Sudah bukan merupakan sesuatu yang asing, bahwa orang-orang Arab sebelum kedatangan Islam sangat gemar meneguk minuman keras. Kegemarannya ini ditandai dengan banyaknya syair-syair yang menyanjung khamar, dan tampak dari kebiasaan mereka yang benar-benar mendarah daging. Ketika agama Islam datang, minuman keras ini merupakan suatu tantangan yang paling berat, yang karenanya Islam tidak mengharamkannya secara drastis. Di dalam mengharamkan khamar ini, Islam memberantasnya secara bertahap melalui tiga fase, sehingga proses pengharaman ini tidak dirasakan sebagai suatu keberatan.
Tahap pertama, merupakan isyarat pengharaman khamar yang terlukis di dalam salah satu ayat :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah ‘Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (Q.S. 2 : 219).
Ayat tersebut menjelaskan pengharaman khamar (minuman) keras dan permainan judi. Dan andaikan tidak ada ayat lain yang tegas-tegas menyatakan keharamannya, maka dengan ayat tersebut sebenarnya sudahlah cukup jelas. Sebab, di dalam ayat tersebut dikatakan bahwa kedua hal tersebut dosa besar. Dan setiap perbuatan yang mengakibatkan dosa, maka perbuatan itu sendiri haram dilakukan .
Seperti ayat ini :
“Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa”. (Q.S. 7 : 33).
Adapun pengertian yang terdapat pada ayat pertama yang mengatakan : “beberapa manfaat bagi manusia”, bukan berarti diperbolehkan meminum minuman keras dan permainan judi. Sebab, yang dimaksud dengan manfaat di sini hanya berlaku kepada beberapa gelintir manusia saja.
Memang terdapat beberapa perbuatan yang diharamkan tetapi terdapat beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi manfaatnya itu apabila dibandingkan dengan madharatnya. Seperti yang telah dijelaskan pada akhir ayat yang mengatakan bahwa” dosanya lebih besar dari manfaatnya”. Lebih dari itu, minuman keras dan perbuatan judi akan mendapatkan perbuatan-perbuatan dosa yang sudah barang tentu diketahui setiap individu.
Tahap kedua, pengharaman tahap kedua ini berlaku setelah selesainya tahap pertama, yang dimulai dengan turunya ayat:
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucap”. (Q.S. 4 : 43).
Latar belakang turunnya ayat tersebut ialah, terdapat salah seorang kaum muslimin mengadakan kenduri. Kemudian ia mengundang kawan-kawannya yang bersuka ria sambil meneguk minuman keras. Ketika waktu shalat maghrib tiba, mereka semua mendirikan shalat berjamaah dan diimami oleh seorang diantara mereka. Tetapi ketika imam membaca ayat Al-Qur’an, bacaannya itu menyeleweng dari bacaan sebenarnya sebagai akibat minuman keras. (Ia membaca ayat berikut ini : “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, saya tidak menyembah apa yang kamu sembah”, dengan bacaan yang bunyinya demikian:”Katakanlah: “Hai orang-orang kafir saya menyembah apa yang kamu sembah”. Sudah barang tentu hal ini sangat berbahaya bagi imannya. Seandainya ia dalam keadaan sadar, tentu sudah murtad.)
Setelah mendengar kekeliruan tersebut, kebanyakan umat Islam yang mendengar pengharaman khamar mengatakan bahwa tidak ada manfaatnya kita minum sesuatu yang menghalang-halangi shalat. Kita harus meninggalkan minuman keras secara total. Yang demikian ini lantaran jarak waktu shalat sangat berdekatan, dan jangan sampai melakukan shalat dalam keadaan mabuk.
Ibadah takkan sah tanpa dibarengi dengan sehatnya akal. Tak ada ibadah yang diterima Allah apabila ternyata pelakunya sedang dalam keadaan mabuk.
Tahap ketiga, Pada tahap ketiga pengharaman khamar ini, Allah menurunkan ayat setelah beberapa waktu berselang dari pengharaman tahap kedua. Pada tahap ketiga ini khamar diharamkan secara tegas dan tandas. Atau boleh dikatakan sebagai tahap terakhir pengharaman khamar. Allah menurunkan ayat ini setelah di antara umat Islam hampir terjadi saling membunuh. Ketika itu keadaan umat Islam seakan-akan seperti kehidupan jaman jahiliyyah.
Untuk itu Allah menurunkan ayat :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (minuman) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (Q.S. 5 : 90-91).
Bagi orang-orang yang mau merenungkan arti kandungan ayat tersebut, dengan sendirinya akan mengambil kesimpulan berikut ini :
- Allah swt. Mensejajarkan dosa minum khamar dan permainan judi dengan melakukan penyembahan terhadap berhala. Dan sudah kita ketahui bahwa menyembah berhala adalah dosa yang paling besar (syirik). Karenanya, minum khamar dan melakukan judi adalah perbuatan dosa besar yang terkutuk.
- Allah swt. Memberi predikat kedua perbuatan tersebut sebagai perbuatan najis (kotor). Pengertian najis disini, secara literal berarti kotor. Maksud Allah mengatakan demikian agar umat Islam merasa jijik dan menjauhi perbuatan tersebut.
- Kedua perbuatan tersebut, meminum khamar dan bermain judi adalah perbuatan setan. Dan segala macam perbuatan yang dilakukan setan, selamanya merupakan perbuatan jahat.
- Allah swt. Telah memberi penjelasan bahwa menjauhi kedua perbuatan tersebut merupakan kunci keberhasilan. Dan sebagai kebalikannya, melakukan kedua perbuatan tersebut berarti alamat kegagalan dan kerugian.
- Kedua perbuatan tersebut bisa mengakibatkan permusuhan yang akhirnya berakibat saling membunuh antara sesama teman.
- Kedua perbuatan merupakan penghalang bagi seseorang untuk mengingat Allah dan melakukan shalat. Padahal, shalat adalah tiang agama.
- Allah mengakhiri ayat tersebut dengan kalimat : “Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) di dalam kalimat ini mengandung nada ancaman bagi siapa saja yang tidak menggubris larangan Allah.
Ketika mendengar turunnya ayat tersebut, umat Islam menyambut dengan memecahkan guci-guci khamar dan mebuangnya di jalan-jalan sepanjang kota madinah. Sambutan mereka ini menunjukkan suatu bukti ketaatan kepada Allah, seolah-olah mereka mengatakan : “Ya Tuhan, kami benar-benar telah berhenti melakukannya”.
Posting Komentar untuk "Pengharaman Islam Terhadap Khamar"