Hukum orang yang meninggalkan Shalat

Orang yang meninggalkan shalat, ada kalanya karena malas dan melalaikan, dan ada pula yang karena ingkar dan meremehkannya. 

Orang yang meninggalkan shalat karena ingkar terhadap wajibnya shalat atau karena memperolokkannya, dia kafir dan murtad dari Islam. Dan oleh karenanya, pemerintah berkewajiban menyuruhnya bertaubat, kalau dia mau bertaubat dan mendirikan shalat, maka cukuplah. Dan kalau idak mau, maka dibunuh sebagai seorang murtad, dengan tidak boleh dimandikan, dikafani maupun dishalati, dan juga tidak boleh dikubur di kuburan orang-orang Islam, karena dia tidak tergolong mereka. 

Adapun orang yang meninggalkan shalat karena malas, sedang dia masih meyakini wajibnya shalat, maka pemerintah berkewajiban menyuruhnya mengqadha’ shalat itu dan bertaubat dari meninggalkannya. Kalau orang itu tidak mau mengqadha’nya, maka dia wajib dibunuh sebagai suatu had. Artinya, dibunuhnya orang itu merupakan salah satu di atnara had-had, yakni hukuman-hukuman yang telah ditentukan batas-batasnya oleh syari’at terhadap orang-orang yang durhaka dari umat Islam, dan sebagai suatu hukuman atas meninggalkan suatu kewajiban yang mengakibatkan dia dibunuh. Namun demikian, dia masih tetap dianggap sebagai seorang muslim setelah dibunuh, dan tetap diperlakukan sebagai muslim dalam penyelenggaraannya, penguburannya, maupun pembagian warisnya, karena masih tergolong muslim. 

Al-Bukhari (25) dan Muslim (22) telah meriwayatkan dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 اُمِرْتُ اَنْ اُُقَاتِلََا لنَّاسَ حَتَّّى يََشْهََدُ وانْ لاَاِلََهَ اِِلاََّّ اﷲُ وَاَنَّ مُحَمَّّدًا رَسُوْْلُا ﷲِ ٬وَيُقِيْمُوالصَّّلاََةََ وَيُُؤْتُُوالزَّكَاةََ٬ فَاِذا فَعََلُُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ اِلاَّبِحَقِّ الاِسْلاَمِ ٬وَحِسَابُهُمْ عَلَى اﷲِ 

Aku diperintahkan memerangi manusia sehingga mereka bersyahadat bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu Rasul Allah, dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukan itu, maka berarti mereka telah memelihara jiwa dan harta mereka dariku, selain dikarenakan hak Islam, sedang hisab mereka terserah kepada Allah. 

Hadits di atas menunjukkan bahwasanya orang yang telah menyatakan dua kalimat syahadat, ia akan tetap diperangi selagi mereka tidak mau mendirikan shalat, sekalipun tidak kafir, berdasarkan dalil yang telah diriwayatkan oleh Abu Daud (1402) dan lainnya, dari ‘Ubadah bin ash-Shamit RA, dia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

 خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اﷲُ عَلَى الْعِبَادِ٬ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اِسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ ٬كَانَ لَهُ عِنْدَ ﷲِ عَهْدٌ اَنْ يُدْ خِلَهُا لْجَنَّةََ٬ وَمَنْ لَمْ يَأْتِبِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ ﷲِ عَهْدٌ٬ اِنْشَاءَ عَذَّبَ هُوَ اِنْشَاءَ اَدْخَلَهُ الْجَنَّةََ 

Ada lima shalat yang Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Maka, barangsiapa melakukannya, tanpa menyia-nyiakannya sedikit pun dengan sikap meremehkan haknya, maka dia memperoleh perjanjian di sisi Allah untuk Dia masukkan ke dalam surga. Dan barangsiapa tidak menunaikannya, maka dia tidak memperoleh perjanjian di sisi Allah. Jika Allah menghendaki, maka mengazabnya, dan jika Dia menghendaki, maka Dia masukkan orang itu ke dalam surga. 

Hadits di atas menunjukkan, bahwa orang yang meninggalkan shalat tidaklah otomatis kafir. Karena sekiranya dia kafir, tentu dia tidak digolongkan ke dalam sabdanya, “Dan jika Allah menghendaki, maka Dia masukkan orang itu ke dalam surga”. Karena orang kafir takkan masuk surga sama sekali. Oleh karena itu, hadits di atas diartikan sebagai berkenaan dengan orang yang meninggalkan shalat karena malas, demikian kesimpulan dari dalil-dalil tersebut di atas. 

Muslim (82) dan lainnya telah meriwayatkan dari Jabir RA, dia berkata: Pernah aku mendengar Nabi SAW bersabda:

 اِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاةِ 

Sesungguhnya antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat. 

Hadits ini diartikan, bahwa yang dimaksud ialah meninggalkan shalat dengan sikap ingkar dan tidak mengakui kefardhuannya. Atau mengolok-olokkan dan meremehkannya.