Najis mughallazhah, yaitu najisnya anjing dan babi, hanya bisa disucikan dengan dibasuh tujuh kali, salah satu di antaranya dicampur dengan tanah, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik pada pakaian, tubuh atau pun tempat shalat. Adapun dalilnya adalah hadits mengenai minumnya anjing tersebut di atas.
Najis mukhaffafah, yaitu kencing bayi laki-laki yang belum makan selain susu, bisa suci dengan diperciki air sampai merata, baik najis itu bersifat ‘Ainiyah atau pun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian atau pun tempat shalat.
Sedang najis mutawassithah, yaitu najis selain anjing, babi dan kecing bayi laki-laki yang belum makan selain susu, hanya bisa suci apabila dialiri air yang dapat menghilangkan bekasnya, sehingga ujud najis itu hilang, dan hilang upa sifat-sifatnya, yaitu warna, rasa maupun baunya, baik najis itu bersifat ‘Ainiyah maupun hukmiyah, baik berada pada pakaian, tubuh maupun tempat shalat. Akan tetapi, tidaklah mengapa bila masih tersisa warnanya yang suit dihilangkan, seperti darah umpamanya.