Satu masalah yang kami sesalkan ialah, kebanyakan umat Islam di negara-negara arab pada umumnya gemar meminum minuman keras (khamar) secara terang-terangan. Bahkan untuk memuaskan kesukaannya ini, mereka telah membangun bar-bar khusus yang menyediakan beberapa minuman keras di dalam rumah mereka masing-masing. Saat ini, mereka tidak canggung lagi menyuguhkan minuman keras kepada para tamu yang datang. Begitu pula umat Islam banyak membuka toko-toko yang khusus menjual berbagai minuman keras.
Mengingat bahwa minuman keras dilarang di dalam agama Islam, bahkan termasuk salah satu dosa-dosa besar – baik bagi peminumnya maupun penjualnya, maka sengaja kami membahas masalah ini sebagai peringatan untuk kita semua.
Maha benar Allah dengan firman-Nya :
“Dan tetaplah memberi peringatan karena peringatan itu sesungguhnya bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”. (Q.S. 51 : 55).
Minuman Keras dan Dosa-dosanya
Khamar (minuman keras) mempunyai pengaruh kuat terhadap akal pikiran manusia dan bisa mengakibatkan lupa diri. Allah swt. melarang umat Islam meminum khamar. Sebab, khamar itu adalah najis (diharamkan meminumnya) dan termasuk dalam satu perbuatan setan. Para ahli fiqh telah sepakat tentang pengharaman khamar. Dan siapa saja yang menolak pengharaman ini maka ia termasuk orang kafir yang keluar dari agama Islam.
Dosa meminum khamar termasuk dosa besar lantaran pengaruhnya yang bisa menghilangkan atau mengganggu kesehatan akal. Padahal akal pikiran manusia merupakan organ tubuh yang sangat vital. Apabila khamar ini merupakan musuh utama bagi organ-organ tubuh manusia, termasuk organ otak, maka sewajarnya apabila khamar termasuk sesuatu yang paling menjijikkan. Apalagi kalau ditinjau dari segi fungsi akal yang berguna untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk. Apabila akal sudah tak berfungsi sebagaimana mestinya, maka pintu perbuatan jahat akan terbuka lebar.
Sudah berapa banyak orang-orang yang melakukan perkosaan terhadap orang yang paling dekat dengan dirinya, dan sudah berapa banyak harta benda yang habis di meja judi dan segala bentuk taruhan, yang keseluruhannya disebabkan pengaruh minuman keras.
Sudah berapa banyak pula orang-orang yang melakukan pembunuhan secara tidak atau kurang sadar yang merupakan akibat meminum minuman keras. (Kebanyakan, mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan sebelumnya telah terjerumus dalam dunia kejahatan, seperti kecanduan minum khamar.) . Dan sudah berapa banyak perceraian antara suami istri akibat pengaruh khamar yang telah menggoyahkan cara berpikir sang suami.
Alangkah benarnya sabda Rasulullah saw.
:
لاتشرب الخمر فإنّها مفتاح كلّ شرّ (رواه ابن ماجه)
“Janganlah kamu meminum khamar karena khamar adalah kunci segala kejahatan”.( Hadits riwayat Ibnu Majjah.)
Khamar mempunyai pengaruh yang amat negatif terhadap akal peminum, sehingga membuat para peminum tercela, kurang dihormati dan menjadi sasaran tertawaan orang banyak. Sekarang, marilah kita dengar pernyataan orang-orang Arab mengenai pengaruh minuman khamar: “Seorang peminum khamar, pada mulanya akan bertingkah seperti burung merak. Ia akan kagum terhadap dirinya sendiri dan tampak manja. Setelah itu, ia berlaku seperti kera yang cepat gerakannya. Dan terakhir ia akan berlaku seperti babi dan menjadi seorang yang teler.
kalo minumnya gak sampe mabuk kan ga ngilangin kesadaran, jadi ga dosa dong?
BalasHapusDengarkanlah wahai saudaraku bunyi hadits ini. Di mana rosul melarang kita untuk minum khomer walaupun sedikit saja. Di mana beliau bersabda :
Hapusوما اسكر كثيره فقليله حرام (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
“Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah)