jenis-Jenis Mandi Sunnah

Yang dimaksud ialah mandi-mandi yang disunnatkan, yaitu yang apabila tidak dilakukan, maka shalat kita tetap sah. Hanya saja, syari’at menganjurkannya, dikarenakan berbagai alasan. Mandi-mandi yang disunnatkan ialah sebagai berikut: 

1. MANDI PADA HARI JUM’AT 

Persyari’atannya: Mandi pada hari jum’at disunnatkan bagi orang yang hendak melakukan shalat jum’at, sekalipun sebenarnya ia tidak berkewajiban melakukannya, seperti orang yang sedang dalam perjalanan, atau orang wanita, atau anak kecil. Dan adapula yang berpendapat, mandi ini disunnatkan bagi setiap orang, baik ia melakukan shalat jum’at atau pun tidak. (Lihat persyari’atan Mandi). 

Adapun dalilnya, adalah sabda Nabi SAW:

 اِذَااَرَادَاَحَدُكُمْ اَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ(رواه البخارى 872 ومسلم 844 واللفظ له

Apabila seorang dari kamu sekalian hendak melakukan shalat jum’at, maka hendaklah ia mandi (H.R. al-Bukhari: 873, dan Muslim: 844, dan lafazh hadits ini menurut Muslim). 

Perintah (amar) di sini berarti menyunatkan , berdasarkan sabda Nabi SAW lainnya:

 مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ اَفْضَلُ 

Barangsiapa berwudhu’ pada hari jum’at, maka ia telah melaksanakan Sunnah, dan alangkah baiknya sunnah itu. Dan barangsiapa mandi, maka mandi itu lebih baik lagi. (H.R. at-Tirmidzi: 497). 

Waktu mandi: Saat mandi pada hari jum’at ialah sejak terbitnya fajar shadiq. Sedang lebih dekat kepada saat pergi shalat jum’at adalah lebih baik, karena hal itu lebih menjamin diperolehnya tujuan dari mandi, yaitu agar tubuh berbau harum, dan tidak ada lagi keringat dan bau busuk. Hal itu karena disunnatkannya mandi pada hari jum’at oleh agama Islam, adalah karena pada hari itu orang-orang berkumpul. Jadi, supaya jangan ada yang tersiksa dengan bau busuk. Dan oleh karenanya, Nabi SAW pernah melarang memakai bawang putih dan bawang merah terhadap orang yang akan menghadiri shalat di masjid. 

2. MANDI HARI RAYA FITRAH DAN ADHHA 

Persyari’atannya: Disunnatkan pula mandi pada hari raya Fitrah dan hari raya Adhha, bagi orang yang hendak menghadiri shalat maupun yang tidak. Karena hari raya adalah hari perhiasan, dan oleh karenanya disunnatkan mandi. Adapun dalilnya adalah sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Malik dalam Muwaththa’nya (1 177):

 اَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا كَانَ يَغْتَسِلْ يَوْمَ لْفِطْرِ، قَبْلَ اَنْ يَغْدُوَاِلَى الْمُصَلَّى

Bahwa Abdullah bin Umar RA mandi pada hari raya Fitrah sebelum berangkat ke tempat shalat. Dan kepada hari raya Fitrah ini, dikiaskan pula hari daya Adhha. Perbuatan yang dilakukan oleh seorang sahabat ini memperkuat terhadap dikiaskannya mandi pada hari raya kepada mandi pada hari jum’at. Karena dalam hal ini, tujuannya sama, yaitu membersihkan tubuh, karena hendak berkumpul dengan orang banyak. Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majjah (1315), dengan sanad yang memuat kelemahan, dari Ibnu Abbas RA dia berkata:

 كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ لْفِطْرِ، وَ يَوْمَ اْلاَضْحَى 

Adalah Rasulullah SAW mandi pada hari raya Fitrah dan hari raya Adhha. Hadits ini memperkuat terhadap perbuatan sahabat maupun kias tersebut di atas. Waktu mandi Saat mandi para hari raya Fitrah maupun Adhha, dimulai sejak tengah malam hari raya itu. 

 3. MANDI UNTUK SHALAT GERHANA MATAHARI DAN BULAN 

Pensyari’atannya: Dan mandi disunnatkan pula sebelum shalat gerhana matahari dan bulan. Adapun dalilnya adalah kias kepada mandi pada hari jum’at. Karena tujuannya sama, baik dari segi disyari’atkannya shalat berjamaah waktu itu, maupun karena berkumpulnya orang banyak. Waktu mandi Saat mandi untuk melakukan shalat gerhana matahari maupun bulan dimulai sejak mulai terjadinya gerhana, dan berakhir dengan berakhirnya gerhana. 

4. MANDI UNTUK SHALAT ISTISQA  

Dalam hal ini, mandi disunnatkan sebelum berangkat shalat, berdasarkan kias kepada mandi untuk shalat gerhana. 

5. MANDI SESUDAH MEMANDIKAN MAYIT Dan disunnatkan pula mandi bagi orang yang baru saja memandikan mayit, dikarenakan Nabi SAW pernah bersabda:

 مَنْ غسل ميّتا فَلْيَغْتَسِلْ(رواه احمد واصحان السنن وحسنه التّرمذى 993

Barangsiapa yang telah memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi (H.R. Ahmad dan Ashhabu ‘s-Sunnah, dan dianggap hadits Hasan oleh at-Tirmidzi: 993). 

Hadits ini tidak diartikan sebagai mewajibkan, dikarenakan ada sabda Nabi SAW lainnya:

 لَيْسَ عَلَيْكُمْ فِى غَسْلِ مَيِّتِكُمْ غُسْلٌ اِذَا غَسَلْتُمُوْهُ(رواه الحاكم 1/386

Kamu sekalian tidak berkewajiban mandi berkenaan dengan memandikan mayit kamu, apabila kamu telah memandikannya. (H.R. al-Hakim: 1 386). 

6. MANDI-MANDI YANG BERKENAAN DENGAN IBADAH HAJI 

a. Mandi sebelum berihram Haji maupun Umrah. Dalilnya ialah sebuah hadits yang telah diriwayatkan oleh Tirmidzi (830), dari Zaid bin Tsabit al-Anshari RA:

 اَنَّهُ رَاَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَجَرَّدَ ِلاِهْلاَلِهِ وَاغْتَسَلْ 

Bahwasanya Zaid melihat Nabi SAW melukar pakaiannya dan mandi sebelum berihram. Tajarrada li ihialihi: melukar pakaiannya untuk berihram. Al-ihlal: bersuara keras mengucapkan talbiyah ketika berihram, dan diartikan pula ihram itu sendiri. 

b. Mandi sebelum memasuki kota Mekah. Adapun dalilnya ialah:

 اَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا كَانَ لاَيَقْدَمُ مَكَّةَ اِلاَّ باَتَ بِذِى طُوًى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ، ثُمَّ يَدْخُلُ مَكَّةَ نَهَارًا، وَكَانَ يَذْكُرُ عَنِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ فَعَلَهُ

Bahwasanya Ibnu ‘Umar RA tidak memasuki kota Mekah sebelum bermalam di Dzu Thuwa sampai pagi, lalu mandi. Kemudian, barulah masuk ke kota Mekah siang harinya. Dan pernah ia bercerita tentang Nabi SAW, bahwa beliau melakukan hal seperti itu. (H.R. al-Bukhari: 1478, dan Muslim: 1259, sedang lafazh hadits ini menurut Muslim). 

c. Mandi sebelum Wuquf di Arafah, sesudah tergelincir matahari. Dan yang terbaik hendaklah dilakukan di Namirah dekat ‘Arafah. Sedang dalilnya ialah:

 اَنَّعَلِيًّارَضِىَاﷲُعَنْهُكَانَيَغْتَسِلُيَوْمَالْعِيْدَيْنِوَيَوْمَالْجُمُعَةِ٬وَيَوْمَعَرُفَةَ٬وَاِذَااَرَادَاَنْيُحْرِمَ 

Bahwasanya Ali RA mandi pada hari raya Fitri dan Adhha, hari jum’at, hari ‘Arafah, dan apabila hendak berihram ) Sedang Malik dalam Muwaththa’nya (1/322) meriwayatkan dari Nafi’:
 اِنَّ عَبْدَاﷲِبْنَعُمَرَرَضِىَﷲُعَنْهُكَانَيَغْتَسِِلُﻻِِحِْرَامِهِقَبْلَاَنْيُحْرِمَ٬وَلِدُخُوْلِهِمَكَّةَ٬وَلِوُقُوْفِهِعَشِِيَّةََََعَرَفَةَََََ٠ 

Bahwa Abdullah bin Umar RA mandi untuk ihramnya sebelum berihram, dan juga ketika hendak memasuki kota Mekah, dan ketika hendak berwuquf pada sore hari ‘Arafah. 

d. Mandi sebelum melempar ketiga jumrah, pada setiap hari dari hari-hari tasyriq, sesudah tergelincirnya matahari, dikarenakan adanya atsar-atsar mengenai itu semua, dan juga karena jumrah-jumrah itu ialah tempat-tempat berkumpulnya orang banyak. Oleh karena itu, mandi untuk melempar jumrah adalah serupa dengan mandi pada hari jum’at. Al-Jimar jamak dari jumrah: tugu yang menjadi sasaran lemparan batu-batu kecil di Mina. Dan diartikan pula batu-batu kecil yang dilemparkan. 

e. Mandi sebelum memasuki Madinah al-Munawwarah, apabila bisa dilakukan dengan mudah, karena dikiaskan kepada mandi yang mustahab sebelum memasuki kota Mekah. Sebab, masing-masing adalah negeri yang dimuliakan. Dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, maka bolehlah mandi sebelum memasuki masjid Nabawi.