Shalat jum’at adalah wajib atas orang yang memenuhi tujuh syarat sebagai berikut:
1. Islam
Jadi, shalat jum’at tidak wajib atas orang kafir, dalam arti tidak wajib dituntut menunaikannya di dunia. Karena yang dituntut dari orang kafir di dunia ialah asas ibadat-ibadat dan ketaatan-ketaatan seluruhnya, yaitu Islam.
Adapun di akherat kelak, orang kafir akan dituntut shalat jum’atnya, dalam arti akan disiksa karena meninggalkannya.
2. Baligh
Jadi, shalat jum’at tidak wajib atas anak kecil, karena dia belum mukallaf.
3. Berakal
Demikian pula shalat jum’at tidak wajib atas orang gila, karena dia pun tidak mukallaf.
4. Merdeka penuh
Jadi, shalat jum’at tidak wajib atas hamba sahaya, karena dia sibuk dengan kewajiban kepada tuannya, kesibukan mana merupakan penghalang bagi wajibnya shalat jum’at atas hamba sahaya.
5. Laki-laki
Shalat jum’at tidak wajib atas wanita, karena mereka sibuk mengurusi anak dan rumah tangga, dan sulit bagi mereka jika diwajibkan hadir pada waktu dan tempat tertentu.
6. Berbadan sehat
Bagi orang yang sedang sakit tidak wajib shalat jum’at, yaitu orang sakit yang akan tersiksa bila datang ke masjid lalu tinggal di sana berlama-lama sampai selesainya shalat, atau orang yang akan semakin parah penyakitnya bila datang ke masjid, atau semakin lama tidak sembuh-sembuh.
Dan disamakan hukumnya dengan orang sakit, orang yang merawat dan melayaninya, sementara tidak ada orang lain yang menggantikan tugasnya selagi dia pergi shalat, padahal pasien itu memerlukannya, baik juru-rawat itu kerabatnya sendiri atau bukan. Bagi dia, shalat jum’at tidaklah wajib.
7. Penduduk asli tempat jum’at diadakan
Shalat jum’at juga tidak wajib atas musafir yang melakukan perjalanan yang diperbolehkan agama, sekalipun tidak jauh, manakala perjalanan itu telah dimulai sejak sebelum terbit fajar pada hari jum’at itu, sedang orang itu tidak mendengar di tempatnya kini suara adzan dari negerinya sendiri.
Demikian pula bagi orang yang tinggal di suatu tempat yang tidak sah jum’at diadakan di sana, seperti desa yang tidak memuat 40 orang penduduk yang bebas dari uzur, shalat jum’at baginya tidak wajib, manakala ia tidak mendengar suara adzan dari ujung desanya yang berhadapan dengan ujung desa terdekat yang ada jum’atannya.
Syarat-syarat tersebut di atas ditunjukkan oleh sabda Nabi SAW:
اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ اِلاَّ اَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ اَوِامْرَاَةٌ اَوْصَبِيٌّ اَوْمَرِيْضٌ (رواه ابو داود 1067
Shalat jum’at adalah kewajiban yang wajib atas tiap-tiap muslim dalam suatu jamaah, selain empat orang: hamba sahaya atau wanita atau anak kecil atau orang sakit. (H.R. Abu Daud: 1067)..
Dan ditunjukkan pula oleh berita ad-Daruquthni (2/3) dan lainnya, dari Nabi SAW:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلاَخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ اِلاَّ امْرَاَةً وَمُسَافِرًا وَعَبْدًا وَمَرِيْضًا
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajiblah ia menunaikan shalat jum’at , selain wanita, musafir, hamba sahaya dan orang sakit.
Dan juga Hadits Abu Daud (1056):
اَلْجُمُعَةُ عَلَى كُلِّ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ
Shalat jum’at itu wajib atas siapa puin yang mendengar adzan.