Nishab Zakat Emas dan Perak

Anda telah tahu harta apa saja yang wajib dizakati. Sekarang kita pelajari tentang nishab-nishabnya. Nishab ialah batas minimal yang apabila telah tercapai, maka me-rupakan salah satu syarat wajibnya suatu harta dikeluarkan zakatnya. Sedang apabila jumlah harta yang dimiliki seorang mukallaf belum mencapai batas ini, maka zakat belumlah diwajibkan. 

Masing-masing harta yang wajib dizakati ada nishabnya sendiri- sendiri. Baiklah kita terangkan satu-persatu: 

Nishab Emas dan Perak

Emas tidak wajib dizakati kecuali apabila telah mencapai 20 mitsqal beratnya, karena inilah nishab emas. Sedang perak, tidaklah wajib dizakati sebelum mencapai 200 dirham. Dan inilah nishab perak. DALILNYA: Hadits riwayat Abu Daud (1573) dari Ali bin Abi Thalib RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

 اِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ ، فَفِيْهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ ـ يَعْنِى فِى الذَّهَبِ ـ حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا ، فَاِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ ، فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارًا ، فَمَازَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ 

Artinya: "Apabila kamu telah memiliki 200 dirham, dan telah mengalami ulang tahun, maka zakatnya 5 dirham. Dan kamu tidak berkewajiban apa-apa maksudnya mengenai emas sehingga kamu memiliki 20 dinar. Apabila kamu telah memiliki 20 dinar, dan telah mengalami ulang tahun, maka zakatnya setengah dinar. Selanjutnya, bila lebih maka perhitungkanlah seperti itu." 

Dan juga, sabda Nabi SAW:

 لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ اَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ 

Artinya: "Perak yang kurang dari 5 uqiyah tidak berkewajiban zakat." (H.R. al-Bukhari: 1413, dan Muslim: 980, sedang lafazh hadits ini me-nurut Muslim). 

Awaq jamak dari uqiyah. 1 uqiyah = 40dirham. 

Berapa Satu Mitsqal itu?

 Yang umum di kalangan kita ada dua macam mitsqal: Yang perta-ma mitsqal 'Ajami, beratnya 4 8/10 gram. Jadi, 20 mitsqal = 96 gram. Dan yang kedua ialah mitsqal 'Iraqi yang beratnya 5 gram. Dengan demikian 20 mitsqal = 100 gram. 

Untuk hati-hatinya dalam masalah ini kita bersandar kepada yang lebih sedikit, yaitu ukuran yang pertama, demi memelihara kepentingan orang fakir. Dan dengan demikian maka nishab emas adalah 96 gram. Jika harga 1 gram emas saat ini 10 lirah Suriah umpamanya, maka nishab zakat emas adalah: 96 X 10 lirah = 1.440 lirah (Jika harga emas 1 gramnya di Indonesia saal ini 20.000 rupiah umpamanya, maka nishab emas di negeri kita saat ini adalah: 96 X 20.000 rupiah = 1.920.000 rupiah.) 

Demikianlah, dan apabila harga emas berbeda secara wajar, maka harga itu patut kita perhatikan, sedang apabila perbedaannya tidak wajar maka tidak perlu kita perhatikan. 

Berapa Satu Dirham Itu?

Menurut kesepakatan, bahwa tiap-tiap 10 dirham bobotnya sama dengan 7 mitsqal (= 33 6/10 gram), yakni menurut ukuran pertama di atas yang kita jadikan patokan. Jadi, 200 dirham = 672 gram perak. 

Dari penelitian sejarah, nampaknya harga 200 dirham perak pada masa permulaan Islam, sama dengan 20 mitsqal emas. Dengan demikian, baik emas maupun perak di waktu itu menjadi standar nishab bagi wajibnya zakat. 

Sesudah itu terjadilah perubahan harga perak, dikarenakan berubahnya harga emas. Sehingga harga 20 mitsqal emas jauh sekali perbedaan harganya dengan harga 200 dirham perak, seperti yang terjadi sekarang. 

Yang penting, bagi orang yang memiliki uang kertas, dia boleh menganggapnya pengganti emas. Artinya, ia belum terkena kewajiban zakat sebelum mencapai harga 96 gram emas. Dan kalau mau, boleh juga menganggapnya pengganti perak, dengan demikian ia mulai berkewajiban zakat manakala uang yang ia miliki telah mencapai seharga 672 gram perak. 

Dan untuk hati-hatinya dalam perkara agama, hendaklah memakai ukuran yang lebih maslahat bagi orang fakir, yakni ukurlah dengan yang harganya lebih murah, sehingga ia akan benar-benar yakin terlepas dari pertanggungjawabannya di hadapan Allah 'Azza Wa Jalla. Apabila ukuran uang dengan harga perak membuat nishabnya lebih kecil daripada ukurannya dengan harga emas, maka ukurlah dengan perak. Dengan demikian ia berkewajiban zakat, lalu tunaikanlah. 

Syarat Wajibnya Zakat pada Nishab Emas dan Perak: Ulang Tahun

Apabila emas atau perak telah genap nishabnya, sebagaimana yang telah kami terangkan di atas, maka untuk wajibnya zakat dipersyaratkan ukuran sekian itu tetap dimiliki oleh si mukallaf selama satu tahun Qamariyah penuh, tanpa mengalami penurunan dari batas minimal tersebut. 

Dalilnya ialah sabda Nabi SAW menurut riwayat Abu Daud (1573):

 لَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ٠ 

Artinya: "Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sehingga ia mengalami ulang tahun." 

Maksudnya, sehingga pemilikannya berlangsung selama satu tahun Qamariyah. 

Dan begitu pula hadits riwayat Ali bin Abi Thalib RA dari Nabi SAW yang telah kami sebutkan dalam pembicaraan tentang nishab emas dan perak. 

Jika jumlah harta menurun dari batas minimal, yakni nishab tersebut di atas, sekalipun hanya satu hari atau satu jam dalam tahun itu, kemudian harta itu bertambah dan naik lagi sampai ke batas nishab, maka hari-hari sebelum tercapainya nishab kali ini tidak dihitung. Selanjutnya, catatlah tanggal baru, saat terkumpulnya harta tersebut, dan mulailah perhitungan tahun sejak tercapainya kegenapan nishab (Menurut madzhab Abu Hanifah RH, bahwa yang menjadi patokan bagi genapnya nishab adalah pada awal dan akhir tahun, sedang penurunan dari ukuran tersebut yang terjadi di antara keduanya, tidak berpengaruh. Bahkan barangkali, yang lebih menguntungkan para penerima zakat dan lebih hati-hati bagi para pemilik harta, adalah dengan mengikuti pendapat ini. Dan dalam hal ini tidaklah bertentangan dengan madzhab asy- Syafi'i RH.) 

Ukuran yang wajib dari Zakat Emas dan Perak

Apabila seorang mukallaf telah memiliki senishab emas atau perak, atau lebih, dan berlangsung selama satu tahun Qamariyah dengan syarat seperti tersebut di atas, maka dari keseluruhan emas atau perak yang telah mengalami ulang tahun dalam miliknya itu, dia wajib mengeluarkan 1 /40 nya, atau 2,5 nya. 

Dalilnya: 

Hadits riwayat Ali RA tersebut di atas. Dan juga, apa yang tertera dalam surat Abu Bakar RA:

 فِى الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْرِ٠ 

Artinya: "Perak zakatnya seperempat puluh. "