Agama Islam mengakui dan menghormati hak pemilikan individu, karena hak itu adalah hak yang diperoleh oleh manusia sesuai dengan fitrahnya dan agama Islam sekali-kali tidak akan menentang atau menghalang-halangi sesuatu yang sudah menjadi pembawaan fitrah manusia dan kodrat alamiahnya.
Di samping itu hak pemilikan adalah merupakan salah satu pendorong yang kuat bagi tiap orang untuk berprestasi dan mengembangkan energi dan inisiatifnya guna kebahagiaan dan kemajuan bagi dirinya, keluarganya, bangsanya dan negaranya.
Hak pemilikan individu adalah sejalan dengan logikka Islam yang memberi kesempatan bagi tiap orang untuk memetik buah usahanya dan memiliki hasil jerih payahnya sendiri. Akan tetapi di lain pihak agama Islam tidak menutup mata tentang ekses-ekses yang dapat timbul dari hak pemilikan individu yang bisa menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat dikarenakan tidak meratanya kemakmuran yang hanya dicicip oleh golongan kecil yang berhasil menimbun kekayaan yang melimpah ruah, sedang golongan terbesar dari rakyat hidup dalam kemiskinan yang mencekam, serta kurang segala-galanya dan berada jauh di bawah tingkat hidup manusia yang layak sebagai makhluk Allah.
Maka untuk menghilangkan ekses-ekses hak pemilikan individu dan memperkecil akibat-akibat negatifnya, agama Islam mengadakan peraturan dan menetapkan beberapa kewajiban guna mempersempit jurang yang memisahkan yang kaya daripada yang miskin dan menghapus ketimpangan-ketimpangan dalam masyarakat yang selalu merupakan benih kebencian dan kerusuhan di antara sesama manusia.
Adapun hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh agama Islam pada harta milik seseorang, di antaranya hak si pemilik sendiri, hak orang lain dan hak negara dan bangsa.