Hewan, Binatang yang Haram di Makan

Ada berbagai macam makanan yang hukumnya tidak boleh atau haram di makan dalam ajaran islam. Selain daging, bangkai dan darah, makanan yang haram dimakan adalah daging dari hewan atau binatang keledai piaraan, binatang buas bertaring, dan burung yang mempunyai kuku atau cakar:

Dalil dari hadits Nabi yang mengharamkan memakan makanan tersebut di atas adalah, Al-Bukhari meriwayatkan bahwa:

نَهَى عَنْ أَكُلِ لُحُوْمِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ٠

"Rasulullah saw. melarang memakan daging keledai piaraan pada hari Khaibar".

juga hadits Asy-Syakhani meriwayatkan bahwa:

نَهَى عَنْ أَكُلِ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ ٬ وَ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ ٠

"Rasulullah saw. melarang memakan binatang yang bertaring dan burung yang mempunyai kuku atau cakar".

Yang dimaksud dengan binatang buas adalah setiap binatang yang mempunyai taring yang suka memangsa, seperti singa, macan, serigala dan lain sebagainya.

Yang dimaksud dengan binatang yang mempunyai kuku pencakar adalah burung-burung seperti nasar, elang, rajawali, dan lain sebagainya.

Binatang-binatang seperti ini dagingnya haram dimakan menurut jumhur ulama. Adapun pendapat Ibnu Abbas ra. dan Imam malik, dibolehkan tetapi hukum memakannya adalah makruh. Dan mereka mengatakan tentang hadits-hadits di atas sebagai dalil makruh, bukannya haram.

Yang menjadi ketetapan syari'ah Islam, bahwa binatang- binatang yang diharamkan memakannya itu, jika disembelih menurut syari'at Islam kemudian kulitnya dibersihkan, maka kulit tersebut boleh diambil manfaatnya walaupun tidak di­samak.

Haram memakan binatang yang disembelih bukan dengan cara syari'at islam

Binatang yang disembelih bukan dengan cara yang disyari'atkan Islam, seperti dengan distroom, atau disembelih oleh tangan orang kafir (atheis), majusi atau penyembah berhala.

Cara menyembelih atau Penyembelihan menurut syari'ah adalah:
  • Disembelih dengan alat tajam yang bisa mengalirkan darah, dan memotong urat darah leher.
  • Penyembelihan hendaknya pada kerongkongan dan meliputi: Tempat mengalirnya makanan dan minuman, dan dua urat darah leher.
Persyaratan menyembelih di kerongkongan dapat diboleh­kan, jika penyembelihan tidak bisa dilakukan pada tempatnya yang khusus. Misalnya, hewan jatuh ke sumur dan sukar untuk disembelih. Atau, unta yang kabur, dan empunya tidak dapat mengambilnya. Atau binatang yang menyerang seseorang, kemu­dian ia melempar sebagai upaya bela diri. Maka, dalam situasi seperti ini binatang tersebut diperlakukan seperti dalam situasi memburu. Karenanya, cukup dilukai dengan benda tajam di bagian mana saja, (dan ketika melempar dengan senjata tajam itu ia membaca Basmalah. Maka dagingnya halal. Jika diketahui bahwa binatang tersebut mati bukan karena luka, maka dagingnya haram karena dianggap mati dipukul
  • Ketika mulai menyembelih harus membaca Basmalah, sesuai dengan firman Allah:
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. (Q.S. 6:118)

Dan firman-Nya:

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (Q.S. 6:121)
Al-Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Rasulullah saw. beliau bersabda:

مَاأُنْهِرَالدَّمُ وَذُكِرَاسْمُ اﷲِ عَلَيْهِ  فَكُلُوْا٠

"Binatang yang dialirkan darahnya (disembelih) dan disebut nama Allah, maka makanlah dagingnya"

Jika penyembelih lupa menyebut nama Allah, binatang sembelihan tersebut dagingnya halal, karena Allah memaafkan umat akan perbuatan yang dilakukan berdasarkan kesalahan (ketidak sengajaan, dan lupa.

Hikmah menyebut nama Allah: Penyembelih tidak melaku­kan pekerjaan terhadap makhluk kecuali dengan izin Yang Menciptakannya. Maka, atas nama (dengan nama) Allah-lah binatang itu disembelih, dengan nama Allah-lah binatang itu diburu, dan dengan nama Allah pulalah daging binatang itu dimakan.
  •   Penyembelih hendaknya beragama Islam atau Ahli Kitab.
Jika penyembelih adalah seorang kafir, seorang Majusi (penyembah api), penyembah berhala atau penganut keyakinan kebatinan, seperti yang mempertahankan Imam Ali ra., memper­tuhankan Hakim Bi Amrillah Al-Fathimi atau Agha Khan, maka binatang yang disembelih seperti ini tidak halal, sesuai dengan kesepakatan Imam (madzhab) yang empat, dan ijma' orang-orang yang dapat diterima fiqh/fikih dan madzhabnya oleh umat.

Persyaratan penyembelih harus seorang Muslim adalah, karena ia memeluk agama yang benar, yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.

Sedang disyaratkannya ahli kitab, karena firman Allah Tabaraka wa Ta'ala:

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Q.S. 5: 5)

Islam bersikap tegas terhadap orang-orang kafir, penyembah berhala dan penganut kebatinan, dan bersikap toleran kepada ahli kitab. Sebab, ahli kitab adalah lebih dekat kepada orang-orang yang beriman karena mengakui wahyu, kenabian dan pokok-pokok agama secara global. Islam juga mengizinkan orang-orang Islam (laki-laki) menikah dengan mereka, sembelihan mereka halal dimakan. Di samping itu, karena jika mereka bergaul dengan orang-orang Islam dan mengetahui Islam yang sebenarnya, jelas bagi mereka bahwa Islam adalah agama yang benar, maka mereka akan masuk Islam dengan kesadaran mereka sendiri.

Jika terdengar seorang ahli kitab menyembelih binatang dengan menyebut selain nama Allah, seperti Al-Masih atau Al- Uzair, maka sembelihan itu haram, karena disembelih bukan dengan nama Allah, tidak atas nama Allah.

Berdasar persyaratan dalam menyembelih yang telah kita sebutkan tadi, maka:
  • Haram, memakan daging binatang yang disembelih dengan sengatan listrik atau dengan cara lain yang tidak memakai alat tajam pada kerongkongannya.
  • Haram, makan daging sembelihan orang kafir, Majusi, pe­nyembah berhala dan penganut kebatinan, karena termasuk disembelih bukan dengan nama Allah.
  • Haram, daging kalengan yang diimpor dari negara kafir yang mengingkari Allah Yang Maha Pencipta, dan mengingkari agama- agama samawi.
  • Haram makan daging kalengan jika secara yakin telah di­buktikan bahwa daging tersebut, ketika disembelih, disembelih bukan dengan cara syari'at Islam, seperti dijerat atau dengan sengatan listrik.
  • Haram minyak samin kalengan jika telah dibuktikan dengan yakin bahwa minyak samin itu dicampur dengan minyak babi atau susu bagi.
Sedang ikan kalengan, memakan dibolehkan menurut kata sepakat ulama, sesuai dengan sabda Rasulullah saw. dalam hadits yang diriwayatkan Ashhabu 's-Sunan ketika beliau ditanya tentang air laut, beliau bersabda:   
   
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ ٬ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ٠

"Air laut itu suci dan bangkainya halal".

Dalam Shahihain dari Jabir ra, bahwa Rasulullah saw. meng­utus sepasukan para sahabatnya untuk berperang di jalan Allah. Maka mereka menemukan ikan besar yang telah mati, dan selama beberapa hari mereka makan dari ikan besar tersebut. Kemudian, mereka kembali ke Madinah dan mengabarkannya kepada Ra­sulullah saw. Beliau bersabda:
   
كُلُوْا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اﷲُ لَكُمْ ٬ أَطْعِمُوْ نَاإِنْ كَانَ مَعَكُمْ ٠

"Makanlah rizki yang Allah keluarkan untukmu, dan berilah kami makan dari ikan tersebut jika masih ada pada kalian".

Maka mereka memberinya, dan beliau memakannya.

Demikianlah beberapa binatang yang haram dan tidak diperbolehkan dimakan serta ketentuan dan tata cara menyembelih atau penyembelihan yang disyari'atkan oleh islam.

Posting Komentar untuk "Hewan, Binatang yang Haram di Makan"