Apakah seorang perempuan atau wanita diperbolehkan untuk melakukan olahraga? Jawabannya adalah Ya boleh. Islam adalah agama yang berperasaan, agama yang indah, sempurna, cekatan dan elok. Kebanyakan perempuan atau wanita disisi kita sekarang tidak melakukan olahraga kecuali pada waktu berada di dalam sekolah-sekolah pada masa anak-anak saja. Dan Hal ini bisa menyebabkan kemusnahan kaum wanita/perempuan. Mengapa dikatakan hanya kemusnahan perempuan dan bahkan kemusnahan kaum laki-laki juga.
Islam menganjurkan untuk mencintai suaminya dan untuk selalu menampakkan diri bagi suaminya seperti bunga yang selalu terbuka kelopak bunganya, wajah yang bersinar, tubuh yang elok dan keanggunan yang bersih. Demikian juga laki-laki.
Setelah menikah, wanita atau perempuan itu lebih membutuhkan olahraga. Terutama pada masa-masa awal kehamilan, tentunya dengan olahraga yang khusus dilakukan bagi wanita hamil. Dengan demikian dapat membantunya ketika melahirkan secara alami.
Dan untuk menguatkan apa yang kami katakan sebelumnya, ensiklopedi kedokteran kontemporer mengatakan bahwa tidak ada dalil yang memuaskan bahwa kegiatan badan itu akan membahayakan perempuan atau wanita pada waktu haidh atau mempengaruhi rutinitas kebiasaan haidh atau menambah sakit ketika sedang mengalami haidh. Hal ini justru akan membantu mengurangi rasa sakit yang dialami pada waktu haidh.
Selain itu, bukanlah hal benar mencegah perempuan atau wanita yang sedang hamil melakukan semua bentuk permainan. Pada umumnya, para dokter yang merawat wanita-wanita hamil menasehati agar mereka meninggalkan olahraga yang keras lainnya. Karena, hal itu dapat menyebabkan sebagaimana yang sering terjadi berubahnya posisi janin atau menyebabkan keguguran.
Justru sebaliknya, sesungguhnya otot-otot perut itu akan bertambah kuat pada waktu melakukan olahraga, dan terkadang bisa memperpendek waktu kelahiran dan mengurangi rasa sakit ketika melahirkan. Dan sebagian besar para dokter menasehati mereka untuk melakukan olahraga yang dapat menguatkan dinding perut (rahim) pada waktu hamil.
Olah raga itu dituntut bagi wanita hamil dan tidak ada masalah untuk melakukannya. Akan tetapi Islam melarang kepadanya dengan pelarangan yang pasti untuk menampakkan auratnya di hadapan orang lain yang bukan muhrimnya atau menampakkan di hadapan laki-laki asing baginya ketika dia melakukan olah raga di bawah syi'ar apapun.
Posting Komentar untuk "Olahraga Untuk Wanita dalam Pandangan Islam"