Ada hikmah-hikmah dan faedah-faedah yang banyak dari zakat, yang sulit kita sebutkan semua dalam artikel yang sederhana ini. Tetapi, pada dasarnya semua itu kembali kepada kebaikan si pemberi maupun si penerima, dan kepada kebaikan individu maupun masyarakat. Berikut ini adalah sebagian saja di antara hikmah-hikmah dan faedah-faedah tersebut:
Pertama, hikmah dan faeedah zakat itu melatih si pemberi berderma dan bermurah hati, di samping mencabut dari jiwanya akar-akar kekikiran dan unsur-unsur kebakhilan, terutama di kala jiwanya itu terkena akibat- akibat dari sifat tersebut, lalu sadarlah ia bahwa zakat itu lebih banyak menambah harta daripada yang terambil darinya. Maka, benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW:
مَانَقَصَتْ صَدَقَةً مِنْ مَالٍ٠
Artinya:
"Tidak ada sedekah yang mengurangi harta. (H.R. Muslim: 2588)
Dari mana sedekah mengurangi harta, padahal Allah SWT memberkatinya disebabkan sedekah itu, dengan menolak bahaya darinya dan mencegah ketamakan orang terhadapnya, serta mempersiapkan sarana-sarana buat memanfaatkan dan mengembangkannya, di samping pahala besar sebagai imbalan dari pembelanjaan yang dilakukan demi mengharapkan keredhaan Allah 'Azza wa Jalla.
Kedua, hikmah dan feadah zakat itu dapat memperkokoh hubungan cinta dan persaudaraan antara si pemberi dengan orang lain. Apabila Anda bayangkan terlaksananya rukun Islam yang satu ini dalam masyarakat secara merata, dan setiap muslim menunaikan kewajiban zakat dalam hartanya dengan menyerahkan hak ini kepada yang berhak menerimanya, maka akan dapat Anda bayangkan betapa mesra hubungan yang terjalin di antara sesama golongan dan jamaah kaum muslimin maupun di antara sesama mereka orang-perorang. Tanpa adanya kemesraan seperti ini maka takkan ada pertalian yang kuat di antara batu-batu bata dalam bangunan masyarakat, yang semestinya harus saling bertautan secara kokoh bagaikan bangunan-bangunan rumah, bahkan harus saling mengasihi dan mencintai bagai satu tubuh.
Ketiga, zakat itu memberikan hikmah dan feadah memelihara adanya taraf hidup yang cukup bagi warna masyarakat, sekalipun kondisi-kondisi dan sebab-sebab yang menimbulkan adanya kias-kias sosial, atau menyebabkan adanya kefakiran dalam masyarakat. Sesungguhnya zakat benar-benar merupakan jaminan satu-satunya bagi terpeliharanya masyarakat dari bahaya- bahaya, yang ditimbulkan oleh adanya perbedaan-perbedaan sosial yang besar di antara sesama warga umat, dan memeliharanya dari sebab- sebab kefakiran dan kemiskinan.
Keempat, bahwa zakat itu mwmpunyi faedah dan hikmah menghilangkan faktor-faktor dan sebab- sebab pengangguran. Karena di antara sebab pengangguran yang terpenting ialah kefakiran, di mana seorang fakir tidak bisa lagi memperoleh modal barang sedikit pun, buat membuka proyek industri atau pekerjaan lainnya. Akan tetapi, manakala Syari'at Zakat ini dilaksanakan sebaik-baiknya, maka orang fakir itu berhak mengambil sebagian dari harta zakat itu secukupnya buat melaksanakan rencana kerjanya sesuai pengalaman-pengalaman dan kemampuannya.
Kelima, hikmah dan feadah lain dari zakat adalah satu-satunya jalan untuk membersihkan hati manusia dari dengki, iri dan dendam, yaitu kotoran-kotoran berbahaya, yang takkan tersebar dalam masyarakat kecuali di kala tidak nampak lagi adanya gejala-gejala saling mencintai, mengasihi dan tolong-menolong. Dan gejala-gejala ini tidak boleh hanya merupakan semboyan-semboyan kosong belaka, tetapi harus menjadi kenyataan-kenyataan yang menyentuh perasaan dan nampak buah-buahan secara nyata dalam masyarakat. Nah apabila zakat telah terlaksana sebaik- baiknya, maka buah-buahan akan nampak secara nyata dan jelas, dan akan melakukan peranannya yang mengagumkan dalam membesirkan jiwa manusia dari semua iri dan dengki, dan semua orang akan bersaudara sekalipun tingkat kekayaan mereka berbeda-beda. Maka, benarlah apa yang difirman kan Allah Maha Agung:
Artinya:
"Ambillah zakat dari harta mereka, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (Q.S. at-Taubah 9:103)