Hukum Nyanyian/Lagu dalam Islam

Islam telah melegalkan setiap hal yang mengandung kegembiraan tanpa menafikan batasan-batasannya. Termasuk hal yang boeh adalah menginformasikan pernikahan dan menampakkan kegembiraan seperti nasyid yang tidak mengandung kemungkaran, ajakan kepada hal-hal yang haram dan menggunakan alat-alat musik. Bagi kaum wanita disunnahkan memukul gendang sebagai informasi pernikahan sekaligus sebagai perbedaan antara pernikahan dan perbuatan zina. Ada sebuah hadits tentang ini dari Rabi' binti Muawid ia berkata: Rasulullah SAW datang menemuiku ketika aku menikah lalu ia duduk di ranjang tidurku kemudian para budak memukul rebana untuk kita. (H.R. Bukhari) 

Dari Siti Aisyah sesungguhnya ia mengantar pengantin wanita menuju pengantin laki-laki dari kaum Anshar, Rasulullah SAW berkata: Wahai Aisyah, Tidak adakah permainan, bukankah kaum Anshar menyukai permainan? Dalam riwayat yang lain: Apakah kalian tidak mengutus seorang budak bersamanya untuk memukul rebana dan menyanyi? Aku katakan: Apa yang kau katakan? Ia berkata: Kaukatakan: 

"Kami datang pada kalian, kami datang pada kalian. Kami disambut dan kami menyambut kalian. Seandainya bukan karena mas emas berwarna merah. Maka kami tidak akan bertempat di telaga kalian. Jikalau bukan karena gandum hitam. Tidak akan gemuk gadis-gadis kalian." (H.R. Thabrani) 

Dari Abi Balaj Yahya bin Sulaim berkata: Aku katakan kepada Muhammad bin Khatib: Aku menikah dengan dua orang wanita yang salah satu darinya tidak ada suara apapun (suara rebana) Muhammad berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Perbedaan antara yang halal dan yang haram adalah suara rebana. (H.R. Ibnu Hiban dan Thabranl) Rasulullah SAW bersabda: "Informasikanlah pernikahan." Ada beberapa hal yang berhubungan dengan rebana dan syarat-sayarat penggunaannya: 
  • Alat musik yang dipukul harus rebana. Rebana ialah alat musik yang berdimensi bulat salah satu dari kedua sisinya, terbuat dari kulit atau benda yang sepadan, dari sisi lainnya terbuka. Adapun alat-alat musik lainnya tidak diperbolehkan untuk digunakan karena tak ada dalil yang membolehkan, karenanya ia tetap dalam posisi haram. 
  • Lagu yang dibawakan harus terlepas dari kata-kata yang kotor dan mengundang hawa nafsu, bahkan terbatas pada ungkapan-ungakapan yang bagus dan syair-syair yang baik. 
  • Suara penyanyi wanita tidak sampai kepada laki-laki. Janganlah menggunakan pengeras suara dan alat sejenis. Tempat duduk wanita tidak berdekatan dengan tempat duduk laki-laki guna menghindari fitnah. 
  • Memukul rebana hendaklah tidak memakan waktu lama dan begadang lalu meninggalkan shalat Subuh. Jangan menyia-nyiakan harta untuk membayar atau penyanyinya sebagimana yang lazim dilakukan pada pesta-pesta pernikahan. 
  • Hendaklah memukul rebana dengan pukulan yang ringan, tidak membuat gaduh dan tidak menyakiti orang lain. 
  • Yang melaksanakannya hanya wanita. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata: Memukul rebana dan bertepuk tangan adalah pekerjaan kaum wanita. Maka para ulama klasik menjuluki laki-laki yang mendendangkan rebana dengan 'julukan band'. Ini masyhur dalam ungkapan mereka. 
  • Hendaklah hanya memukul rebana saja, sebab jenis permainan musik selain rebana diharamkan seperti seruling, flute, rebab, lute, mandolin, gitar, biola, tongkat dan terompet. Mengunakan dan mendengarkan seluruh alat musik modern adalah haram hukumnya menurut mayoritas ulama. 
Sementara drum tidakboleh digunakan, baik oleh laki-laki atau wanita. 

Kita sekarang telah dicoba dengan alat-alat musik, pengeras suara dan musik-musik yang tidak diragukan lagi keharamannya bagi orang yang berakal dan lebih tegas lagi keharamannya bila disertai dengan ungkapan cinta, indah, sayang, ajakan pada kemungkaran, kehinaan, dekadensi moral, kesombongan terhadap hal-hal yang haram, kecantikan serta ungkapan kotor. Firman Allah SWT: 

"Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah." (Q.S. Luqman: 6) 

Ibnu mas'ud menginterpretasikan kata "perkataan yang tidak berguna" dengan lagu. Nabi Muhammad SAW bersabda: ''Akan ada dari umatku sekelompok kaum yang menghalalkan kemaluan perempuan merdeka, sutera, minuman keras dan alat-alat musik." (H.R. Bukhari) 

Dikatakan, lagu dan musik adalah alat musik setan. 

Imam malik bin Anas berkata: Sesungguhnya lagu dimainkan oleh orang-orang fasik dari kelompok kita. 

Imam Syafi'i berkata: Lagu adalah perbuatan bathil dan dilarang. 

Imam Ahmad berkata: Lagu-lagu menumbuhkan sikap kemunafikan dalam hati dan sama sekali tidak membuatku tertegun. 

Pengikut Imam Abu Hanifah berkata: Mendengarkan lagu- lagu adalah perbuatan fasik. 

Umar bin Abdul Azis berkata: Lagu dimulai dari setan dan diakhiri dengan kemarahan Tuhan. 

Imam al Qurtubi berkata: Lagu dilarang oleh Al Qur'an dan Hadits. 

Ibnu Shalah berkata: Lagu beserta alat musik telah sepakat keharamannya. 

Salah satu ulama salaf berkata: Lagu adalah pos menuju perzinaan. 

Sebagian ulama menganggap lagu-lagu termasuk perbuatan dosa besar. 

Sebaiknya kita tidak merasa tertipu oleh sesuatu yang dilakukan masyarakat. Para pejuang dapat diketahui dengan kebenaran dan bukan sebaliknya. Janganlah anda tertipu oleh minimnya para salik (baca: pencari Tuhan) dan banyaknya orang-orang yang terjerumus seperti yang dikatakan oleh Fudhail bin 'Iyadh. 

Kepada segenap orang tua, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam negara dan orang-orang yang peduli dapat dikatakan: Sesungguhnya lagu, musik, pengeras suara yang dapat menimbulkan fitnah, memunculkan syahwat apalagi suara wanita merupakan perbuatan mungkar yang harus dihentikan dan ditindak tegas, khususnya bagi para menejer artis yang menghidupkan waktu malam dengan perbuatan maksiat. Aku menyerukan gerakan amar ma'ruf nahi munkar guna menghentikan hal ini dengan memeranginya secara sungguh-sungguh. Aku mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah bekerja keras, mudah-mudahan Allah dapat membantu dan menguasai kemungkaran dan menjadikan seluruh amal perbuatan dosa mereka menjadi kebaikan. 

Inilah fatwa tentang hukum lagu dari yang mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz: 

Sesungguhnya mendengarkan lagu haram hukumnya dan merupakan kemungkaran. Ia termasuk penyebab penyakit dan berakibat keras hati serta berpaling dari dzikir kepada Allah dan shalat. Sebagian ulama menginterpretasikan firman Allah SWT: "Dan di antara manusia ada orang yang menggunakan perkataan tidak berguna" sebagai lagu. Abdullah bin Mas'ud bersumpah bahwa yang dimaksud dengan "perkataan yang tidak berguna" adalah lagu. Jika lagu menggunakan alat musik seperti rebab, lute, gitar dan drum, maka keharamannya menjadi lebih kuat. Sebagian ulama mengemukakan bahwa secara kolektif, lagu dengan alat musik hukumnya haram. Maka yang wajib adalah supaya mengatakan "haram" dalam hal ini. Ada hadits shahih dari Rasulullah SAW, sesungguhnya ia berkata: "Pastilah ada dari umatku sekelompok masyarakat yang menghalalkan perempuan merdeka, sutera, minuman keras dan alat-alat musik. " 

Aku berwasiat kepada anda dan yang lainnya, lebih baik mendengarkan siaran Al Qur'an dan acara-acara yang bersifat islami sebab di dalamnya terdapat banyak manfaat ketimbang memfokuskan diri untuk mendengarkan semua bentuk musik dan alat-alatnya. Adapun dalam pernikahan, diperbolehkan memukul rebana yang disertai dengan lagu-lagu biasa yang syairnya tidak mengajak pada keharaman serta memuji pada hal-hal yang haram di waktu malam bersama wanita khususnya untuk menginformasikan pernikahan dan untuk membedakan antara pernikahan dan perbuatan zina seperti yang ada dalam sunnah Nabi. 

Adapun drum, tidak diperbolehkan memukulnya pada pesta pernikahan, melainkan cukup dengan rebana saja. Tidak diperkenankan menggunakan pengeras suara dalam menginformasikan pernikahan atau yang disebut sebagai lagu-lagu biasa, karena hal tersebut akan menimbulkan fitnah yang besar, akibat yang tidak menyehatkan serta menyakiti umat Islam. Tidak diperkenankan juga memperpanjang waktu. Cukup dengan waktu yang singkat saja sesuai dengan yang dibutuhkan daiam menginformasikan pernikahan, karena memperpanjang waktu akan menghantarkan pada hiiangnya waktu shalat subuh dan waktu istirahat. Hal yang seperti ini adalah keharaman yang sangat besar dan termasuk perbuatan orang munafik.