Lanjutan ke-5: Pernikahan yang Dilarang

Menikah dengan Wanita Yang Masih dalam Masa 'Iddah 

Seorang laki-laki tidak boleh menikah dengan seorang wanita yang belum selesai masa 'iddahnya, karena seorang wanita memiliki masa 'iddah dimana ia harus menunggu apabila ditalak oleh suaminya atau suaminya meninggal. Hal yang demikian untuk mempertegas kosongnya seorang wanita dari kehamilan dan memberikan kesempatan bagi suami untuk rujuk kembaii kepada isterinya seiama dalam masa 'iddah apabila talaknya raj'i. 

Adapun bila seorang wanita sedang dalam. masa haid, maka boleh baginya melaksanakan akad nikah tanpa disertai dengan hubungan seksual sampai ia suci dengan syarat telah selesai masa 'iddahnya dan tidak ada hal legal yang menghalangi pernikahan tersebut. 

Nikah dengan Saudara Muhrim 

Tidak diperbolehkan sama sekali bagi seorang laki-laki untuk menikahi saudara wanita satu muhrim. Barang siapa yang melakukan itu, maka ia termasuk pezina. Berzina adalah bagian dari dosa besar apabila zina muhshan, maka pelakunya dibunuh dan apabila ghairu muhshan, maka ia didera sebanyak seratus kali sebagaimana disebutkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya: 

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang seratus kali dera. " (Q.S.An Nur:2) 

Disebutkan dalam syair: "Katakanlah apabila merajam para pezina, maka bagi keduanya. Diwajibkan apabila zina muhshan. Rajam dalam Al Qur'an adalah wajib bagi laki-laki yang beristeri sementara perawan hanya didera." 

Orang yang melakukan perbuatan zina dengan salah satu saudara satu muhrim, maka tindakan kejahatannya lebih besar dari berzina dengan orang lain bahkan sebagian ulama mengemukakan bahwa yang berzina dengan salah satu saudara satu muhrim akan dibunuh secara langsung baik muhshan atau ghairu muhshan, Mereka mengambil istimbath hukum dari firman Allah SWT tentang berzina secara umum: 

"Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Q.S.A1 Isra':22) 

Juga firman Allah SWT: 

"Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan dosa besar dan suatu jalan yang buruk. " (Q.S.A1 Isra':32) 

Pada ayat diatas Allah SWT menambahkan dengan "dosa besar" untuk menunjukkan besarnya dosa berzina pada saudara satu muhrim.