Hukum Adzan dan Pensyari'atannya

Apa hukum Adzan dalam Islam? Adzan adalah dzikir tertentu yang disyari’atkan/diperintahkan dalam Islam, sebagai pemberitahuan bahwa waktu shalat fardhu telah tiba, dan sebagai seruan agar kaum muslimin berkumpul mengerjakan shalat. Hukum Adzan adalah sunnah hukumnya, baik untuk shalat adaa’ maupun qadha’, yakni sunnah kifayah yang mu’akkad bagi suatu jamaah. Adapun bagi orang yang shalat sendirian, maka hukum adzan adalah sunnah ‘ain. Adzan sangat penting dalam menampakkan salah satu syi’ar Islam. 

DALIL DISAYARI’ATKANNYA ADZAN
Adapun dalil tentang disyari’atkannya adzan, ada dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Di dalam al-Qur’an terdapatlkah firman Allah Ta’ala:

Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. (Q.S. al-Jumu’ah: 9) Adapun di dalam as-Sunnah, Nabi SAW bersabda:

 اِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ اَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ اَكْبَرُكُمْ(رواه البخارى 602 ومسلم 674

Apabila waktu (shalat) telah tiba, maka hendaklah seorang dari kamu menyerukan adzan untukmu, dan hendaklah yang tertua di antara kamu mengimami kamu. (H.R. al-Bukhari: 602, dan Muslim: 674). 

MULAI DISYARI’ATKANNYA ADZAN. 

Adzan mulai disyari’atkan pada tahun pertama Hijriah: Al-Bukhari (579), dan Muslim (377) meriwayatkan dari Ibnu Umar RA, dia berkata:

 كاَنَ الْمُسْلِمُوْنَ حِيْنَ قَدِمُوْالْمَدِيْنَةَ يَجْتَمِعُوْنَ فَيَتَحَيَّنُوْنَ الصَّلاَةَ، لَيْسَ يُنَادَى لَهَا، فَتَكَّمُوْا يَوْمًا فِى ذَلِكَ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ׃ اِتَّخِذُوْانَا قُوْسًا مِثْلَنَا قُوْسِ النَّصَارَى، وَقَالَ بَعْضُهُمْ׃ بَلْبُوْقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُوْدِ، فَقَالَ عُمَرُرَضِىَ ﷲُ عَنْهُ׃ اَوَلاَ تَبْعَثُوْنَ رَجُلاً يُنَادِى بِ الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ رَسُولَاﷲِ صَلَّى ﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ׃ يَابِلالُقُمْ فَنَادِ بِ الصَّلاَةِ 

Ketika kaum muslimin datang ke Madinah, maka berhimpunlah mereka memperhatikan datangnya waktu shalat, tidak ada seruan untuk itu. Oleh sebab itu, pada suatu hari mereka membicarakan soal itu. Sebagaimana mereka mengatakan: “Pakailah lonceng seperti lonceng orang-orang Nasrani”. Dan sebagian lainnya berkata: “Lebih baik terompet sepeti terompet orang-orang Yahudi”. Maka, berkatalah Umar RA,: “Tidakkan kalian suruh seseorang menyerukan shalat?” Maka, Rasulullah SAW pun bersabda: “Hai bilal, bangkitlah engkau menyerukan shalat. 

Fa yatahayyanuna, dari kata al-hin yang berarti waktu atau jaman. Maksudnya, mereka memperkirakan waktu untuk menunaikan shalat. 

Qarn: tanduk. Yang dimaksud terompet yang berleher menyerupai tanduk. 

Adapun ucapan atau bacaan atau lafadz adzan ialah:

 اﷲُ اَكْبَرُﷲُ اَكْبَرُ٬ ﷲُ اَكْبَرُﷲُ اَكْبَرُ٬اَشْهَدُاَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ ﷲُ ٬اَشْهَدُاَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ ﷲ ٬اَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولَا ﷲِ ٬اَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولَا ﷲ٬ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ٬ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَىَّ عَلَى الْفَلاحِ ٬ﷲُ اَكْبَرُﷲُ اَكْبَرُ٬لاَاِلَهَ اِلاَّ ﷲُ 

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. 
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. 
Aku bersaksi bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah. 
Aku bersaksi bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah. 
Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah. 
Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah. 
Marilah shalat, marilah shalat. 
Marilah menuju kemenangan, 
Marilah menuju kemenangan. 
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. 
Tiada Tuhan melainkan Allah. 

Dan dalam shalat Shubuh, kita tambahkan:

 اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ٬اَلصَّلاَةُخَيْرٌمِنَالنَّوْمِ 

Shalat itu lebih utama daripada tidur, Shalat itu lebih utama daripada tidur.

Yakni sesudah kata-kata “Hayya ‘ala ‘l-falah” yang kedua. Ucapan adzan tersebut di atas adalah otentik berdasarkan hadits-hadits shahih riwayat al-Bukhari, Muslim dan lainnya.