Tentang permainan atau bermain catur, para sahabat, Tabi'in dan ahli fiqh mempunyai dua pendapat dalam masalah permainan dan bermain catur.
Pertama: permainan catur adalah Haram. Yang berpendapat ini adalah Ali bin Abi Tliulib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Kedua: permainan catur adalah Halal. Yang berpendapat ini adalah Abu Hurairah, Sa'id bin Musayyab, Sa'id bin Jubair, Ibnu Sirin dan Asy-Syafi'i.
Orang-orang yang membolehkannya beralasan, "Asal segala sesuatu adalah dibolehkan, dan belum ada nash yang mengharamkannya".
Catur ini berbeda dengan permainan "meja" (backgammon) dilihat dari dua segi:
Pertama: Permainan "meja" (backgammon) bergantung pada nasib, sehingga serupa dengan mengundi nasib dengan anak panah. Sedang permainan dan bermain catur bergantung pada kecerdasan otak dan kemahiran pengaturan. Maka, ia serupa dengan lomba olahraga memanah.
Kedua: Dalam bermain permaianan catur terdapat latihan strategi perang, sedang dalam permainan backgammon terdapat pembuangan waktu dalam permainan dan hiburan yang tidak mendatangkan manfaat.
Syarat bermain permaina catur yang halal dan diperbolehkan
Orang-orang yang membolehkan bermain catur menentukan tiga syarat:
- Pemain catur tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya.
- Para pemain catur tidak mensyaratkan taruhan, karena bisa berubah menjadi permainan judi.
- Para pemain catur harus menjaga lidahnya dari perkataan kotor.
Al-Azlam : anak panah bagi bangsa Arab zaman Jahiliyyah yang digunakan untuk mengadu nasib, sebanyak tiga busur. Salah satunya bertuliskan "Tuhan menyuruhku". Yang kedua bertuliskan "Tuhan melarangku". Sedang yang ketiga tanpa tulisan. Jika mereka bermaksud melakukan perjalanan, peperangan atau perkawinan, mereka datang ke tempat penyimpanan berhala (Ka'bah), yakni tempat anak panah tersebut diletakkan. Kemudian, juru kunci akan mengambil salah satu anak panah tersebut. Jika yang terambil adalah anak panah yang bertuliskan "Tuhanku menyuruhku", mereka pun melaksanakan apa yang sudah dipersiapkan. Jika yang terambil adalah anak panah yang bertuliskan "Tuhanku melarangku", mereka pun bergegas membatalkan rencana. Jika yang terambil adalah anak panah yang tanpa tulisan, juru kunci akan mengembalikannya dan mengambil anak panah yang lain.
Jika ketiga persyaratan ini tidak dipenuhi, maka permainan catur berubah menjadi haram.
Kita semua adalah pendidik, termasuk para orang tua, guru, kita telah mengerti pembahasan peringatan dari permainan yang diharamkan dan tidak boleh dilakukan. Bahwa Islam mengharamkan beberapa bentuk permainan, karena di dalamnya terdapat bahaya besar yang mengancam moral, individu dan masyarakat. Di samping itu, karena permainan-permainan tersebut meninggalkan akibat buruk pada jiwa manusia dan tingkahlakunya.
Harapannya adalah, para pendidik, orang tua dan kita semua mempunyai kewajiban selalu memperingatkan anak-anak, orang dewasa, masyarakat, sudara kita mengenai permainan-permainan yang diharamkan Islam itu. Sehingga, jiwa mereka dan jiwa kita tidak ternodai oleh perbuatan yang tidak diridhai agama.
Kita juga telah anda mengetahui bahwa Islam membuka bagi seluruh anggota masyarakat Islam pintu-pintu untuk permainan yang mempunyai arah dan dibolehkan. Sebab, di dalamnya terdapat pengaruh besar dalam melepaskan kelelahan jiwa manusia, menghibur, mengembalikan semangat dan staminanya. Di samping itu, di dalamnya juga terdapat refleksi positif dalam pendidikan individu secara militer, dan mempersiapkannya untuk berjihad. Sedapat mungkin, kita semua, saudaraku pendidik, senantiasa mengarahkan anak-anak, saudara, teman kepada pendidikan dan melatih pada persiapan ini. Sehingga, kita dapat melihat suatu teladan dalam kekuatan, keberanian dan kemuliaan!
Posting Komentar untuk "Bolehkah Bermain Catur dalam Islam?"