Melihat Calon Pengantin

Hal penting sebelum akad nikah ialah diperkenankannya calon pengantin laki-laki melihat calon pengantin wanita yang akan dilamar. Melihat pada pengantin wanita ini hukumnya sunnah, dianjurkan oleh Rasulullah SAW karena di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi mereka dan kedua keluarganya. 

Abu Hurairah berkata: Aku berada di sisi Rasulullah SAW, kemudian datang seorang laki-laki memberi kabar bahwa dirinya telah menikah dengan seorang wanita Anshar, Rasulullah SAW bertanya kepadanya, Apakah engkau telah Melihatnya? Ia menjawab, "Belum." Nabi bersabda, Pergilah, lihat wanita itu, barangkali dalam pandangan kaum Anshar ada sesuatu." (H.R. Muslim, Nasa'i dan Thabari) 

Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah SAW bersabda, Apabila salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, dan apabila ia dapat melihat kepada sesuatu yang menghantarkan pernikahan, maka lakukanlah. Jabir berkata, Aku bersembunyi di bawah kesulitan sampai aku melihat darinya hal-hal yang menghantarkannya kepada pernikahan, lalu aku menikahinya. (H.R. Abu Daud) 

Dari Mughirah bin Sa'bah ia berkata: Aku telah melamar seorang wanita pada masa Rasulullah SAW, lalu Rasulullah SAW berkata kepadaku, Apakah engkau telah melihatnya? Aku katakan,"Belum." Lalu beliau berkata, "Lihatlah, sesungguhnya dengan melihat akan lebih langgeng kehidupan bagi kalian berdua." (H.R. An-Nasa'i) 

Dalam riwayat lain: "lebih melanggengkan kalian berdua." (H.R. Turmudzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah) 

Masyarakat sekarang dalam masalah ini terbagi antara yang fanatik dan tidak. Sebagian masyarakat mengingkari dan sebagian lagi tidak. 

Mereka melihat bahwa hal ini bukanlah kebiasaan atau tradisi. Sebagian masyarakat berlebih- lebihan. Mereka yang mengingkari, sangat berbahaya karena telah menolak hadits shahih dan ini artinya merobek-robek akidah. 

Sedangkan mereka yang melanggarnya dengan alasan melanggar tradisi, dapat dikatakan: Hal tersebut adalah seburuk-buruknya tradisi yang bertentangan dengan perintah Rasulullah SAW. Merupakan keharusan untuk kembali pada al-Qur'an dan Hadits, tidak kepada nenek moyang atau tradisi yang memposisikan kita pada banyak pelanggaran sosial. 

Mereka terkadang berkata, Barangkali seorang laki-laki apabila melihat kepada calon pengantin, ia akan meninggalkan wanita tersebut lalu menceritakannya kepada laki-laki lain. Seorang wanita ibarat kaca tidak memiliki masa berlaku, apabila retak lalu bagaimana jika pecah? Itu betul, tapi tidak ada seorang laki-laki yang melihat anak perempuan seseorang kecuali laki-laki tersebut dapat dipercaya agama dan amanatnya. 

Al Ghazali berkata: Orang-orang wara' pada zaman dahulu tidak menikahkan anak perempuan mereka kecuali setelah dilihat, karena untuk menjaga agar tidak tertipu. Ia berkata: Penipuan terjadi pada satu makhluk, bahkan seluruh makhluk. Karenanya disunahkan menghilangkan penipuan pada makhluk dengan menelaah dan mengkajinya. 

Jika melihat pengantin tidak ada manfaatnya, maka Islam tidak akan membolehkan dan Rasulullah SAW tidak akan menganjurkannya. Apabila telah diketahui sebabnya, maka hilanglah ketercelaan. Rasulullah SAW memberi komentar dengan kelestarian hidup dan ketenangan bagi kedua pasangan yang tentu menunjukkan urgensinya melihat calon pengantin. 

Aku akan bertanya pada wali dari pengantin wanita dan berharap jawaban yang benar-benar murni. terlepas dari pengaruh hawa nafsu, tradisi dan sikap fanatisme dalam rangka mencari kebenaran: "Manakah yang lebih baik, seorang laki-laki melihat pengantin wanita lalu ia berkata bahwa ia tidak menyukainya (secara rahasia) dan masalahnya akan selesai normal sebagaimana biasa, atau ia tidak melihatnya kemudian menikahinya secara langsung? Di hari-hari pertama ia tidak menginginkan pernikahan dan membenci wanita tersebut. Pengantin laki-laki akan melemparkan kebencian dari hatinya lalu dengan cepat menceraikannya. Hal yang demikian barangkali terjadi di malam pertama. 

Apabila pengantin laki-laki menceraikan anak anda, maka akan banyak penafsiran dari masyarakat anda menghendaki atau tidak dan anak perempuan akan mendapatkan aib dan banyak lagi yang lainnya, di samping kerugian yang didapatkan atau juga problematikanya. Anda akan berkata: Sayang sekali ia telah menikah dan suaminya tidak menyukai, terjadilah apa yang terjadi. Dan barang siapa yang mengawininya sekarang, ia telah menjadi seorang janda atau masyarakat akan mengira bahwa wanita tersebut telah memiliki cacat. Penyesalan tiada manfaat setelah kejadian. 

Apa yang anda takutkan dari 'melihat' yang dilakukan oleh pengantin laki-laki pada anak perempuan anda? Apabila ia melihatnya dan ia tidak mencintainya, apakah hal tersebut rnerupakan cacat bagi diri anak dan anda? 

Allah SWT berfirman: 

"Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu." (Q.S.Al Baqarah:216) 

"(Maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikari padanya kebaikan yang banyak. "(Q.S.An Nisa': 19) 

Oleh karena itu, dibalik sabda Rasulullah SAW terdapat ketetapan hukum yang detail dan komprehensif. Adapun orang-orang liberal yang selalu memudahkan agama tidak memperdulikannya, mereka melepaskan dan mencopotnya. Anda akan melihat mereka mempersilahkan kepada setiap pejalan kaki untuk melihat anak perempuannya meskipun laki-laki yang melihatnya belum dapat dipercaya. Barangkali mereka akan mempersilahkan kepada anak perempuannya berada di sisi laki-laki tersebut agar dapat saling berbincang. Atau barangkali, laki-laki tersebut berdua-duaan dengan wanita dan mereka tidak menganggapnya perbuatan dosa. Dalam satu hadits marfu', dari Ibnu Umar: 

"Tiga orang yang diharamkan Surga bagi mereka: Pecandu minuman, orang yang durhaka pada orang tuanya dan mucikari yang melegalkan perzinaan pada keluarganya." (H.R. Ahmad dalam kitab Jami' Shahih) 

Ini adalah gambaran dari perbuatan zina dan ketiadaan sikap cemburu. Aku mengingatkan akan bahaya tradisi buruk yang telah berkembang di sebagian negara muslim yaitu sikap berdua-duaan antara seorang laki-laki dan calon pengantin wanita sebelum melakukan akad nikah dengan tujuan mencari pengalaman agar dapat tersingkap pribadi masing - masing, sebagaimana yang mereka perkirakan. Sebagian orang menerima realitas yang tidak sesuai dengan agama dan etika ini. 

Melihat pengantin wanita telah terikat dengan batas-batas syari'at. Para ulama memberikan syarat yaitu, hendaklah ia seorang laki-laki muslim yang ingin menikah, dan dapat dipercaya sehingga hal yang rahasia tidak terbongkar atau seorang laki-laki akan menganggap buruk bila ia tidak menyukainya serta hendaklah tidak ada hal-hal yang mencegah kesepakatan. Seorang laki-laki hendaknya tidak berdua-duaan dan tidak diperkenankan berjabatan tangan jika wanita itu bukan muhrimnya. 

Dari Rasulullah SAW: 

 "Tidak ada seorang laki-laki dan perempuan berdua- duaan kecuali yang ketiganya adalah syaitan." (H.R. Turmudzi) 

Rasulullah SAW bersabda: "Seorang laki-laki tidak akan masuk surga setelah hari wafatku, pada perempuan yang berghibah kecuali bersamanya seorang laki-laki atau dua orang." (H.R.Muslim) 

Rasulullah SAW bersabda: "Lebih baik seorang di antara kalian tertusuk jarum besi dari pada laki-laki menyentuh perempuan yang tidak halal baginya. "

Tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut merupakan perbuatan zina tangan sebagaimana disabdakan oleh nabi Muhammad SAW: "Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluan berzina." (H.R. Ahmad) 

Apakah ada yang lebih suci dari hati Rasulullah SAW, padahal beliau bersabda: "Sesungguhnya aku tidak bersalaman dengan kaum perempuan." 

Semua ini termasuk perangkat fitnah dan terjadinya perzinahan. 

Kebaikan melihatnya laki-laki pada pihak wanita untuk hal-hal yang mengarah pada pernikahan baik calon pengantin wanita mengetahui atau tidak ialah agar ia terlebih dahulu berkoordinasi dengan wali dari pihak wanita supaya tidak terjadi apa-apa. 

Sabda Nabi Muhammad SAW: "Apabila salah satu di antara kalian melamar seorang perempuan, maka tidak dosa baginya untuk melihat calonnya, apabila melihatnya untuk dilamar, meskipun pihak perempuan tidak mengetahuinya." (H.R. Ahmad)

Tidak mengapa, apabila pengantin laki-laki datang ke rumah pengantin wanita yang disertai oleh wali atau salah satu saudara semuhrim, kemudian pengantin wanita masuk mengambil air atau minuman lalu meletakkannya dan keluar kembali agar pengantin laki-laki dapat melihat hal-hal yang membawanya untuk menikahi wanita tersebut. 

Tidak mengapa pengantin wanita berhias bahkan sebagian ulama berpendapat berhias baginya merupakan perbuatan sunnah, meskipun hal tersebut baginya masih jauh. Maka sesungguhnya berhias diperintahkan juga pada wanita sebagimana pada laki-laki, Sebagian ulama juga berpendapat bahwa hal tersebut wajib padahal waktunya masih sangat jauh, maka suatu kewajiban atau perbuatan sunnah yang tidak akan sempurna kecuali melalui sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib dan sunnah juga. Hal ini bila berhias dalam melamar merupakan prasyarat terjadinya pernikahan yang tidak mungkin terjadi tanpanya. 

Termasuk hal yang menghantarkan untuk menikahi seorang wanita adalah dandanannya. Seorang pengantin laki- laki hendaknya berhias juga karena seorang wanita juga memiliki hak untuk memilih suami dan melihatnya. Pengantin wanita dilamar seperti seorang laki-laki yang melamar. Pengantin wanita berhak bertanya tentang pengantin laki-laki dan tidak dilarang untuk melihatnya demi kelanggengan pernikahan. 

Ada seorang wanita bernama Sabi'ah yang masih dalam keadaan berduka karena suaminya wafat, lalu ia bersolek karena ada lamaran dari seseorang, Abu Sanabil bin Ba'kak menemuinya dan berkata. Aku lihat kau bersolek, apakah kau berharap menikah kembali? Demi Allah janganlah melakukan pernikahan sampai kau melewati waktu empat bulan scpuluh hari. 

Yang harus diwaspadai adalah tipuan unsur ekternal. Seorang suami hendaklah bertanya terlebih dahulu tentang agama dan kepribadiannya sebelum melihat kecantikan wanita. Apabila ia telah merasa yakin dan nyaman, maka majulah untuk melamar dan melihatnya. Aku sudah meyinggung bahwa tidak cukup melihat kecantikan wanita, harta dan nasabnya saja. 

Diriwayatkan, bahwa seorang laki-laki berpapasan dengan Rasulullah SAW lalu Rasul berkata: "Apa pendapat kalian tentang ini? Mereka menjawab: Seorang laki-laki berusaha apabila ia melamar berarti ia ingin dinikahi, apabila ia meminta pertolongan, maka diberikan pertolongan, dan apabila ia berkata, maka hendaklah didengarkan kemudian Rasullulah terdiam. Seorang laki-laki miskin berpapasan dengan Rasulullah SAW lalu Rasulullah SAW berkata kembali: Apa pendapat kalian dalam hal ini? Mereka menjawab: Seorang laki-laki telah berusaha, apabila ia melamar, maka jangan dinikahkan, apabila meminta pertolongan, jangan ditolongdan apabila berkata, jangan didengarkan. Rasulullah SAW berkata: Ini adalah berita dari isi bumi seperti ini. (H.R. Bukhari) 

Apabila seorang pria tidak dapat melihat pengantin wanita, hendaknya mengutus salah satu kerabat agar dapat menyebutkan sifat-sifat pengantin wanita padanya. Sesuatu yang tidak dapat digapai secara keseluruhan, maka jangan ditinggalkan keseluruhannya juga. 

Apabila diberikan kesempatan untuk melihatnya, niscaya hal yang demikian lebih utama, karena pengantin laki-lakilah yang akan menikah bukan kerabatnya. Sebab pandangan semua orang akan demikian, dan pandangan pengantin laki- laki juga lain. 

Ada kisah nyata yang lucu tentang seorang laki-laki yang ingin menikah. Ibunya dan sebagian kerabatnya pergi menuju pengantin wanita pilihan pengantin laki-laki untuk melihat dan menceritakan kondisi wanita kepada puteranya. Setelah mereka melihat, mereka tidak tertarik lalu mereka mengungkapkan bahwa pengantin wanita kurang pantas baginya karena tidak cantik dan hidungnya besar. Pengantin laki-laki menolak, dan ia ingin melihatnya sendiri. Kemudian ia diberikan kesempatan untuk melihat, lalu kembali menemui ibu dan kerabatnya dan berkata: Aku suka dengannya dan yang membuatku tertarik adalah hidungnya. 

Maha suci Allah yang telah membagi rezeki di antara hamba-hambaNya dan menjadikan masing-masing rasa yang berbeda. 

Inilah beberapa fatwa seputar pengantin laki-laki yang melihat pengantin wanita ketika melamarnya, sebelum terjadi akad nikah: 

Pertanyaan: Apabila seorang pemuda ingin melamar seorang gadis, maka apakah hukum melihatnya wajib? Dan juga apakah dibenarkan bagi gadis tersebut untuk membuka tutup kepalanya agar kecantikan yang nampak lebih jelas terlihat bagi yang ingin melamarnya? 

Jawab: Tidak mengapa, tetapi hukumnya tidak wajib, hanya disunahkan pengantin laki-laki melihat pengantin wanita atau sebaliknya, karena nabi memerintahkan kepada laki-laki yang ingin melamar untuk melihat terlebih dahulu pengantin wanita. Karena hal yang demikian akan mendekati pada kelanggengan. Menurut pendapat yang shahih, tidak mengapa apabila pengantin wanita membuka wajah, tangan dan penutup kepalanya. Sebagian ulama berpendapat cukup dengan wajah dan kedua telapak tangan. Tetapi pendapat yang shahih tidak masalah bagi pengantin laki-laki melihat kepala, wajah, kedua telapak tangan serta kedua telapak kaki berdasarkan Hadits tersebut. Tidak diperkenankan berdua - duaan, melainkan harus disertai dengan ayah atau saudara laki-lakinya atau yang lainnya, karena Rasulullah SAW bersabda: "Tidak diperkenankan seorang perempuan dan laki-laki berdua-duaan kecuali dengan disertai saudara muhrimnya." (H.R. Bukhari Muslim) 

Rasulullah SAW juga bersabada: "Tidak diperkenankan seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, karena syaitan akan menjadi pihak ketiganya." (H.R. Muslim dari Umar bin Khattab) 

Diriwayatkan dari Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dari Mughirah bin Sa'bah bahwa dirinya telah melarnar seorang wanita, lalu nabi bersabda, "Lihatlah wanita tersebut, karena dengan melihat akan terjadi kelanggengan di antara kalian berdua." 

Diriwayatkan dari Imam Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah, seorang laki-laki bercerita kepada Rasulullah bahwa dirinya telah menikahi seorang wanita, lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya: "Apakah kau telah melihatnya?" 

Hadits-hadits ini serta Hadits-hadits sejenisnya, semua telah menunjukkan legalitas "melihat" kepada pengantin wanita sebelum akad nikah, karena yang demikian lebih dekat pada pertolongan Allah dan memiliki dampak yang baik. 

Ini adalah sisi positif syari'ah yang datang untuk kepentingan manusia dan kebahagiaan masyarakat baik di dunia dan akhirat. Maha Suci Allah yang telah membuat syari 'at dan melegalkan serta menjadikannya seperti perahu nabi Nuh, dimana orang yang tetap berada di dalamnya selamat, sedangkan yang keluar akan binasa. Ini fatwa lainnya. 

 Pertanyaan: Termasuk sebab perceraian adalah karena pengantin laki-laki tidak melihat kepada calon isterinya sebelum menikah. Padahal agama Islam membolehkan hal tersebut! Bagaimanakah komentar seputar masalah ini? 

Jawab: Tidak diragukan lagi bahwa seorang suami yang tidak melihat isterinya sebelum akad nikah terkadang menjadi penyebab terjadinya perceraian bila yang didapat tidak sama dengan yang ia dengar. Oleh karena itu Allah SWT melegalkan kepada suami untuk melihat pengantin wanita sebelum menikah, bila memungkinkan. Sabda nabi Muhammad SAW: Apabila salah seorang di antara kalian melamar seorang perempuan, maka apabila suami dapat melihatnya sampai kepada hal-hal yang menariknya untuk menikahinya, maka lakukanlah. Karena hal yang demikian lebih melanggengkan hubungan keduanya. (H.R. Ahmad, Abu Daud dengan sanad yang hasan sementara Imam hakim menshahihkannya melalui Hadits jabir dari Abdullah bin Umar)