Metode Al Qur'an: Meninggalkan Perbuatan Jelek dan Dosa

Dengan cara menjelaskan cela atau kejelekan dari kejahatan suatu hal atau perbuatan, ini merupakan cara terbaik untuk memberi kepuasan kepada kaum dewasa dalam meninggalkan perbuatan munkar, menjauhkan diri dari kerusakan dan dosa.

Menerangkan cela kejahatan, keburukan, kemunkaran, ketidakbaikan ini adalah merupakan metode yang dipakai oleh Al-Qur'an dalam upaya memberi kepuasan kepada kaum Jahiliyah untuk meninggalkan kebiasaan, kejahatan dan perbuatan dosa mereka. Sebagai bukti adalah ketika Islam mengkharamkan khamr atau minuman keras, keputusan haram adalah dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun antara berbagai fase. Pertama, menyingkap kejelekan khamr, tentang pengaruhnya yang jelek bagi umat manusia, dan terakhir bahayanya bagi moral, sosial dan agama.

Karenanya, ayat pertama yang turun untuk keperluan itu adalah firman Allah:

Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rizki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. (Q.S. 16:67)

Kemudian, diperbandingkan antara minuman yang memabuk­kan dan rizki yang baik, supaya orang-orang yang berakal merasa­kan bahwa khamr dan rizki yang baik itu tidak sama. Sehingga, mereka selalu waspada untuk menerima pengharaman di kemudian hari.

Tahap kedua, turunlah firman Allah: 

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakan­lah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (Q.S. 2:219)

Kemudian, segi dosa dibanding manfaat komersial ini dipertegas, agar jiwa terjauhkan daripadanya, dan berhenti dari kebiasa­an yang membudaya itu.

Tahap ketiga, turun firman-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Q.S. 4:43)

Kemudian, disebutkan pengaruh negatif pada akal, dan apa yang diakibatkannya dari kekacauan pikiran, termasuk gangguan akal. Maka, mulailah beberapa orang meninggalkan meminum­nya pada waktu-waktu menjelang shalat.

Setelah itu semua, turunlah firman-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntung­an. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingati Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(Q.S. 5:90-91)

Apakah arti Al-Qur'an mensejajarkan meminum khamr dengan main judi dan berkurban untuk berhala, bahkan mensifatinya sebagai perbuatan keji. Kemudian, Al-Qur'an memper­ingatkan bahwa perbuatan itu adalah perbuatan setan, lalu disebut­kan bahayanya secara moral yang dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Setelah itu, disebutkan juga bahayanya secara agama yang dapat menghalangi dari mengingati Allah dan menghalangi mengerjakan shalat?

Apakah arti ini semua? Bukanlah ini berarti bahwa khamr atau minuman keras telah ditelanjangi realitanya yang sebenarnya, dan dapat menimbulkan bahaya dan keburukan bagi orang-orang yang berakal? Apakah setelah diterangkan kejelekan dan kejahatan khamr ini ada orang yang meragukan tentang haramnya, dan harus dijauhi khamr? Tidak diragukan bahwa seorang Mukmin yang berakal dan sadar akan berkata, "Aku meninggalkannya, wahai Tuhanku, setelah Engkau terangkan dan jelaskan keburukannya, dan Engkau haramkan".

Ini adalah yang dilakukan oleh para sahabat ra. setelah khamr ditelanjangi hakekatnya, dan Allah mengharamkan secara tegas!

Kita pun dapat mengkiaskan pengkharaman khamr ini me­ngenai pengharaman Al-Qur'an terhadap segala kebiasaan Jahiliyah, perbuatan buruk, jelek dan kerusakan-kerusakan sosial. Misalnya, mensekutukan Allah, zina, riba, main judi, bunuh diri, membunuh, mengubur anak perempuan hidup-hidup, makan harta anak yatim dan lain-lain. Pada dasarnya Al-Qur'an tidak mengharamkan perbuatan itu kecuali setelah menerangkan cela dan keburukan yang mengakibat­kan orang-orang berakal menjauhinya, karena mereka mengetahui bahayanya bagi individu dan masyarakat.

Posting Komentar untuk "Metode Al Qur'an: Meninggalkan Perbuatan Jelek dan Dosa"