Bangkai, Daging, Darah yang Haram Dimakan

Berikut ini adalah pengetahuan tentang makanan yang haram di makan dari golongan bagkai, darah dan daging. Seperti apakah kriteria makanan dari bangkai, darah dan daging yang tidak boleh di makan atau haram berdasarkan dalil Al Qur, an Al-Karim dan hadits Nabi?

Makanan seperti bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disem­belih selain atas nama Allah, hewan tercekik, yang dipukul, jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas, kecuali jika sempat menyembelihnya, dan binatang yang disembelih untuk berhala. Semuanya ini haram memakannya sesuai dengan firman Allah:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyem­belihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala .... (Q.S. 5: 3)
Makanan dari bangkai adalah hewan yang mati dengan sendirinya.

Hikmah diharamkannya memakan bangkai adalah hewan yang mati dengan sendirinya pada umumnya mati karena penyakit yang telah lama diidapnya, penyakit yang menimpa tiba-tiba atau memakan rerumputan (tumbuhan) yang beracun. Maka binatang yang mati seperti ini sangat membahayakan kesehatan jasmani dan merusak kesehatan.

Darah mengalir yang keluar dari hewan, baik keluar karena disembelih atau sebab lain.

Hikmah diharamkannya memakan makanan dari darah adalah, karena darah, tentunya sangat menjijikkan. Di dalamnya terkumpul bermacam bakteri, dan bahaya­nya tidak jauh berbeda dibanding bangkai.

Haramnya memakan daging babi

Daging babi, sangat diharamkan dalam pandangan Islam, karena selain dirinya (badannya) najis, bentuknya pun menjijik­kan.

Hikmah diharamkannya makanan daging babi adalah karena ia membahayakan kesehatan dan mengakibatkan hilangnya perasaan kehormatan.

Babi berbahaya bagi kesehatan. Para dokter modern menetap­kan bahwa memakan daging babi menyebabkan timbulnya cacing yang dapat membunuh, mengakibatkan kegoncangan dalam perut besar dan lambung, karena dagingnya sukar dilumatkan. Siapa pun yang mengerti ilmu pengetahuan akan menyingkapkan bahaya lain yang lebih banyak dari apa yang telah kita ketahui sekarang.

Memakan babi juga dapat menimbulkan hilangnya perasaan terhadap kehormatan, adalah karena para ahli ilmu kedokteran mengatakan bahwa daging hewan mengandung materi (bahan) yang dapat memindahkan sifat hewan tersebut kepada pemakan­nya. Dengarkanlah apa yang dikatakan Dr. Shabri Al-Qabbani dalam majalah Thabibuka (Dokter Anda), edisi 32, halaman 189:

"Telah ditetapkan, bahwa daging-daging itu mengandung bahan yang dapat memindahkan sifat-sifat hewan kepada pe­makannya. Orang-orang Inggris sangat senang dengan ikan yang dingin, sehingga watak mereka pun dingin. Orang-orang Prancis sangat senang daging babi, sehingga moral mereka sangat dekat dengan sifat babi (maksudnya adalah mereka bersifat tidak me­miliki cemburu). Sedang bangsa Arab pedusunan yang hidup dari daging unta, mereka bersifat sabar dan dengki. Dan penduduk kota yang biasa makan daging kambing, mudah sekali diatur".

Juga berbicara seperti ini, Dekan Fakultas "physics (natural nciensi)" di Universitas California, seperti tercantum dalam maja­lah Al-Hilal.

Hewan yang disembelih atas nama selain Allah

Yang disembelih atas nama selain Allah, maksudnya binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, seperti nama Lata dan 'Uzza, nama berhala.

Alasan diharamkannya makanan jenis ini adalah untuk menjaga tauhid, me­merangi syirik dan gejala penyembahan berhala dalam segala bentuknya, karena menyebut nama Allah ketika menyembelih sebagaimana dikatakan Al-Ustadz Al-Qardhawi adalah per­makluman penyembelih bahwa ia melakukan perbuatan tersebut kepada makhluk hidup yang akan disembelih dengan izin Allah dan ridha-Nya. Jika disebut nama selain Allah ketika menyem­belih, berarti telah membatalkan izin ini, maka haramlah memakan daging hewan yang disembelihnya itu.

Macam-macam bangkai:
  • Yang tercekik: Yaitu yang mati tercekik dengan jalan apa saja.
  • Yang dipukul: Yaitu yang dipukul dengan tongkat atau lain­nya hingga  mati.
  • Yang Jatuh: Yatiu yang jatuh dari tempat tinggi hingga mati.
  • Yang ditanduk: Yaitu ditanduk binatang bertanduk hingga mati.
  • Yang diterkam binatang buas: Yaitu yang diterkam binatang buas hingga mati, dan lain sebagainya.
Setelah menyebutkan kelima macam binatang ini, Allah ber­firman, "Kecuali jika sempat menyembelihnya". Yaitu binatang- binatang tersebut masih betul-betul hidup. Sebagai tandanya adalah memancarnya darah dan gerakan yang aktif ketika di­sembelih.

Hikmah diharamkannya kelima jenis makanan dari bangkai macam ini, karena terdapat bahaya dalam memakannya, seperti tersebut dalam bangkai, di samping sebagai pelajaran bagi pemilik hewan atas kelalaiannya.

Tidaklah layak ia meninggalkan pengawasan dan penjagaan ter­hadap piaraannya sehingga tercekik mati, jatuh dari tempat tinggi atau dibiarkan adu tanduk sesama hewan, sebagaimana yang kita dengar adanya "adu domba" dan "adu banteng" hingga salah satu atau keduanya mati.

Hikmah diharamkannya bangkai binatang yang diterkam binatang buas merupakan penghormatan bagi manusia, dan pensucian akan kedudukannya dari makan sisa binatang buas.

Allah swt. berfirman: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. (Q.S.17: 70)

Makanan daging yang disembelih untuk berhala

Berhala adalah patung yang dibuat dari kayu atau batu yang diagungkan dan dipasang di sekitar Ka'bah sebagai simbol thaghut (yaitu sesembahan selain Allah). Orang-orang Arab jahiliyah menyembelih kurban dan dipersembahkan kepada patung-patung tersebut, dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada "tuhan-tuhan" mereka. Binatang sesembelihan yang diperuntukkan berhala-berhala tersebut haram dimakan, baik membaca nama Allah waktu menyembelihnya ataupun tidak, karena dimaksudkan untuk mengagungkan thaghut.

Alasan diharamkannya, sama dengan alasan yang telah kita sebutkan dalam binatang yang disembelih bukan dengan nama Allah.

Bangkai yang halal dan boleh dimakan

Syari'at Islam mengecualikan bangkai yang diharamkan ini, yakni ikan dan belalang. Darah juga dikecualikan, yakni hati dan limpa, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Asy-Syafi'i, Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni dan Al-Hakim dari Ibnu Umar secara marfu':

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ ׃السَّمَكُ ، وَالجَرَادُ ، وَدَمَانِ ׃ اَلْكَبِدَُ وَالطِّحَالُ٠

"Dihalalkan bagi kami dua bangkai: ikan dan belalang, dan dua macam darah: hati dan limpa".

Semua binatang di atas adalah haram ketika keadaan bisa memilih (tidak darurat).

Sedang dalam keadaan terpaksa, maka dibolehkan memakan dengan dua syarat:
  • Pertama: Tidak menginginkannya, yaitu bukan karena untuk memenuhi keinginan.
  • Kedua: Tidak melampaui batas, yaitu batas terpaksa.
Peringatan ini berdasar pengertian firman Allah:

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan makanan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. 2: 173)
Hikmah pengecualian ini adalah untuk menyelamatkan kehidupan, menjaga kebiasaan dan menolak keterpaksaan bagi umat manusia.

Posting Komentar untuk "Bangkai, Daging, Darah yang Haram Dimakan"