Apabila perbuatan zina telah dilakukan seseorang, maka Islam berusaha agar jangan sampai dijatuhkan hukuman yang berat, selagi masih ada jalan keluar itu.
Rasulullah bersabda :
ادرأوا الحدود عن المسلمين مااستطعتم، فان كان له مخرج فخلّوا سبيله، فانّ الامام ان يخطئ فى العفو خير من ان يخطئ فى العقوبة (رواه التّرمذى والبيهقى)
“Tolaklah hukuman had dari orang-orang muslim semampu mungkin selagi masih ada jalan untuk itu, karena bagi seorang imam lebih salah di dalam memberikan maaf daripada salah dalam menjatuhkan hukuman (Hadits riwayat Turmudzi dan Baihaqy)”.
Mengingat hadits tersebut, Islam memberikan syarat bagi terlaksananya hukum had dengan kesaksian empat orang yang adil dan benar-benar melihat kejadian perzinaan. Ada sebagain orang yang berpendapat bahwa hukuman had ini tiada artinya apa-apa lantaran tidak akan membuat jera seseorang, dan tidak akan bisa dilaksanakan. Tetapi Islam di dalam menegakkan hukuman had ini tidak bermaksud hanya menghukum, melainkan dimaksudkan sebagai tindakan pencegahan bagi tersebarnya perbuatan mesum ini. Dan pelaku zina takkan terkena hukuman melainkan perbuatan itu dilakukan secara terang-terangan secara profesional, atau sebagai kebiasaan yang dilakukan secara terang-terangan. . Dan hukuman ini juga bisa berlaku bagi pelaku yang mengakui dirinya di depan hakim, bahwa dirinya telah melakukan zina. Orang tersebut adalah orang yang berniat mensucikan diri dari noda perbuatan zina, seperti yang pernah terjadi di masa Rasul.
Apabila empat orang saksi adil telah menyaksikan kejadian ini, maka hukuman had harus dilaksanakan. Di dalam pelaksanaan hukuman ini hendaknnya tidak menaruh rasa belas kasihan kepada terpidana, bahkan yang harus dikasihi adalah masyarakat di sekeliling terpidana.
Hukuman bagi seorang yang belum kawin adalah dera seratus kali dan bagi yang pernah menikmati perkawinan hukuman hadnya berupa rajam atau dilempari dengan batu sampai mati.
Posting Komentar untuk "Syarat-syarat Terlaksananya Hukum Had"