Berikut ini adalah beberapa hadits tentang cara atau metode islam dalam meluruskan seseorang yang salah dengan cara meninggalkannya. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Sa'id ra., ia berkata:
"Rasulullah saw. melarang melempar kerikil dengan telunjuk dan ibu jari Dan beliau bersabda, 'Lemparan itu tidak akan mematikan binatang buruan, tidak akan menewaskan musuh, tetapi ia akan memecahkan mata dan gigi"
إِنَّهُ لاَ يُقْتَلُ الصَّيْدَ ٬ وَلاَيَنْكَأُ الْعَدُوَّ ٬وَإِنَّهُ يَفْقَأُ الْعَيْنَ وَيُكَسِّرُ السِّنّ٠
"Rasulullah saw. melarang melempar kerikil dengan telunjuk dan ibu jari Dan beliau bersabda, 'Lemparan itu tidak akan mematikan binatang buruan, tidak akan menewaskan musuh, tetapi ia akan memecahkan mata dan gigi"
Dalam riwayat lain dikatakan bahwa salah seorang saudara Ibnu Mughaffal melempar dengan telunjuk dan ibu jari. Maka Rasulullah saw. melarangnya, dan bersabda :
"Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang melempar dengan telunjuk dan ibu jari, dan berkata, 'Sesungguhnya lemparan itu tidak akan mengenai buruan . . . ".
Kemudian ia mengulangi dan berkata :
"Bukankah aku sudah beritahu kamu bahwa Rasulullah saw. melarangnya, kemudian kamu kembali mengulanginya? Sama sekali aku tidak akan berbicara lagi denganmu!!
"Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang melempar dengan telunjuk dan ibu jari, dan berkata, 'Sesungguhnya lemparan itu tidak akan mengenai buruan . . . ".
Kemudian ia mengulangi dan berkata :
"Bukankah aku sudah beritahu kamu bahwa Rasulullah saw. melarangnya, kemudian kamu kembali mengulanginya? Sama sekali aku tidak akan berbicara lagi denganmu!!
Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Ka'ab bin Malik ketika tidak ikut Rasulullah saw. dalam peperangan Tabuk, berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَلاَمِنَا٬ وَذَكَرَ خَمْسِيْنَ لَيْلَةً ٠
Rasulullah saw. tidak berbicara kepada kami selama lima puluh malam, hingga turun ayat tentang taubat mereka dalam Al-Qur'an al karim"
As-Suyuthi meriwayatkan bahwa Abdu'1-Lah bin Umar ra. meninggalkan anaknya hingga mati, karena tidak memberikan hadits yang disebutkan ayahnya (kakek anak yang ditinggalkan hingga mati) kepadanya, dari Rasulullah saw. "Bahwa Rasulullah saw. melarang kaum laki-laki melarang kaum wanita untuk pergi ke masjid".
Dari hadits-hadits di atas telah kita ketahui bahwa Rasulullah saw. dan para sahabatnya memberi hukuman dengan meninggalkan dan memutuskan hubungan dalam upaya memperbaiki kesalahan, meluruskan yang bengkok, sehingga yang menyimpang kembali kepada jalan yang benar.
Posting Komentar untuk "Meluruskan Orang Salah dengan Meninggalkannya"