Syarat-Syarat diwajibkannya Zakat

Zakat hanyalah diwajibkan atas orang yang telah memenuhi syarat- syarat wajib zakat, yaitu sebagai berikut: 
  • Islam. 
Jadi, zakat itu tidak wajib disuruh keluarkan oleh orang kafir di dunia ini. Adapun dalilnya ialah hadits yang berkenaan dengan Mu'adz RA, di mana Nabi mengatakan:
 اُدْعُهُمْ اِلَى شَهَادَةِ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَ اَنِّى رَسُوْلُ اﷲِ ، فَاِنْ هُمْ اَطَاعُوْا لِذَلِكَ فَاَعْلِمْهُمْ اَنَّ اﷲَ قَدِافْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً 
Artinya: "Serulah mereka supaya bersaksi bahwasanya tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa aku adalah Rasul Allah ..... Jika mereka telah mematuhi hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat" 
Di sini, tuntutan berzakat dilakukan setelah mereka terlebih dahulu menerima da'wah dan masuk Islam. 
Dalil yang lain tentang syarat wajib zakat adalah islam ialah perkataan Abu Bakar R A:
 هَذِهِ فَرِيْضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِىْ فَرَّضَهَا رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى المُسْلِمِيْنَ٠ 
Artinya: "Inilah kewajiban zakat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin." (Riwayat al-Bukhari: 1386) 
Dengan adanya kata-kata "atas kaum muslimin", berarti jelas, bahwa selain orang Islam tidak dituntut mengeluarkan zakat di dunia ini. Akan tetapi, ini adalah dalam soal Zakat Mal (zakat harta). Adapun tentang Zakat Fitrah, orang kafir pun berkewajiban mengeluarkannya untuk keluarganya yang beragama Islam, yakni yang nafkahnya masih menjadi tanggungan dia, sebagaimana akan diterangkan nanti, Insya'al- lah. 
  • Memiliki senishab. 
Nishab ialah batas minimal mulainya harta wajib dizakati, sebagaimana akan diterangkan nanti secara panjang lebar berikut dalilnya, dalam pembicaraan tentang masing-masing jenis harta yang wajib dizakati. 
  • Pemilikan senisab itu berlangsung genap satu tahun Qamariyah. 
Jadi, zakat tidaklah wajib dikeluarkan dari harta berapa pun jumlahnya, kecuali bila pemilikannya telah genap satu tahun penuh. Hal itu ditunjukkan oleh sabda Nabi SAW:
 لَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ ٠ 
Artinya: "Tidak ada kewajiban zakat pada harta, sehingga ia berulang tahun. " (H.R. Abu Daud: 1573) 
Hanya, ada yang dikecualikan dari syarat ini, yaitu tanaman, buah-buahan dan hasil galian. Kewajiban zakat pada harta-harta ini tidak di-persyaratkan berulang tahun, tetapi zakat wajib dikeluarkan seketika panen atau diperoleh. Pada babnya nanti, ini akan kita bahas lebih luas lagi, Insya'allahu Ta'ala.