Tahalu adalah waktu mulai terbebas (tahallul) dari hajinya dengan segala
konsekuensinya, dan dari hal-hal yang mesti dilakukan karenanya.
Pada keterangan lalu Anda ketahui, bahwa dengan dimulainya melakukan manasik haji, maka ada kewajiban-kewajiban tertentu yang mesti di lakukan, dan ada perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang dilarang melakukannya, sebagaimana telah diterangkan di atas. Sekarang, Kapankah seseorang mulai terbebas (tahallul) dari hajinya dengan segala
konsekuensinya, dan dari hal-hal yang mesti dilakukan karenanya, dan
bagaimanakah cara pelaksanaannya?
Waktu untuk tahallul dimulai sesudah tengah malam 'Idul Adhha, yaitu di kala telah bertolak dari 'Arafat, lalu bermalam di Muzdalifah, yakni kewajiban yang mesti dilakukan di sana, kemudian berangkat ke Mina Di Mina inilah menghadapi tiga pekerjaan penting yang menunggunya di antara manasik haji, yaitu: melontar jumrah 'Aqabah, bercukur, dan thawaf. Apabila dua di antara tiga pekerjaan tersebut telah diselesaikan yang mana saja, maka berarti telah tahallul dari haji, yakni tahallul yang pertama yang disebut pula tahallul ashghar. Selanjutnya boleh melakukan semua yang terlarang selagi ihram, yang ada sepuluh macam sebagaimana diterangkan di atas, selain yang berkenaan dengan wanita, yaitu: menyetubuhinya, bersentuh-sentuhan dengannya dan mengadakan akad nikah. Jadi, sejak itu sudah boleh berpakaian biasa dan memakai minyak wangi dst. Selanjutnya, apabila pekerjaan yang ketiga, yakni sisa dari ketiga pekerjaan tersebut di atas telah ditunaikan, maka berarti telah tahallul sama sekali dari haji, yang disebut tahallul akbar. Dan sejak itu diperbolehkan bersentuh-sentuhan dengan isteri dan lain sebagainya.
Adapun dalil dari itu semua adalah hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud dari 'Aisyah RA, dia berkata: Sabda Rasulullah SAW:
اِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدْ حَلَّ لَكُمُ الطِّيْبُ وَ كُلُّ شَىْءٍ اِلاَّ النِّسَاءَ٠
Artinya:
“Apabila kamu telah melontar (jumrat) dan bercukur, maka berarti telah halal bagimu memakai minyak wangi dan apa saja selain wanita, "