Yang dimaksud ialah shalat-shalat yang difardhukan atas tiap-tiap muslim yang mukallaf, yaitu: Shubuh, Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib dan ‘Isya. Shalat-shalat ini mulai disyari’atkan pada malam diisyra’kannya Rasulullah SAW ke Baitul Maqdis, kemudian dimi’rajkan ke langit. Di sana Allah telah mewajibkan atas Nabi-Nya dan seluruh kaum muslimin 50 shalat sehari semalam. Kemudian, oleh Allah Azza Wa Jalla diringankan menjadi shalat 5 kali shalat saja, yakni 5 kali dilaksanakan, namun pahalanya seperti yang 50 kali.
Dalam hadits mengenai Isra’ – Mi’raj yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (342) dan Muslim (163), dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
فُرِجَ عَنْ سَقْفِ بَيْتِي وَانَا بِمَكََّةَ٬ فَنَزَلَ جِبْرِيْلُ٠٠٠٠٠ثُمَّ اَخَذَ بِيََدِى فَعَرَجَ بِىاِلَى السَّمَاءِ٠٠٠٠فَفَرَضَا ﷲُ عَلَى اُمَّتِى خَمْسِْينَ صَلاَةً٠٠٠٠فَرَاجْعَتُهُفَ قَالَ׃هِىَ خَمسٌ وَهُىَ خَمسُوْنَ٬ لاَيُبَدَّلُ اْلقَوْلُ لََدَىَّّ
Atap rumahku terkuak ketika aku masih tinggal di Mekah. Maka, turunlah Jibril......Kemudian dia menuntun tanganku, lalu membawa aku naik ke langit.....Maka Allah mewajibkan atas umatku 50 shalat. Maka, aku pun bolak-balik memohon kepada Allah, maka firmannya: “Shalat itu lima kali, dan itu sama dengan lima puluh. Bagi-Ku keputusan takkan berganti.”
Dan yang benar, bahwa peristiwa isra’ itu terjadi 18 bulan sebelum hijrah Nabi SAW ke Madinah. Jadi, shalat lima waktu yang diwajibkan itu menghapus shalat dua rakaat yang dilakukan di waktu pagi dan petang.
DALIL DISYARI’ATKANNYA SHALAT MAKTUBAH
Tentang disyari’atkannya shalat adalah pasti, berdasarkan berbagai ayat dari Kitab Allah dan berbagai hadits dari Sunnah Rasulullah SAW.
Dalam al-Qur’an terdapat firman Allah Ta’ala:
Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh, Dan bagi-Nyalah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu Zuhur (Q.S. ar-Rum: 17-18).
Ibnu Abbas RA berkata: “Maksud firman Allah: Hina tumsuna, ialah shalat Maghrib dan Isya’, Wa hina tushbihuna, ialah shalat Shubuh; Wa ‘asyiyyan, ialah shalat ‘Ashar; dan Wa hina tuzhhiruna, ialah shalat Zhuhur.”
Dan firman Allah Ta’ala:
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S. an-Nisa’: 103).
Maksudnya, shalat itu wajib dilaksanakan, dan ada waktu-waktu tertentu baginya.
Adapun dari as-Sunnah ialah hadits tentang Isra’ tersebut di atas. Dan juga, hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (1331) dan Muslim (19), dari Ibnu ‘Abbas RA:
اَنَّ النَّبِىَ صَلٌَى ﷲُ عَلَيْهِ وَسَلََّمَ بَعَثَ مُعَاذًااِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ׃ادْعُهُمْ اِلَى شَهَادَةِ اَنْ لاَاِلٓهَ اِلاّ اﷲُ وَاَنِّى مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲُ ٬فَاِنْ هُمْ اَطَاعُوْالِذٓلِكَ فَاَعْلِمْ هُمْ اَنَّ اﷲَ قَدِِافْتَرَضَعََلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ٠٠٠٠
Bahwa nabi SAW pernah mengirim Mu’adz RA ke Yaman, maka beliau bersabda; “Ajaklah mereka supaya bersyahadat, bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah, dan bahwa aku, Muhammad adalah Rasul Allah. Jika mereka patuh melakukan itu, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah sesungguhnya mewajibkan atas mereka lima kali shalat setiap hari dan malam......
Dan juga, sabda Nabi SAW kepada seorang A’rabi yang bertanya kepada beliau tentang shalat yang wajib dia lakukan: “Lima shalat sehari-semalam.”
A’rabi iu bertanya: “Apakah ada lainnya yang wajib aku lakukan?”
Jawab Nabi: “Tidak ada, kecuali kamu ingin melakukan ibadah tathawwu’ (sunnah).” (H.R. al-Bukhari: 46, dan Muslim : 11).