Mengenai pengertian ZAKAT ada dua pengertian yaitu pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian zakat menurut istilah syariat islam.
Pengertian zakat atau Az-Zakat menurut bahasa berasal dari kata: زَكَا الشَّىءُ يَزُكُوْ yang artinya: sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Bila dikatakan: زَكَا الزَّرْعُ itu artinya: tanaman itu tumbuh, dan: زَكَتِ التِّجَارَةُ artinya perniagaan itu tumbuh dan berkembang.
Pengertian lain dari zakat menurut bahasa, kata az-Zakat biasa digunakan dalam arti ath-Thaharah (suci). Seperti firman Allah Ta'ala:
Pengertian zakat atau Az-Zakat menurut bahasa berasal dari kata: زَكَا الشَّىءُ يَزُكُوْ yang artinya: sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Bila dikatakan: زَكَا الزَّرْعُ itu artinya: tanaman itu tumbuh, dan: زَكَتِ التِّجَارَةُ artinya perniagaan itu tumbuh dan berkembang.
Pengertian lain dari zakat menurut bahasa, kata az-Zakat biasa digunakan dalam arti ath-Thaharah (suci). Seperti firman Allah Ta'ala:
Artinya:
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa. "
(Q.S. asy-Syams 91:9)
Maksudnya, mensucikannya dari akhlak yang buruk.
Sedangkan pengertian zakat menurut istilah Syari'at Islam, kata-kata zakat tersebut digunakan dalam arti seukuran tertentu dari beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu dari manusia, di kala telah terpenuhinya syarat-syarat tertentu.
Sedangkan pengertian zakat menurut istilah Syari'at Islam, kata-kata zakat tersebut digunakan dalam arti seukuran tertentu dari beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu dari manusia, di kala telah terpenuhinya syarat-syarat tertentu.
Bahagian harta ini disebut zakat, karena harta yang asli akan tumbuh berkat dikeluarkannya zakat dan berkat didoakan oleh si penerima. Dan juga, karena zakat itu berfungsi sebagai pembersih harta selebihnya dari syubhat, dan melepaskannya dari kewajiban-kewajiban yang berkenaan dengannya, khususnya kewajiban-kewajiban terhadap kaum melarat dan sengsara.
Tentang sejarah disyari'atkannya zakat, yang benar, bahwa disyari'atkannya zakat itu pada tahun ke-2 Hijriyah, menjelang disyari'atkannya puasa Ramadhan.