Syarat dan Ketentuan Berusaha dalam Islam

Agama Islam menganjurkan orang agar berusaha mencari nafkah dan harta benda dengan jalan bercocok-tanam, pertukangan atau perdagangan dan lain-lain cara yang patut dan layak. Dan agama Islam hanya mensyaratkan dua perkara bagi seorang muslim yang hendak berniaga dan mencari rezki: Kesatu – Hendaklah ia tidak melalaikan kewajibannya terhadap Allah dan janganlah ia meninggalkan nilai-nilai akhlak yang luhur. 

Berfirman Allah swt: 

“Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka Itulah orang-orang yang merugi.” (Al-Munafiqun 9) 

Dan Allah telah memuji orang-orang yang tidak dilalaikan dari ibadahnya dan kewajibannya kepada Allah oleh perdagangan dan jual belinya.

 “laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (An-Nuur 37). 

Jika dalam ayat tersebut di atas Tuhan telah memuji orang-orang yang tidak melalaikan kewajiban agamanya karena urusan duniwai, maka dalam ayat di bawah ini Allah mencela sekelompok orang yang lari-lari meninggalkan sholat untuk mengejar perdagangan dan melihat permainan: 

“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.” (Al-Jum’ah 11). 

Kedua: Hendaklah pencaharian harta dilakukan dengan cara-cara yang halal, bersih tidak membawa mudharat bagi orang-orang lain atau masyarakat dan tidak pula bertentangan dengan peraturan-peraturan umum. Maka karenanya agama Islam telah mengharamkan segala perniagaan yang membawa madharat bagi orang-orang lain atau pada masyarakat atau melanggar peraturan-peraturan umum. 

Demikian pula cara berdagang yang hanya menguntungkan diri sendiri atas lerugian pihak lain, kerugian moril maupun materiil. Di antara yang tegas-tegas diharamkan oleh agama Islam ialah: 

1) Riba’, karena riba mengandung unsur penindasan yang kuat terhadap yang lemah, pemerasan yang berharta terhadap orang yang berada dalam kesukaran dan bertentangan dengan sifat gotong royong dan saling menolong yang dianjurkan oleh agama.
Firman Allah swt.:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Al-Baqarah 278). 

2) Penimbunan; yaitu menimbun barang-barang dagangan yang merupakan kebutuhan dan hajat hidup orang banyak. Karena sikap yang demikian itu mengandung unsur egoisme, mencari keuntungan sebesar dan sebanyaknya bagi dirinya sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang banyak, sehingga membawa madharat bagi masyarakat dengan terganggunya lalu lintas barang-barang dagangan dan membumbungnya harga-harga. Bersabda Rasulullah saw.:

 لايحتكر إلاّ خاطئ. (رواه مسلم والترمذى

“Tidak melakukan penimbunan melainkan pedagang yang berdosa.” (Rw. Muslim dan Attermidzi). 

3) Penjualan dan perdagangan minuman keras, karena perjuadian dan minuman keras mematikan semangan dan inisiatif seseorang serta melumpuhkan tenaga dan kekuatan berfikirnya. Berfirman Allah swt.:

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Midah 90). 

4) Curang dalam menakar dan menimbang, sebagaimana difirmankan oleh Allah swt:

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar,. (Al-Muthaffifin 1-5) 

5) Mencuri, sebagaimana difirmankan oleh Allah swt.;

 “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Maidah 38). 6) 

6) Memakan harta lain orang dengan jalan yang bakhil (tidak sah), sebagaimana difirmankan oleh Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (An-Nisa 29). 

Jalan bathil termaksud di atas mencakup pemaksaan, perampokan, penipuan, kecurangan dan penyuapan. Karena cara-cara ini semuanya bertentangan dengan budi pekerti yang luhur dan akhlak yang mulia serta membawa akibat yang buruk yang membawa akibat yang buruk yang mengganggu keamanan umum dan ketenteraman masyarakat. 

Bersabda Rasulullah saw.:

 من غشّنا فليس منّا

“Barangsiapa menipu kita, ia bukan dari golongan kita. 

البيّعان بالخيار مالم يتفرّقا فإن صدقا وبيّنا بورك لهما فى بيعهما وإن كتما وكذبا محقّّت بركة بيعهما (رواه البخارى

“Penjual dan pembeli sama-sama bebas selama belumj berpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang, Allah memberkahi jual-beli mereka dan jika mereka berdusta dan tidak berlaku terus terang, maka terhapuslah berkah perdagangan mereka.” (Rw. Bukhari). 

ألرّاشى والمرشى فى النّار. 

”Penyuap dan penerima suapan, kedua-duanya masuk neraka.” 

من اقتطع حقّ أمرئ مسلم بيمينه أوجب الله له النّار وحرّم عليه الجنّة، فقال رجل: وإن كان شيئا يسيرا يارسول الله، قال: وإن كان قضيبا من أراك

“Barangsiapa dengan sumpah palsunya dapat mengambil hak seorang muslim, Allah menetukan neraka baginya dan mengharamkan syurga.” Bertanya seorang sahabat: “Walaupun sedikit, ya Rasulullah?” “Walaupun setangkai kayu arak,” jawab Rasulullah.