Dalam membaca al Fatihah ketika shalat, harus memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
- Membaca Bacaan al-Fatihah bisa didengar oleh diri sendiri, apabila sehat pendengarannya.
- Dibaca secara ertib sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur’an, dengan memelihara huruf-huruf dan menegaskan tasydid-tasydidnya.
- Jangan sampai keliru mengucapkan sehingga merubah arti. Sedang kalau kekeliruan itu tidak sampai mempengaruhi kebenaran arti, maka bacaan al-Fatihah tidaklah batal.
- Dibaca dengan bahasa Arab. Jadi, tidak sah dengan membaca terjemah al-Fatihah, karena terjemahannya bukanlah al-Qur’an
- Dibaca sambil berdiri. Jadi, apabila seorang mushalli telah ruku’ sementara dia masih menyelesaikan fatihahnya, maka bacaannya itu batal, dan wajib diulangi
Demikianlah, dan apabila mustahalli itu tidak mampu membaca al-Fatihah, karena orang asing atau lainnya, maka boleh membaca gantinya, yaitu tujuh ayat al-Qur’an yang dia hafal. Dan apabila sama sekali tidak ada yang hafal, maka boleh dia menyebut Allah Ta’ala (berdzikir) sepanjang bacaan al-Fatihah, kemudian ruku’.