Shalat 'ld atau shalat hari raya didirikan di masjid atau di tanah lapang. Namun di antara keduanya yang lebih baik ialah mana yang bisa memuat seluruh jamaah. Kalau kedua-duanya sama-sama mampu menampung, tentu masjid lebih utama dari pada tanah lapang, sebab masjid adalah tempat mulia. Dengan shalat di masjid, seorang muslim memperoleh pahala ibadat dan juga pahala tinggal di masjid.
Adapun kalau Nabi SAW melakukan shalat 'ld di tanah lapang, itu tak lain karena di waktu itu masjidnya sempit, hingga tidak bisa menam¬pung seluruh jamaah. Padahal Anda tahu, bahwa shalat 'ld itu disyari-'atkan supaya berjamah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, dan siapa saja yang mukallaf.
Jadi, kalau masjid cukup luas sehingga bisa menampung seluruh ja¬maah dengan tidak ada rasa kesulitan maupun kesempitan, maka tak ada artinya menganggap tanah lapang lebih utama.