Kulit bangkai binatang selain anjing dan babi bisa menjadi suci dengan cara disamak. Maksudnya, kulit itu dihiloangkan cairannya yang dapat merusakkannya sekiranya dibiarkan, dengan menggunakan bahan yang pedas, sehingga kalau kulit itu direndam dalam air maka takkan lagi busuk dan rusak.
Rasulullah SAW bersabda:
اِذَا دُبِغَ اْلاِهَابُ فَقَدْ طَهُرَا(رواه مسلم 366
Apabila kulit telah disamak, berarti telah suci (H.R Muslim: 366).
Sesudah disamak, kulit itu masih wajib dicuci dengan air, karena ia telah bertemu dengan obat-obat yang najis, yang digunakan untuk menyamaknya, atau obat-obat yang terkena najis, dikarenakan bertemu dengan kulit itu, sebelum kuli itu sendiri suci.