Pentingnya Kemasyarakatan dalam Ajaran Islam
Sengaja kami memilih topik pembahasan ini, lantaran dosa yang dilakukkan di dalam tubuh masyarakat akan berbahaya dan menimpa masyarakat itu sendiri. Dan kami menghidangkan permasalahan ini agar dijadikan perhatian bagi setiap individu sehingga tidak terjerumus di dalamnya. Sebab, bahaya pertama pasti akan menimpa pelakunya, dan bahaya terakhir akan menimpa masyarakat tempat pelaku mukim.
Sekarang, marilah kita paparkan masalah ini secara detail.
PERBUATAN ZHALIM
Istilah zhalim secara bahasa berarti perbuatan yang melawati batas; menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya dan menentang kebenaran.
Menurut pengertian syara’, zhalim berarti melewati batas kebenaran dan cenderung kepada kebatilan. Ada yang mengatakan bahwa zhalim adalah menguasai hak milik orang lain dan melewati undang-undang Illahi. Orang-orang yang zhalim adalah orang-orang yang merampas hak orang lain termasuk di dalam kategori zhalim.
Penguasa yang tidak memberi potongan atau bantuan kepada rakyatnya di dalam memperoleh hak-haknya disebut sebagai zhalim.
Seorang qadhi atau jaksa, apabila keputusannya jatuh dari kebenaran, maka ia dikatakan sebagai zhalim.
Seorang teman yang berbuat khianat terhadap temannya sendiri juga dikatakan sebagai zhalim.
Seorang suami yang memperlakukan istrinya dan anak-anaknya dengan perlakuan negatif, maka suami tersebut termasuk zhalim.
Berdasarkan pengertian tersebut, Allah menurunkan syari’at-syari’at yang berdiri mutlak adil guna mengikis habis perbuatan zhalim. Jadi, andaikata seseorang tidak mau mengikuti syari’at Allah. Berarti ia telah melakukan perbuatan zhalim.
Penjelasan Al-Qur’an mengenai hal ini:
“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim”.(Q. S. 5 :45).
Di dalam ayat lain Allah berfirman :
“Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim,” (Q.S. 2 : 229).
Zhalim adalah penyakit yang berkaitan dengan masyarakat. Karenanya harus segera diberantas begitu kezhalimannya tampak dipermukaan. Apabila tidak segera diberantas, maka bahayanya akan mengancam seluruh masyarakat.
Al-Qur’an telah mengingatkan kepada kita pada salah satu ayat berikut ini:
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan- Nya”. (Q. S. 8 : 25)
Apabila ada seseorang yang cenderung terhadap orang-orang yang berbuat zhalim dan menyenangi perbuatan zhalim, maka akan menyebabkan datangnya siksa neraka, sebagaimana yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh Api neraka”. (Q. S. 11. 113).
Merajalelanya perbuatan zhalim di dalam tubuh suatu kaum akan mengakibatkan orang-orang jahat dapat menguasai pemerintahan. Dengan demikian maka seluruh masyarakat akan merasakan tindakan mereka yang zhalim itu akan menyalahgunakan jabatan yang mereka duduki.
Allah berfirman :
“Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zhalim itu menjadi teman sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan”. (Q. S. 6 : 129).
Suatu masyarakat yang dikuasai oleh orang-orang yang zhalim adalah masyarakat yang berhak mendapat laknat Allah, dan berhak pula mendapat siksaan Allah, baik di dunia maupun di akherat.
Allah berfirman :
“Dan (penduduk) itu telah Kami binasakan, ketika mereka berbuat zhalim dan telah Kami tetapkan waktu tertentu bagi kebinasaan mereka”. (Q. S. 18 : 59).
“(Yaitu) hari yang tidak berguna bagi orang-orang zhalim permintaan maafnya dan bagi merekalah laknat dan bagi merekalah tempat tinggal yang buruk”. (Q. S. 40 : 52).
“Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak”. (Q. S. 14 : 42).
Rasulullah saw. beberapa kali telah mengancam perbuatan zhalim lantaran akibat-akibatnya yang sangat membahayakan.
Di dalam hadits qudsi Rasulullah mengatakan:
ياعبادي إنّى حرّمت الظّلم على نفسى وجعلته بينكم محرما فلا تظا لموا (رواه مسلم)
“Wahai hamba-hamba-Ku sesungguhnya Aku mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-ku dan mengharamkan pula perbuatan itu terhadap kamu sekalian. Oleh karena itu, janganlah kamu berbuat zhalim antar sesamamu” (Hadits riwayat Muslim)
Nabi saw. pernah bersabda :
انّ الله ليملي للظا لم حتّى اذا أخذه لم يفلته (رواه البخاري و مسلم)
“Sesungguhnya Allah menangguhkan orang yang berbuat zhalim, sampai pada suatu saat Allah akan menyiksa mereka dimana mereka tidak bisa menghindarkan diri (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)”.
Kemudian Rasulullah saw. membacakan ayat berikut :
‘Dan begitulah adzab Tuhanmu apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras”. (Q. S. 11 : 102).
Rasulullah telah bersabda :
من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه اوشيئ فليتحلله منه اليوم قبل ان لا يكون دينار ولا درهم، ان كان له عمل صالح اخذ منه بقد ر مظلمته، وان لم تكن له حسنا ت أخذ من سيّئا ت صاحبه فحمّل عليه (رواه البخارى)
“Barang siapa berbuat zhalim kepada orang lain, baik yang menyangkut kehormatannya atau yang berhubungan dengan miliknya, hendaknya ia segera meminta maaf sebelum datang masanya dinar dan dirham (sudah) tidak berguna lagi (hari kiamat). Apabila ia mempunyai amal shaleh, maka amal salehnya akan diberikan kepada orang lain sesuai dengan perbuatan zalimnya, dan apabila ia tidak mempunyai amal saleh, maka dosa saudaranya akan dibebankan kepadanya sesuai dengan perbuatan zalim yang dlakukannya (Hadits riwayat Bukhori)”
Dalam kesempatan lain Rasulullah saw. pernah bersabda mengenai masalah perbuatan zalim ini:
اتدرون من المفلس؟قالو: المفلس منّا.من لادرهم له ولا متاع،فقال:انّ المفلس منأمّتي مايأتي يوم القيامة بصلاة وصيام وزكاة، ويأتى وقد شتم هذا،وقذف هذا،وأكل مال هذاوسفك دم هذاوضرب هذا،فيعطى هذا من حسناته قبل ان يقضي ماعليه أخذ من خطا ياهم فطرحت عليه ثمّ طرح فى النّار. (رواه مسلم)
“Apakah kamu mengetahui siapakah yang dinamakan orang yang muflis (tidak mempunyai uang)?. Para sahabat menjawab : ‘Orang yang muflis ialah orang yang tidak mempunyai uang dan harta benda’. Rasulullah lalu bersabda : “Orang yang muflis di antara umatku ialah orang yang datang besok di hari kiamat dengan membawa amal shalat dan zakat, selain itu ia telah memaki si anu; memakan harta si anu; membunuh si anu, dan memukul si anu. Kelak amal kebaikannya akan diberikan kepada yang disakitinya; apabila ternyata kebaikannya telah habis sebelum kesalahan-kesalahannya tertebus semua, maka kesalahan-kesalahan orang-orang yang disakitinya akan dibebankan kepadanya kemudian ia akan dilemparkan ke dalam neraka (Hadits riwayat Bukhori Muslim.) “.
Ada suatu riwayat yang mengatakan bahwa Nabi saw . ketika mengutus sahabat Mu”adz ke negeri Yaman, beliau berpesan kepadanya :
إتّق دعوة المظلوم فإنّها ليس بينها وبين الله حجاب (رواه البخارى ومسلم
“Takutlah kepada do’anya orang yang dizalimi karena do’anya orang yang dizalimi itu dikabulkan oleh Allah” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim.).
Rasulullah pun pernah bersabda :
انصر اخاك ظالما اومظلوما، فقال رجل: يارسول الله انصره اذا كان مظلوما، أفرايت ان كان ظالما فكيف انصره؟قال: تحجزه اوتمنعه عن الظّلم فإنّ ذ لك نصره.
“Tolonglah saudaramu dalam keadaan zalim ataupun dizalimi”. Salah seorang sahabat beliau bertanya : “Wahai Rasulullah, saya akan monolongnya apabila ia dalam keadaan dizalimi, tetapi bagaimana saya menolongnya sedangkan ia dalam keadaan zalim?”. Rasulullah menjawab: “Engkau harus menghalang-halanginya atau mencegahnya dari perbuatan zalim, itulah yang dimaksud dengan menolongnya” (Hadits riwayat Bukhori).
Sebagai penutup pembahasan ini, kami akan menyitir dua bait sya’ir yang telah dikatakan oleh salah seorang pujangga :
لاتظلمنّ اذاماكنت مقتد را . فاالظّلم ترجع عقباه الى النّدم
تنام عيناك والمظلوم منتبه يدعو عليك وعين الله لم ينم
“Janganlah berbuat zalim karena merasa dirimu kuat.
Karena jika engkau berbuat zalim akibatnya akan menyesal.
Kedua matamu akan tertidur; orang yang dzalimi terus terjaga.
Ia berdo’a kepada Allah; dan Allah itu tidak pernah tidur”.
Posting Komentar untuk "Zhalim dan Pentignya Kemasyarakatan dalam Islam"