Dasar atau dalil dari disyari'atkannya i'tikaf ialah firman Allah Ta'ala:
Artinya:
"Dan janganlah kamu mencampuri mereka (isteri-isteri kamu) sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. "
(Q.S. al-Baqarah 2:187)
Dan juga hadits riwayat al-Bukhari (1922) dan Muslim (1172), dari 'Aisyah RA:
اَنَّ النَّبِىَ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الاَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ٠ ثُمَّ اعْتَكَفَ اَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ ٠
Artinya:
"Bahwa Nabi SAW melakukan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, kemudian isteri-isteri beliau pun melakukan i'tikaf sepeninggal beliau."
I'tikaf adalah termasuk syari'at lama yang sudah dikenal orang sebelum adanya agama Islam. Hal itu ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala:
Artinya:
"Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Isma'il: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".
(Q.S. al-Baqarah 2:125)
Hikmah Disyari'atkannya I'tikaf
Kapan saja, seorang muslim senantiasa harus berusaha menahan diri terhadap syahwat-syahwatnya, meskipun syahwat yang diizinkan Syara', dan agar mengekangnya demi mematuhi Tuhannya dan supaya bisa sepenuhnya beribadat kepada-Nya. Dengan demikian, dia bisa terlatih mencintai Allah Ta'ala dan lebih menyukai keredhaan-Nya, dengan cara meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan yang berbahaya di antara keinginan-keinginan nafsunya. Karena nafsu memang gemar mendorong kepada kejahatan dan sangat rindu kepada kemaksiatan. Allah Ta'ala sendiri memfirmankan:
Artinya:
"Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. "
(Q.S. Yusuf 12:53)
Mendekati dunia akan membuat orang semakin mencintainya dan memburunya. Dan hal itu tak mungkin dicegah dan dihindari selain dengan mendidiknya dalam khalwat-khaiwat seperti ini, agar dia mencintai Allah Ta'ala dan menghidari hal-hal yang diharamkan-Nya.
Maka dari itu, disyari'atkannya i'tikaf, supaya menjadi jalan me-musatkan fikiran dan menjernihkan hati, serta mendidik jiwa agar berzuhud terhadap syahwat-syahwat yang dihalalkan, dan menjauhi pelanggaran-pelanggaran dan dosa-dosa.