Seseorang mempunyai kewajiban terhadap kerabatnya atau anggota keluarganya, sanak familinya yaitu antara lain berusaha untuk selalu berbuat baik, mengadakan dan mempererat hubungan silaturahmi, menyelesaikan yang menjadi hajatnya serta menghindarkan dari hal-hal yang bersifat tidak baik yang akan menimpanya. Hal yang demikian di atas, banyak dijelaskan dalam ajaran islam baik dalam dalil hadits Nabi Muhammad saw. dan juga diterangkan dalam al Qur’an al-Karim.
Sebagaimana sabda Nabi saw. : "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah memuliakan tamu, barangsiapa beriman kepada Allah, hendaklah mengadakan silaturahmi, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau (lebih baik) diam saja". (HR. Bukhari-Muslim).
Dalam sabda Nabi saw yang lain yang artinya :
"Kebaikan yang cepat pahalanya ialah berbakti dan memperkokoh silaturahim. Dan kejahatan yang cepat siksanya ialah durhaka dan memutuskan silaturahmi. (HR. Ibnu Majah)
Juga dijelaskan dalam firman Allah swt. Tentang kewajiban seseorang kepada kerabatnya :
وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِير
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”. (QS. AL-Isra’ : 26).
Siapakah yang dimaksud dengan kerabat keluarga?
Yang dimaksud dengan silaturahmi di sini adalah menyambung rasa kasih sayang sebagai satu keturunan. Dalam ajaran Islam yang disebut kerabat itu ada tiga macam, yaitu :
- Rahim yang bukan mahram/rahim yang boleh dinikah, misalnya anak bibi, atau anak paman baik laki-laki atau perempuan.
- Rahim yang mahram atau rahim yang tidak boleh dinikahi, misalnya ibu kandung, ayah, kakek dan atau nenek.
- Mahram yang bukan rahim, misalnya ibu tiri, bibi susunan dan lain-lain.
Ketiga kerabat keluarga inilah yang wajib kita pererat silaturahimnya. Kewajiban-kewajiban kita terhadap kerabat atau famili dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Berkewajiban membantu dalam hal harta
Sabda Rasulullah saw. :
Artinya : "Perumpamaan dua orang bersaudara itu adalah seperti dua belah tangan, yang sebelah membersihkan yang lain." (HR. Abu Naim).
Bagi orang yang kaya hendaknya memberikan bantuan kepada kerabat atau famili yang membutuhkan atau tidak mampu. Dalam pengertian ini adalah tidak hanya menolong orang yang sedang dalam kekurangan, tetapi juga mempererat tali persaudaraan atau tali silaturahmi.
- Membantu kerabat dengan tenaga dan pikiran
- Menghindarkan diri dari hal-hal yang menyakitkan hati kerabat.
- Berusaha menepati janji kepada kaum kerabat.
- Ikut serta dalam meringankan beban kerabat atau famili.
وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ
Artinya : Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. (QS. An-Nisa’ : 36)
Salah satu cara berbuat baik kepada tetangga, seperti yang diterangkan dalam suatu hadits Rasulullah Nabi Muhammad saw :
Artinya : Hai Abu Dzar, jika engkau memasak sayur, maka perbanyaklah airnya (kuahnya) dan perhatikan tetanggamu. (HR. Muslim).
Juga dalam hadits lain diriwayatkan :
Artinya : "Hai wanita muslimat, janganlah merasa rendah kalau akan memberikan hadiah kepada tetangga, walaupun hanya sekedar kikil (ujung kaki) kambing." (HR. Bukhari - Muslim).
Bagi orang yang tidak mau berbuat baik kepada tetangga, bahkan sebaliknya berbuat jahat dan buruk kepada tetangga, maka ia tidak akan masuk surga. Diterangkan dalam sebuah hadits Nabi saw. :
Artinya ; " Tidak akan masuk surga bagi orang yang membuat tetangganya tidak aman dari gangguannya. (HR. Muslim).
Termasuk dalam kewajiban terhadap kerabat famili adalah kewajiban terhadap keluarga sendiri. Terutama kewajiban terhadap mendidik istri, anak agar terhindar dari api neraka. Seperti yang dijelaskan dalam AlQur'an :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; (QS. At-Tahrim : 6)
Di samping itu kita wajib memberikan nafkah belanja secara halal dan makruf, sebagaimana dijelaskan dalam dalil firman Allah swt :
وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
Artinya : dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. (QS. Al-Baqarah : 233).
Adalah juga seorang ayah berkewajiban memberikan tempat tinggal bagi keluarga yang dipimpinnya. Sebagaimana dalil firman Allah swt :
أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ
Artinya : Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. (QS. At-Thalaq : 6)
Seorang ayah juga berkewajiban mendidik ialah terutama dalam hal agama terutama sholat. Sebagaimana firman Allah swt :
وَأۡمُرۡ أَهۡلَكَ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱصۡطَبِرۡ عَلَيۡهَاۖ
Artinya : Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat. (QS. Ta ha : 132)
Demikianlah kewajiban-kewajiban kita terhadap kerabat famili seperti yang dijelaskan dalam al quran dan hadits Nabi Muhammad saw yang hendaknya kita penuhi. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa kewajiban terhadap keluarga adalah bagian dari kewajiban terhadap kerabat famili yang wajib hukumnya dilaksanakan terutama oleh kepala keluarga.
Posting Komentar untuk "Kewajiban Manusia Terhadap Kerabat Keluarga"