Bolehkah Memajang Patung & Gambar?

. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud ra. ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ  ׃ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ ٠

"Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya orang yang paling berat disiksa pada hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar".

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ الَّذِيْنَ يَصْنَعُوْنَ هَذِهِ الصُّوْرَ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ٬ يُقَالُ لَهُمْ ׃ أَحْيُوْا مَاصَنَعْتُمْ٠

"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar (lukisan) ini, pada hari kiamat mereka akan disiksa, dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kamu buat!"

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari 'Aisyah ra., ia berkata:

قَدِمَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ ٬ وَقَدْ سَتَرْتُ سَهْوَةً لِيْ بِقِرَامٍ ﴿أَيْ سَتَرْتُ خَزَانَةً فِى الْحَائِطِ بِسَتْرٍ﴾ فِيْهِ صُوَرٌ ٬فَلَمَّا رَآهُ  رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَلَوَّنَ وَجْهُهُ وَقَالَ ׃ يَاعَائِشَةُ ٬ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهُوْنَ ﴿يُشَبِّهُوْنَ﴾ بِخَلْقِ اﷲِ ققَالَتْ  ׃ فَقَطَعْنَاهُ فَجَعَلْنَاهُ مِنْهُ وِسَادَةً أَوْوِسَادَتَيْنِ ٠

"Rasulullah saw. datang dari perjalanan, dan saya telah mem­buat tabir (memasang tabir) pada dinding dengan kain yang bergambar, maka ketika Rasulullah saw. melihatnya, wajah­nya berubah dan berkata, 'Ya 'Aisyah, orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyerupai ciptaan Allah'. 'Aisyah berkata, Maka kami po­tong dan kami jadikan bantal dan buah atau satu buah".

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Thalhah ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:

لاَتَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيْرُ ٠

"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan tidak pula akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar/lukisan".

Muslim, Abu Daud, dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Hayyan bin Hushain, ia berkata, Ali ra. berkata kepadaku:

أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى مَابَعَشِيْ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَتَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا٬ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا ﴿مُرْتَفِعًا﴾ إِلاَّ سَوَّيْتَهُ٠

"Inginkah kamu saya beri tahu tentang apa yang Rasulullah saw. beritahukan kepadaku? Janganlah membiarkan gambar (lukisan) kecuali menghapus (menghilangkannya) dan tidak membiarkan kuburan yang ditinggikan, kecuali kamu meratakannya".

Hadits-hadits ini menunjukkan dengan jelas akan haram atau dilarangnya patung dan gambar (lukisan), baik yang berbentuk badan (patung) atau tidak (lukisan), baik yang mempunyai bayangan maupun yang tidak punya bayangan, baik dibuat untuk hiasan ataupun semahan, karena perbuatan itu menyamai ciptaan Allah.

Yang menguatkan diharamkannya ini adalah, bahwa Ra­sulullah saw. — seperti dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari — tidak masuk ke Ka'bah setelah penaklukan Makkah. Sehingga apa yang ada di dalamnya, gambar, lukisan dan patung dikeluar­kan. Abu Daud meriwayatkan dari Jarir ra. bahwa Rasulullah saw. memerintahkan kepada Umar bin Khaththab ra. yang sedang berada di Bathha untuk datang ke Ka'bah. Maka ia menghapus semua gambar yang ada di dalam Ka'bah. Beliau tidak memasuki­nya sehingga semua gambar dihapus". Al-Bukhari dalam kitab (bab) haji meriwayatkan dari Usamah ra. bahwa Rasulullah saw. masuk ke Ka'bah, maka beliau melihat gambar Nabi Ibrahim as., lalu beliau minta air kemudian dengan air itu beliau menghapus­kannya.

Dari gambar (lukisan) ini ada yang dikecualikan yaitu: Gam­bar (lukisan) pohon-pohonan dan segala sesuatu yang tidak ber­nyawa, seperti dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Sa'id bin Abu '1-Hasan, ia berkata, 'Seorang laki- laki datang kepada Ibnu Abbas ra. berkata, "Saya adalah se­orang yang menggantungkan hidup dari kerajinan tangan, dan saya biasa membuat lukisan-lukisan ini". Ibnu Abbas berkata, "Saya tidak akan mengatakan apa-apa kepadamu kecuali apa yang telah saya dengar dari Rasulullah saw., karena beliau ber­kata, 'Barang siapa yang membuat gambar (lukisan) maka Allah akan menyiksanya, sehingga ia meniupkan ke dalam ruh, dan sama sekali dia bukan yang dapat meniupkan ruh ke dalamnya". Maka laki-laki pelukis itu sangat terkejut, maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, "Celakalah kamu jika menolak dan tetap membuatnya, maka hendaknya kamu menggambar (melukis) pohon dan segala sesuatu yang tidak bernyawa".

Masalah patung juga ada yang dikecualikan, yaitu: Boneka mainan anak-anak, karena di dalamnya tidak terdapat maksud pengagungan dan kemewahan. Asy-Syakhani meriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata, "Dulu aku main bersama boneka (yang menyerupai gadis kecil) di hadapan Rasulullah saw. dan kawan-kawanku kemudian datang. Mereka bersembunyi karena takut kepada Rasulullah saw. Dan Rasulullah saw. sangat gem­bira dengan kedatangan mereka kepadaku, maka mereka sama-sama bermain denganku".

Dalam riwayat Abu Daud:

Bahwa Rasulullah saw. berkata kepada 'Aisyah pada suatu hari, "Apa ini?" 'Aisyah berkata, "Mainanku". Beliau bertanya, "Apa ini yang berada di tengah-tengahnya?" "Kuda", sahut 'Aisyah. "Apa yang berada padanya?" tanya Rasulullah saw. "Kedua sayapnya", sahut 'Aisyah. "Apakah engkau tidak men­dengar bahwa Sulaiman bin Daud memiliki kuda yang bersayap?" 'Aisyah balik bertanya. Maka Rasulullah saw. tertawa sehingga giginya kelihatan.

Asy-Syakhani berkata, "Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil bahwa dibolehkan memberi anak-anak kecil mainan pa­tung, yakni boneka". Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa makruh laki-laki membelikan anak gadisnya mainan berupa boneka. Al-Qadhi 'Iyadh berkata, "Boneka untuk gadis kecil merupakan rukhshah (kemurahan).

Yang perlu menjadi perhatian adalah, bahwa dengan merubah gambar (lukisan) dan menghilangkan ciri-ciri 'makhluk bernyawa' adalah menjadikan gambar (lukisan) itu halal dan boleh memaaf­kannya.

An-Nasa'i dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya meriwayat­kan, bahwa Jibril as. mohon izin kepada Rasulullah saw. Maka, Rasulullah saw. berkata kepadanya: "Silakan masuk" Jibril berkata, "Bagaimana aku masuk se­dang dalam rumahmu terdapat tabir yang berlukis? Jika memang terpaksa demikian, maka potong kepalanya atau potonglah untuk dijadikan bantal atau hamparan".

Sedang gambar dengan alat, yang kita kenal dengan foto, pada dasarnya juga terkena oleh ke-'umum-an dalil yang telah mengharamkannya, kecuali yang sangat diperlukan dan untuk kemaslahatan. Misalnya foto untuk kartu tanda pengenal, pass-port. gambar orang-orang kriminil, atau gambar untuk alat peraga, dan lain sebagainya. Ini semua dibolehkan karena masuk dalam kaidah umum yang mengatakan-. "Keterpaksaan menjadikan yang dilarang jadi boleh ".

Dan barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiqin (orang-orang yang teguh kepercayaannya kepada kebenaran Rasul), orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. (Q.S. 4:69)

Posting Komentar untuk "Bolehkah Memajang Patung & Gambar?"