Nikah yang Diharamkan

Pernikahan Yang Bertentangan dengan Islam adalah wajib bagi anda berhati-hati karena ia diharamkan dan dilarang, maka jauhilah demi menjaga agamamu, keimananmu serta kehormatanmu yang kembali pada pola dasar, waktu, tempat dan tujuannya. 


Aku mengemukakan pada anda sebagai pengetahuan tentang keburukan yang harus dijauhi dan tidak boleh lerjatuh padanya. Menjaga lebih baik dari mengobati sebagaimana keterangan terdahulu. Hudaifah bin Yaman berkata: Masyarakat bertanya kepada Rasulullah tentang kebaikan sementara aku bertanya kepadanya tentang keburukan karena aku takut akan menjumpainya.(H.R. Bukhari Muslim) 

"Aku mengetahui keburukan bukan untuk berbuat buruk tetapi untuk menjaganya. Barangsiapa yang tidak mengetahui kebaikan dari suatu keburukan, maka ia akan jatuh di dalamnya." 

Diantaranya: 

Nikah Berkelompok 

Ini adalah hubungan suami istri satu kelompok masyarakat pada satu orang wanita. Maksudnya sejumlah laki-laki berkumpul lalu mereka melakukan hubungan suami istri dengan satu orang wanita, sampai ia hamil. Dan apabila melahirkan, si wanita akan memilih salah seorang laki-laki dari mereka untuk menjadi ayah dari anaknya. Laki-laki terpilih tidak boleh menolak. Ia akan menjadi ayah bagi anaknya suka atau tidak. Pernikahan ini, terkenal dimasa jahiliyah. 

Aisyah telah berkata: Kelompok ini kurang dari sepuluh orang, mereka menemui seorang wanita lalu melakukan hubungan suami istri. Maka saat ia melahirkan, dikumpulkanlah para lelaki itu dan si wanita akan berkata: Kalian telah mengetahui perbuatan kalian, aku telah melahirkan, maka ini adalah anakmu wahai fulan. Berikanlah nama sesuai dengan keinginanmu. Maka ia akan menjadi anaknya yang tidak dapat dihalangi oleh siapapun. (H.R. Bukhari) 

Sungguh, ini adalah musibah bagi kaum wanita di masa jahiliyah sampai kepada batas yang jauh. Bagi Allah segala puji dan nikmat. Islam telah memuliakan wanita, membuatnya mulia dan menjadi tinggi derajatnya dari kehinaan dan kebobrokan moral. 

Nikah Istibdha’ 

Ini adalah salah satu jenis pernikahan di masa jahiliyah. Bentuknya adalah seorang laki-laki mengambil isteri lalu mencari laki-laki khusus yang berwibawa seperti seorang presiden, pemberani dan orang yang mulia serta yang sepadan lalu ia melakukan hubungan suami istri agar hamil dan melahirkan anak yang membawa sifat berwibawa seperti laki- laki yang menyetubuhinya. 

Aisyah berbicara tentang hal ini juga dengan ungkapannya: Seorang suami berkata kepada isterinya apabila kamu telah suci dari masa haid, maka pergilah pada si fulan mintalah untuk disetubuhi darinya. Suaminya akan menjauhinya dan tidak menyentuhnya sama sekali sampai jelas kehamilannya dari laki-laki tersebut. Apabila telah nampak kehamilannya, maka suaminya boleh melakukan hubungan suami istri apabila ia menyukainya. Ia melakukan hal ini karena ingin mendapatkan anak yang cerdas. Kami berlindung kepada Allah SWT dari perbuatan zina dan dosa. Perbuatan buruk ini adalah prilaku hewan, apalagi jika dilakukan oleh manusia. Firman Allah SWT: 

"Tidak adalah mereka kecuali seperti binatang bahkan mereka lebih sesat jalannya. "(Q.S.Al Furqan:44) 

Nikah Khadan 

Ini nikah secara rahasia. Hal ini cukup terkenal di masa jahiliyah dan mereka berkata: Sesuatu yang tertutup, tidak apa-apa dan sesuatu yang nampak, maka ia merupakan cacian. Allah SWT berfirman: 
"Dan bukan wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai peliharaannya." (Q.S.An Nisa':25) 

Nikah Badal 

Yaitu seorang laki-laki akan berkata kepada laki-laki lainnya: Tinggalkan isterimu untukku. Maksudnya engkau melepas isteri dan aku juga melepas isteri aku sementara. Hal ini haram dan termasuk perbuatan zina. 

Nikah dengan Membeli 

Yaitu seorang laki-laki membeli seorang gadis dan orang tuanya persis sama dengan barang dagangan. Ini adalah jual beli yang diharamkan dan pernikahan yang buruk. 

Nikah dari Warisan 

Seorang laki-laki apabila wafat dan meninggalkan seorang isteri, ahli warisnya berlomba mendapatkannya. Siapa saja yang dapat meletakkan pakaian pada tubuh wanita tersebut, maka ia menjadi miliknya dan dapat melakukan apa saja terhadapnya. 

Firman Allah SWT: 

"Wahai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kamu sekalian mempusakai wanita dengan jalan paksa." (Q.S.An Nisa': 19) 

Nikah Sifah atau Berzina Secara Terang-terangan 

Ini adalah salah satu keburukan yang nampak di hadapan masyarakat tanpa ada rasa malu, harga diri dan sifat cemburu sebagaimana yang dilakukan oleh binatang ketika melakukan kontak hubungan suami istri. Hal ini serupa dengan nikah kelompok tetapi hal ini lebih rusak lagi. Nikah secara kelompok yaitu berkumpulnya kurang dari sepuluh orang lalu melakukan hubungan suami istri dengan satu orang wanita dan biasanya tertutup Sementara nikah sifah atau perbuatan zina, tidak ada batasan lagi seorang laki-laki dalam berzina kepada seorang wanita. la menerima dan rela menikah dengan puluhan laki-laki, bahkan ia dapat mengajak mereka berada di hadapan masyarakat. Pernikahan seperti ini adalah bagian dari pernikahan masa jahiliyah yang ditemukan sekarang adalah pengaruhnya tetapi secara tersembunyi dan tertutup pada umumnya. Ditemukan di sebagian tempat secara terang- terangan seperti rumah-rumah WTS dan hotel-hotel yang menyediakan wanita nakal dan wanita jalanan di malam hari sebagaimana julukan bagi mereka yang merasa nikmat dengan kumpulan penari serta minuman keras. Tidak ada daya upaya kecuali Allah SWT. 

Aisyah mengemukakan tentang hal ini juga, ia berkata: Pernikahan dimana banyak orang berkumpul lalu mereka masuk menemui seorang wanita dimana tidak ada yang melarangnya dan mereka adalah wanita tuna susila. Mereka memasang kode di pintu sebagai pemberitahuan. Barang siapa yang menginginkannya, maka ia akan masuk padanya. Apabila salah satu dari mereka hamil lalu melahirkan, maka mereka berkumpul pada wanita tersebut. Lalu mereka memanggil qafah (baca: ahli forensik) dimana mereka menentukan anak pada mereka lalu diambil sebagai anaknya. 

Ketika Rasulullah diutus, maka beliau menghancurkan pernikahan jahiliyah semuanya kecuali pernikahan yang dilakukan sekarang oleh masyarakat.