Barangsiapa mempunyai piutang yang mencapai nishab, baik piutang itu sendiri atau setelah digabung dengan harta miliknya yang lain, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya apabila telah berulang tahun, se-bagaimana halnya harta lainnya yang ada pada tangannya. Hal itu, karena piutang itu pun harta juga yang mengalami ulang tahun. Oleh karena itu ia pun wajib dizakati. Adapun kalau ia tidak ada di tangan, itu tidak menghalangi kewajibannya untuk dizakati, seperti halnya harta perniagaan yang tidak ada di tempat dan barang titipan. Sesungguhnya kedua-duanya pun tetap wajib dizakati, sekalipun tidak ada di tangan.
Waktu Mengeluarkan Zakat Piutang
- Apabila piutang itu telah tiba saat pembayarannya, sedang kreditor dapat mengambilnya dari debitor, karena pada debitor itu ada uang untuk melunas hutangnya umpamanya, maka kreditor wajib me-ngeluarkan zakatnya seketika kewajiban zakat itu datang waktunya, sekalipun piutang itu belum dipegangnya. Karena piutang itu sudah bisa dihukumi sebagai harta yang terpegang. Jadi, seperti halnya barang titipan yang ada di tangan debitor. Dia bisa mengambilnya dan memperlakukannya kapan saja.
- Dan kalau piutang telah tiba saat pembayarannya, tetapi kreditor tidak dapat mengambilnya, karena debitor dalam kesulitan, atau dia mengingkarinya sedang kreditor tidak memegang kuitansi, maka kreditor tidak wajib mengeluarkan zakatnya seketika. Karena dia tidak bisa mengambil dan memperlakukan piutangnya itu. Tetapi piutang itu cukup diperhitungkan saja dan dicatat selama masih ber-ada dalam tanggungan debitor. Nanti kalau sudah terpegang, barulah piutang itu dia keluarkan zakatnya selama tahun-tahun yang di-lewatinya. Karena zakatnya untuk setiap tahun wajib dia keluarkan dan tetap dalam tanggungannya, seperti halnya harta miliknya yang tidak ada di tangan, yang wajib dia tunaikan zakatnya ketika sudah terpegang.
- Begitu pula, apabila piutang itu masih tertangguh pembayarannya, kreditor tidak wajib mengeluarkan zakatnya sampai saat pembayarannya tiba. Apabila saat itu telah tiba dan piutang itu telah terpegang atau belum terpegang tetapi dia sebenarnya bisa memegangnya maka dia keluarkan zakatnya untuk tahun-tahun yang dilewatinya. Sedang kalau saat pembayarannya tiba, sedang piutang itu belum dipegangnya, dan dia tidak mampu pula memegangnya, maka tunggulah, Nanti kalau sudah terpegang, barulah dikeluarkan zakatnya untuk tahun-tahun yang telah dilewatinya.