Karena bahaya-bahaya khamar dan dosa-dosa akibat meminumnya, maka Islam melarang meminum khamar dan menganggap hasil penjualan termasuk harta yang haram dan takkan mendapat berkah dari Allah. Apabila uang tersebut digunakan untuk amal kebijakan, maka sia-sia lantaran takkan diterima sebagai kebaikan. Asumsi ini berdasarkan riwayat Al-Bukhari dan Muslim;
Nabi bersabda:
انّ الله ورسوله حرّم بيع الخمر والميتة والخنزير والاصنام (رواه البخارى و مسلم
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan patung berhala” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Rasulullah bersabda :
انّ الله حرّم الخمر وثمنها وحرّم الميتة وثمنها، وحرّم الخنزير وثمنها (رواه ابوداود
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamar dan hasil penjualannya. Allah telah mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya dan Allah telah mengharamkan babi serta hasil penjualannya” (Hadits riwayat Abu Daud).
Rasulullah bersabda :
انّ الله الّذى حرّم شربها حرّم بيعها (رواه مسلم
“Sesunguhnya Allah telah telah mengharamkan minuman keras, oleh karenanya Allah-pun mengharamkan penjualannya”( Hadits riwayat Muslim).
Berdasarkan hadits-hadits tersebut, para ahli fiqh menyimpulkan bahwa menjual anggur kepada orang yang biasa membuat khamar haram hukumnya. Berbeda apabila penjualan itu dilakukan kepada orang yang hanya memakannya saja, maka hukumnya halal.
Posting Komentar untuk "Mengapa Menjual Minuman Keras Diharamkan?"