Syarat-syarat Sahnya Adzan

Adzan apabila tidak memenuhi syarat-syarat sahnya adzan maka adzan yang dikumandangkan tidak akan sah. Oleh sebab itu kita perlu mengetahui syarat sahnya adzan agar adzan yang kita kumandangkan sah. Berikut ini sayarat sahnya adzan

Agar adzan yang dikumandangkan sah, maka adzan harus mmenuhi beberapa syarat, sebagai berikut: 
  1. Islam, adzan tidaklah sah bila dilakukan oleh orang kafir, karena dia tidak sah ibadahnya. 
  2. Tamyiz. Jadi, adzan tidak sah dilakukan oleh anak kecil yang belum tamyiz, karena disamping ibadahnya belum sah, juga belum mengerti apa-apa tentang waktu. 
  3. Orang lelaki. Jadi, adzan tidak sah dilakukan orang wanita terhadap kaum lelaki, sebagaimana keimanannya pun tidak sah terhadap mereka. 
  4. Kalimat-kalimat adzan harus tertib, karena dalam hal ini harus mengikuti contoh hadits, dan juga apabila tidak tertib maka akan disangka main-main dan mengurangi arti seruan tersebut. 
  5. Kalimat-kalimat adzan diucapkan secara berturut-turut, tanpa adanya kata-kata lain yang cukup mencolok yang memisahkan di antara kalimat-kalimatnya. 
  6. Dengan suara keras, apabila adzan diserukan untuk orang banyak. Adapun bila diserukan untuk seorang diri, maka suara keras itu di- sunnatkan pada selain masjid yang ada jamaahnya. Sedang bila diserukan untuk seorang diri, dalam sebuah masjid yang ada jamaahnya, maka disunnatkan dengan suara rendah, agar orang-orang tidak menyangka datangnya waktu shalat berikutnya. Al-Bukhari (584) telah meriwayatkan, bahwa Nabi SAW berkata kepada Abu Sa’id al-Khudri RA:

 اِنِّىْ اَرَاكَتُ حِبُّ الْغَنَمَ وَالْْبَادِيَةَ٬ فَاِذَا كُنْتَ فِى غَنَمِ كَاَوْ بَادِيَتِكَ فَاَذَّنْتَ لِلصَّلاةِ٬ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ ٬فَاِنَّهُ لاَيَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَشَئٌ اِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sesungguhnya aku lihat engkau menyukai kambing dan kampung. Apabila kamu berada di tengah kambingmu atau kampungmu, lalu kamu menyerukan adzan untuk shalat, maka keraskan suaramu dalam berseru. Karena sesungguhnya, tidak seorang pun jin, manusia atau apa saja yang mendengar betapa keras suara mu’adzin, melainkan menjadi saksi baginya pada hari kiamat. 

ADZAN BAGI JAMAAH WANITA 

Bagi jamaah wanita tidak disunnatkan adzan, karena bila mereka mengeluarkan suara keras dikhawatirkan terjadi fitnah. Tetapi mereka disunnatkan iqamat, karena iqamat itu bertujuan untuk mebangkitkan para hadirin dan tidak dengan suara keras seperti halnya adzan. 7. Masuk waktu shalat, karena sabda Nabi SAW:

 اِذَا حَضَرَتِ اَلصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ اَحَدُكُمْ (رواه البخارى 602 ومسلم 674

Apabila shalat telah datang, maka adzanlah untukmu salah seorang dari kamu. (H.R. al-Bukhari: 602, dan Muslim: 674). 

Dan kedatangan shalat itu hanyalah dengan datangnya waktunya. Dan juga, karena adzan itu diserukan sebagai pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat. Oleh sebab itu, menurut ijmak adzan tidak sah sebelum masuknya waktu, selain adzan Shubuh, yang diperbolehkan sejak tengah malam, berdasarkan alasan-alasan yang akan kita bicarakan nanti mengenai sunnah-sunnah adzan.