Wasiat Ketika Melangsungkan Pernikahan

Merupakan kesempurnaan amal shaleh jika melangsungkan pernikahan dilakukan di satu tempat yang suci dan di waktu-waktu yang baik. Hal ini berarti akan menambah kebaikan dan rasa optimisme. 

Oleh karena itu, disunahkan agar pernikahan dilaksanakan di Mesjid supaya disaksikan oleh para ulama yang akan menambah kesaksian. 

Sebagian ulama mensunnahkan agar akad nikah dilaksanakan di sore hari Jum'at, karena hari itu adalah hari yang dipenuhi oleh pengabulan. 

Disunahkan juga hendaklah pernikahan dilaksanakan di bulan Syawal. Siti Aisyah berkata, “Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal dan demikian pula menggauliku. 

Maka isteri Rasulullah SAW yang mana yang lebih beruntung dariku? (H.R. Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad dan Darami) 

Imam Nawawi berkata: Dalam bulan Syawal disunahkan menikah dan melakukan hubungan suami isteri. Siti 'Aisyah dengan pembicaraan ini ingin menjawab tradisi masyarakat Arab jahiliyah yang membenci pernikahan di bulan Syawal. Ini adalah pandangan yang buruk dan tidak beralasan. Mereka selalu melakukan ramalan-ramalan, karena nama Syawal diambil dari kata isyalah yang berarti mengangkat. 

Termasuk perbuatan sunnah juga yaitu adanya lamaran sebelum akad nikah. Pengantin laki-laki atau orang lain yang hadir dapat berpidato meskipun terdapat penghulu dan mengetahui hukum-hukum pernikahan. Hal ini sering disebut sebagai "ma'dzun ankihah" (baca: orang yang punya wewenang menikahkan). 

Pidato itu sebagai berikut: Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, meminta tolong, meminta ampun, bertaubat, berlindung dari keburukan jiwa serta keburukan perbuatan. Barangsiapayang diberikan petunjukoleh Allah SWT maka tidak ada yang sesat. Dan barang siapa yang telah disesatkan, maka tidak ada yang dapat memberikan petunjuk. Aku bersaksi tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah (H.R.Khamsah) 

Lalu membaca tiga ayat:

"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan daripada keduanya Allah SWT mengkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah SWT, yang dengan mempergunakan namaNya kamu saling meminta satu sama lainnya dan peliharalah hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (Q.S.An Nisa':l) 

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benamya takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam." (Q.S. Ali Imran:102) 

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amal-amalmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar." (Q.S. A1 Ahzab:70-71) 

Setelah itu dilakukan ijab qabul dimana seorang wali akan berkata,"Aku nikahkan anak perempuanku fulanah", dan pengantin laki-laki menjawab,"Aku terima.'' Kesepakatan terjadi berdasarkan syarat-syarat tertentu yang merupakan keharusan bagi si pelamar dengan menyebutkan mahar (mahar) dan hal-hal lainnya. 

Setelah selesai akad nikah, disunahkan untuk mengucapkan selamat kepada pengantin laki-laki dan hendaklah mengatakan kepadanya: "Mudah-mudahan Allah SWT memberkati anda dan menyatukan anda dalam kebaikan." (H.R.Ahmad dan Ibnu Majah) 

Sebaiknya berhati-hati terhadap ucapan "selamat" yang kurang etis yang terkenal di masa jahiliyah, dan sekarang mulai tersebar. Di antaranya ucapan sebagian orang kepada suami: 

"Mudah-mudahan harmonis dan dikaruniai anak." Ibnu Hajar berpendapat: Ini adalah ungkapan yang selalu dikemukakan oleh masyarakat Jahiliyah, lalu dilarang. Seseorang berpendapat: Kami mengucapkan ini di masa jahiliyah. Ketika agama Islam datang, nabi kita mengajarkan hendaklah kita mengucapkan: "Mudah-mudahan Allah SWT memberkati anda." 

Diriwayatkan bahwa Aqil bin Abi Thalib tiba di Bashrah. Ia menikah dengan seorang perempuan lalu masyarakat mengucapkan kepadanya dengan keharmonis-an, dan anak laki-lakinya berkata: Jangan ucapkan kata-kata ini, tetapi ucapkanlah apa yang dikatakan oleh Rasulullah SAW : "Ya Allah mudah-mudahan Engkau memberkati mereka." (H.R.Nasa'i dan Thabrani) 

Sebab larangannya jelas, yaitu supaya berbeda dengan masyarakat jahiliyah, karena ia berupa doa khusus bagi suami saja, tidak untuk isteri disamping doa hanya untuk anak laki-laki, tidak untuk anak perempuan karena masyarakat jahiliyah memandang bahwa anak perempuan hina dimana mereka selalu mengubur hidup-hidup. Ketika Islam datang, Islam memuliakan wanita yang sedarsg terhina meskipun terhadap ungkapan-ungkapan sederhana seperti doa ini, disamping itu ucapan selamat ini tidak ada ungkapan dzikir kepada Allah SWT serta pujian kepada-Nya.

Dari sisi apapun hal ini dapat ditolak tetapi anda a'kan terheran-heran dcngan masyarakat yang berpegangan dengan hal-hal yang dilarang. Hal ini berarti melindungi syaitan. Tidak ada daya dan upaya kecuali hanya milik Allah SWT. 

Termasuk wasiat juga: Menjauhkan diri dari mencukur jenggot atau memendekkannya 

Sebagian orang merasa asing dan berkata: Apakah ada hubungan masalah ini dengan persoalan yang dikaji? Kita katakan: Alasan menyebutkan kebiasaan ini di sini, karena hal ini telah menjadi kebiasaan banyak orang mencukur jengggot sebelum bekerja, bepergian, bersenang-senang atau hal lainnya. Hal ini juga terjadi juga pada pengantin laki-laki sebelum melakukan penikahan. Ia harus mencukur nikmat yang telah dianugerahkan kepadanya, bahkan ada yang lebih penting lagi, bahwa sebagian suami yang berjenggot, ketika hari "H" pernikahannya ia mencukur jenggotnya. Jika aku tanyakan, ia menjawab: Ini adalah malam seumur hidupku atau satu-satunya malam, kemudian kami kembali memanjangkan jenggot ini nanti. Seakan-akan malam ini diperkenankan melakukan perbuatan maksiat. Tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha suci. 

Apa yang menyebabkan anda, wahai saudaraku mengatakan bahwa ini adalah malam terakhir di dalam usia anda? 

Takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah keragu-raguan dan berkomitmenlah dengan sunnah Rasulullah SAW di mana dan kapan saja. 

Allah SWT telah memerintahkan kepada kita untuk taat kepada nabi Muhammad SAW yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam: "Katakanlah: "Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya. Dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepada-Nya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan amanat Allah dengan terang." (Q.S.An Nur:54) 

Termasuk alasan pengharaman mencukur jenggot adalah sabda Rasulullah SAW: "Bedakanlah diri kalian dengan orang-orang Majusi, cukurlah kumis dan tetapkan jenggot. 

Dalam satu riwayat: "Bedakanlah diri kalian dengan orang musyrik." (H.R. Bukhari) Dalam satu riwayat: "Potonglah kumis dan peliharalah jenggot, bedakan diri kalian dengan orang-orang Majusi." (H.R. Muslim) 

Termasuk alasannya yaitu merubah ciptaan Allah SWT . Allah SWT berfirman tentang iblis: 

"Dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah." (Q.S.An Nisa':l19) Demikian juga, mencukur jenggot berarti membenci sunnah Rasulullah SAW sekaligus menyerupai orang kafir. 

Firman Allah SWT:

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (Q.S. An Nur:63) 

Mencukur jenggot berarti meremehkan hak-hak Allah SWT dan Rasul-Nya serta ajaran salaf al shalih serta penampakan maksiat. Dalam sebuah hadits: Seluruh umatku akan dimaafkan kecuali orang yang menampakkan perbuatan maksiat secara terang-terangan. Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang Islam hendaklah menghukum laki-laki yang memotong jenggotnya dan hendaknya menolak kesaksiannya. Mencukur jenggot berarti menyerupai wanita. Imam Ghazali berkata: Jenggot itulah, yang membedakan laki-laki dengan wanita. 

Aisyah bila ingin bersumpah, ia berkata: Demi Tuhan yang memperindah kaum laki-laki dengan jenggotnya. Ia juga berkata: Maha Suci Allah yang telah menghiasi laki-laki dengan jenggotnya dan wanita dengan rambut. 

Berdasarkan argumentasi ini, maka diharamkan mencukur jenggot. Pelakunya berdosa dan berhak mendapatkan kemarahan dari Allah SWT. Apabila ia mengetahui keharaman mencukur lalu bersikeras melakukannya, maka ia termasuk pelaku dosa besar dan masalahnya akan diserahkan kepada Allah SWT di akhirat. Sudah pasti bahwa pelaku dosa besar adalah orang fasik yang tidak melaksanakan amanat dan tidak layak kesaksiannya karena ia telah melanggar batas-batas perintah Allah dan menentang-Nya. 

Rasulullah SAW memperlebat jenggotnya sampai memenuhi dadanya. (H.R. Bukhari, Abu Daud dan Ahmad). 

Di sini nampak orang-orang yang mencintai Rasulullah SAW dan orang-orang yang mengajak untuk mencintainya. Firman Allah SWT: 

"Katakanlah jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi." (Q.S.Ali Imran: 31) 

Ini adalah fatwa Syaikh Muhammad al Utsaimin: Mencukur jenggot hukumnya haram, karena perbuatan maksiat kepada Rasulullah SAW, sebab beliau bersabda: Biarkanlah jenggot kalian dan pendekkanlah kumis. Ini adalah perbuatan keluar dari petunjuk para utusan menuju petunjuk orang-orang Majusi dan orang musyrik. Batas jenggot sebagaimana dikatakan oleh pakar bahasa, adalah rambut yang berada pada wajah, kedua cambang dan kedua pipi. Maksudnya segala rambut yang ada pada kedua pipi, kedua cambang dan dagu disebut jenggot. Mengambil sebagian darinya adalah perbuatan maksiat, karena Rasulullah SAW bersabda: Biarkan jenggot, mengistirahatkan, membiarkan dan menyempurnakan jenggot. Hal ini menunjukkan bahwa tidak diperkenankan mengambil sebagian jenggot, tetapi perbuatan maksiat bertingkat-tingkat. Mencukur lebih besar dosanya ketimbang mengambil sebagian darinya. 

Termasuk wasiat juga: Menjauhi al Qaza' (baca: membuat jambul di kepala) 

Al Qaza' adalah mencukur sebagian rambut kepala dan menyisakan yang sebagian. Hal ini diharamkan oleh Rasulullah SAW, karena ia melarang berdasarkan ungkapan Ibnu Umar. (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah) 

Dari Ibnu Umar juga dikatakan: Rasulullah SAW melihat seorang bayi yang telah dicukur separuh rambutnya lalu ia berkata,"Cukurlah keseluruhan atau biarkan secara keseluruhan." (H.R.Abu Daud dan Nasa'i) 

Al Qaza' telah tersebar akhir-akhir ini di kalangan pemuda dan orang-orang yang ingin melaksanakan pernikahan atas nama modernisasi. Demi Allah, sedih sebenarnya jika kita melihat opera pemuda yang menjadi tiang umat. Mereka mengikuti peradaban Barat, memeluk dari belakang dan bertepuk tangan. Lalu mereka menjadi hina, kemuliaan mereka lenyap lalu mereka mengikuti keterpurukan ini. 

Model pakaian yang ketat berarti menceburkan diri ke dalam pagar, dosa, aib kehancuran dan akhirnya musnah. Para pemuda kita sekarang telah mengatur rambut sesuai dengan keinginan mereka berlandaskan pada kaum zindiq dan kaum wanita dan benarlah bagi yang mengatakan: 

"Mereka telah melakukan tradisi orang-orang sesat dengan kefasikannya 
Setahap demi setahap tanpa ada pengurangan 
Mereka serupa di dalam tingkah laku dan cara berpakaian 
Semua yang mereka lakukan adalah sebuah kemungkaran 
Demikian pula pemuda yang bodoh serupa dengan kaum perempuan, celakalah bagi para pemuda sebagaimana mereka memakai sanggul dan sebagian lagi memakaikannya pada mata kaki sepanjang dua jengkal 
Bila aku melihat masyarakat dijalan maka tidak kelihatan lagi jenis laki-laki dan perempuannya pakaian dan rambut mereka sejenis 
Demikian pula wajah serupa satu sama lainnya Ini adalah contoh rambut pada mereka 
Perbuatan pelarian untuk anak-anak kecil 
Menyerupai orang-orang Yahudi dan penyembah salib 
 Sementara terdapat nash yang memerintahkan kita mencukur semuanya 
Atau membiarkannya tanpa harus mengurangi 
Demikianlah lelucon yang dilakukan oleh para pemuda 
Tidak ada daya dan upaya kecuali ada pada Allah 
Wahai saudaraku pemuda Mereka telah menyiapkan untuk anda dalam satu hal apabila anda cerdas 
Maksudnya diri anda menjadi tinggi, maka bergembalalah dengan bebas."