Batasan Melihat Langsung Calon Istri Terpilih

Pada bahasan yang artikel sebelumnya telah dipaparkan mengenai cara menentukan dan memilih kriteria calon pasangan istri berdasarkan agama, nasab, kecantikan dan harta. Setelah menemukan kriteria calon istri pilihan barulah masuk kepada tahap berikutnya yaitu melihat calon istri secara langsung. Bagaimanakah ajaran islam mengenai melihat langsung calon istri terpilih? Bagaimana batasan-batasan yang diperbolehkan dalam melihat langsung calon istri terpilih?

Jikalau anda adalah seorang pria muslim yang benar-benar berkehendak ingin menikah dan meminang seorang perempuan, maka sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, anda diperbolehkan untuk melihat perempuan atau calon istri terpilih agar dapat menghadapi perkawinan dengan terang, jelas dan tidak tertipu. Sehingga, anda dapat selamat dari perbuatan atau berbuat salah dan jatuh ke dalam sesuatu hal yang tidak diinginkan.

Baca juga tujuan pernikahan dalam Islam

Melihat secara langsung calon terpilih pada intinya adalah bertemunya kedua mata. Karena mata adalah merupakan dua hati dan kemungkinan besar apabila bertemunya dua mata antara keduanya menjadi sebab dapat bertemunya hati dan berlarutnya jiwa. Wallahu a’lam.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau berkata: saya pernah ditempat kediaman Nabi saw., kemudian tiba-tiba ada seorang lelaki datang dan memberitahukan, bahwa dia akan kawin dengan seorang wanita dari anshor. Maka, kemudian Nabi bertanya: sudahkah kau melihat dia? Dia menjawab: belum! Kemudian Nabi berkata: pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang anshor itu ada sesuatu. (HR. Muslim).

Juga dalil hadits lain:

http://islamiwiki.blogspot.com/Dari Mughirah bin Syu’bah bahwa dia pernah meminang seorang wanita. Kemudian Nabi saw. berkata kepadanya: lihatlah dia!. Karena dengan melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua. Kemudian Mughirah pergi kepada kedua orang tua perempuan itu, dan memberitahukan apa yang dibicarakan di atas, akan tetapi tampaknya kedua orang tua wanita itu tidaksuka. Si wanita itu mendengar dari dalam bilik, kemudian dia berkata: kalau Rasulullah menyuruh engkau supaya melihatku, maka lihatlah. Saya lantas melihatnya dan mengawininya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).

Dalam keterangan hadits di atas, Nabi Muhammad saw. tidak menyebutkan secara rinci atau batasan-batasan yang diperbolehkan untuk dilihat oleh calon suami baik kepada Mughirah atau kepada yang lain. Oleh sebab itu, sebagaian ulama mengemukakan pendapat bahwa yang diperbolehkan untuk dilihat dari wanita calon istri adalah mudak dan kedua telapak tangan dengan syarat bahwa muka dan telapak tangan tersebut tidak ada syahwat pada waktu tidak bermaksud meminang. Dan selama peminangan itu dikecualikan, maka sudah seharusnya sang laki-laki itu boleh melihat lebih banyak dari hal-hal yang biasa. 

Baca juga Keteladanan Nabi Muhammad yang begitu mulia

Mengenai hal tersebut di atas, Nabi Muhammad saw. bersabda: 

عن جابر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم إذا خطب أحدكم المرأة فإن إست"اع أن ينظر منها ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل – رواه احمد وابو داود

Artinya: Dari Jabir ra. Berkata: berkata Rasulullah saw. apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang  wanita, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah. (HR. Ahmad dan Abu Daud)

عن ابي هريرة رضي الله عنه انّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال لرجل تزوّج إمرأة: أنظرت اليها؟ قال: لا. إذهب فانظر اليها

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi SAW bertanya kepada seseorang yang hendak menikahi perempuan,"Apakah kamu sudah pernah melihatnya?". "Belum", jawabnya. Nabi SAW bersabda,"Pergilah melihatnya dahulu". (HR. Muslim)

Batasan Islam dalam melihat calon istri pilihan

Terdapat beberapa pendapat berbeda dari beberapa ulama. Terdapat ulama yang berpendapat ekstrim dalam memberikan batasan tentang apa yang diperbolehkan untuk dilihat. Ada juga pendapat para ulama yang esktrim dengan mempersempitnya dan keras.

Namun, yang lebih baik adalah yang tengah-tengah. Justru itu, pada sebagian ahli penyelidik memberikan pendapat mengenai batasan yang boleh dilihat. Yaitu bahwa seorang lelaki calon suami pada era sekarang ini diperbolehkan melihat wanita yang akan dipinangnya dengan berpakian yang boleh dilihat oleh ayah dan mahramnya yang lain.

Lanjut mereka mengatakan bahwa, lelaki calon suami tersebut boleh pergi bersama dengan wanita calon pilihan dengan syarat disertai oleh ayahnya atau oleh salah seorang mahramnya dengan mengenakan pakaian menurut ukuran syariat ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahui kepribadiannya, perasaannya dan kecerdikannya.

Kesemua hal tersebut di atas adalah termasuk yang terdapat dalam kata sebagaian yang disebut di dalam hadits Nabi di atas. yang menerangkan bahwa: …. kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah. (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Juga diperbolehkan bagi laki-laki untuk melihat wanita calon pilihannya dengan sepengetahuan dari keluarga wanita tersebut, atau sama sekali tanpa sepengetahuan wanita (calon) atau keluarganya dengan syarat selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang calon istri pilihan. Hal ini sebagaimana apa yang dikatakan oleh Jabir bin Abdullah tentang istrinya: saya bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia.

Baca juga Mencari istri sholehah berdasarkan hadits Nabi

Menyimak kembali dari hadits Mughirah di atas, maka dapat kita ketahui bahwa seorang ayah tidak diperbolehkan menghalang-halangi anak gadisnya untuk dilihat oleh lelaki yang benar-benar hendak meminang dengan dalil adat istiadat atau tradisi. Karena yang harus dianut adalah tradisi dan ajaran agama. Bukan ajaran agama yang harus mengikuti adat istiadat atau tradisi manusia.

Akan tetapi, dibalik semua itu, hendaklah seorang ayah dan lelaki yang hendak meminang calon istri pilihan, tidak diperbolehkan memperluas mahramnya, seperti yang umumnya dilaksanakan oleh paham-paham budaya dan tradisi barat. Karena hal ini bertentangan dengan jiwa dan ajaran Islam.

Posting Komentar untuk "Batasan Melihat Langsung Calon Istri Terpilih"