Agama Islam disamping menganjurkan orang mencari nafkah dan mengumpulkan dengan jalan yang halal dan cara-cara yang jujur, ia juga menganjurkan orang agar harta yang telah dimiliki dan kekayaan yang telah dikuasai dijaga baik-baik dan jangan sampai dihambur-hamburkan dalam jalan yang tidak berguna dan tidak ada manfaatnya bagi dirinya maupun bagi masyarakat. Menyelamatkan harta benda dari kemusnahan dan meperkembangkannya dengan perniagaan dan perdagangan yang halal adalah suatu kewajiban agama. Karena penghambur-hamburan harta benda yang bukan pada tempatnya membawa madharat dan mengakibatkan kerusakan moril maupun materiil bagi suatu pergaulan hidup.
Bersabda Rasulullah saw.:
إنّ الله يرضى لكم ثلاثا ويكره لكم ثلاثا: يرضى لكم أن تعبدوه ولا تشركوا به شيئا وأن تعتصموا بحبل الله ولا تفرّقوا وأن تناصحوا من ولاه الله عليكم ويكره لكم القال والقيل وكثرة السّؤال وإضاعة المال
“Sesungguhnya Allah meridhai tiga perkara bagi kamu dan membenci tiga lainnya. Allah meridhai bahwa kamu menyembah pada-Nya dan tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya dan bahwa kamu berpegang teguh pada tali (agama) Allah dan tiada berceraio-berai dan bahwa kamu berlaku setia kepada siapa yang Allah menjadikan penguasa bagimu. Sedang tida perkara yang dibenci Allahbagimu, ialah penyebaran berita-berita kosong dan cerita-cerita yang tidak berguna, pertanyaan-pertanyaan yang banyak dan penghamburan uang.
Dan untuk melindungi kekayaan dan menjaga harta benda jangan sampai disalahgunakan, maka agama Islam telah mensyari’atkan beberapa peraturan di antaranya:
A. Dilarang menyerahkan uang kepada orang-orang yang tidak atau belum sempurna akalnya, yang dikuatirkan menggunakannya bukan di tempatnya, tidak cakap mengurusnya dan mempertumbuhkannya. Termasuk di antara orang-orang yang termaksud itu, ialah anak-anak yatim yang belum dewasa dan mencapai usia balighnya dan atau orang dewasa yang tidak sempurna ingatan dan akalnya. Allah swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (An-Nisa 5).
B. Hendaklah orang-orang yang berkausa atas harta anak-anak yatim sebelum menyerahkan harta mereka, menguji mereka lebih dahulu, sudahkah mereka cukup dewasa untuk dapat mengatur sendiri hartanya dan cukup pandai untuk memeliharanya dan memperkembangkannya.
Juga hendaklah diselidiki keagamaan dan tingkah laku mereka. Dan jika sudah diketahui bahwa mereka itu dapat dipercaya dan bisa berdiri sendiri menjaga harta kekayaannya maka hendaklah harta mereka diserahkannya. Allah berfirman:
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (An-Nisa 6).
C. Mencatat hutang dan barang jaminan, sebagaimana difirmankan oleh Allah swt.:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. “ (Al-Baqarah 282).
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). “ (Al-Baqarah 283).
D. Dilarang memboroskan uang dan memubazirkannya dan dianjurkan agar orang membelanjakan hartanya secara tidak berlebih-lebihan, sebagaimana difirmankan oleh Allah swt.:
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (Al-Isra’ 26-27).
“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.’(Al-An’am 141).
“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Al-Isra’ 16).
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya[852] karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (Al-Isra’ 29).
Sabda Rasulullah saw.:
ماعالى من اقتصد
“Tidak akan menjadi miskin orang yang berhemat.”
التّد بير نصف المعيشة
“Penghematan merupakan separoh mata pencaharian.”
إنّ محمّدا وأهله أوّل من يجوعون إذا جاع النّاس وأخر من يشبعون إذا شبع النّاس
“Sesungguhnya Muhammad dan keluarganya merupakan orang-orang yang pertama lapar bila tiba musim kelaparan (kekurangan makanan) dan akan menjadi orang-orang yang kenyang paling akhir di masa melimpah ruahnya makanan.”