Istihadhah ialah darah penyakit yang keluar dari sebuah otot pada bagian rahim yang terdekat, yang disebut al-‘Adzil. Darah ini membatalkan wudhu’ dan tidak mewajibkan mandi, dan tidak pula mengakibatkan harusditinggalkannya shalat dan puasa. Jadi, wanita yang mengalami istihadhah diharuskan mencuci darahnya dan membalut tempat keluarnya, lalu melakukan shalat dengan berwudhu’ untuk tiap-tiap shalat fardhu.
Abu Daud (186) dan lainnya telah meriwayatkan dari Fatimah binti Abu Hubaisy:
اَنَّهاَ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا كََانَ دَمُ الْحَيْضَةِ فَاِنَّهُ دَمٌ اَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَاِذَا كََانَ ذَلِكَ فاَمْسِكِى عَنِ الصَّلاَةِ، فَاِذَا كََانَ اْلاَخَرُ فَتَوَضَّئِ وَصَلِّى، فَاِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ
Bahwasanya Fatimah mengalami istihadhah. Maka berkatalah Nabi SAW kepadanya: “Kalau darah itu darah haid, maka warnanya hitam dan bisa dikenali, kalau demikian halnya, maka tinggalkanlah shalat. Dan kalau tidak demikian, maka tetaplah engkau berwudhu’ dan shalat. Karena darah itu sesungguhnya (berasal dari) sebuah otot.”
Yu’rafu: bisa dikenali oleh para wanita pada umumnya.
‘Irq: sebuah otot yang mengeluarkan darah.
Al-Akhar: darah lain yang berbeda sifatnya.
Al-Bukhari (236) dan Muslim (333) telah meriwayatkan dari ‘Aisyah RA, dia berkata:
جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ، اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada nabi SAW lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”