Khamar adalah minuman yang memabukkan. Dan semua minuman yang memabukkan hukumnya haram. Baik minuman itu terbuat dari anggur, gandum atau bahan-bahan lainnya.
Rasulullah bersabda :
انّ من العنب خمرا، ومن التّمر خمرا، وانّ من االعسل خمرا، وانّ من الشعير خمرا (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
“Anggur bisa dibuat khamar, kurma bisa dibuat khamar, madu bisa dibuat khamar, dan kacang kedelai pun bisa dibuat khamar” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, An-Nasai dan Ibnu Majjah).
Begitu pula aneka ragam minuman yang memabukkan selain yang telah kami sebutkan, seperti whiskey, champagne, cognac, vodka dan lain sebagianya.
Rasulullah bersabda :
كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
كلّ شراب أشكر فهو حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Islam tidak menentukan kadar – sedikit atau banyaknya – barang yang diminum, dan tidak menentukan sedikit atau banyaknya alkohol yang dikandung di dalam minuman tersebut. Bahkan Islam secara mutlak mengharamkan minuman keras. Hal ini bisa dipahami berdasarkan sabda Rasul
وما اسكر كثيره فقليله حرام (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
“Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah).
Begitu pula Islam secara tegas menolak pengobatan yang menggunakan khamar. Telah diriwayatkan bahwa Thariq ibnu Suwaid Al-Ju’fy bertanya kepada Nabi tentang khamar. Lalu dijawab oleh Nabi dengan kata-kata larangan. Kemudian Al-Ju’fy bertanya lagi : “Wahai Rasulullah, saya membuat untuk pengobatan, bagaimana pendapat anda?” Rasulullah menjawab : “Khamar itu bukanlah obat, tetapi khamar adalah penyakit (Hadits riwayat Muslim)”.
Ternyata yang telah dikatakan Rasulullah tersebut diperkuat oleh pendapat para ahli kedokteran di masa modern ini. Insya Allah bahasan selengkapnya akan kami urai pada bab terakhir.
Posting Komentar untuk "Hukum tentang Haramnya Semua Jenis Minuman Keras"