Mengulang dan Mengqadha Shalat Fardhu

MENGULANG (I’ADAH) 

Yang dimaksud ialah, bahwa seseorang telah melakukan salah satu shalat fardhu, tetapi dia pikir masih terdapat padanya kekurangan atau kelalaian, baik mengenai adab kesopanan maupun hal-hal pelengkap, maka dia ulangi lagi shalatnya itu dengan lebih sempurna, tanpa adanya kekurangan dan kelalaian tadi. Huku i’adah adalah mustahab. 

Contohnya, apabila seseorang telah melakukan shalat Zhuhur sendirian, kemudian dia melihat orang melakukan shalat yang sama berjamaah, maka sunnah baginya mengulangi shalat Zhuhur bersama mereka. Adapun yang fardhu bagi dia, adalah shalat yang pertama tadi, sedang yang kedua adalah sunnah. At-Tirmidzi (21(0 telah meriwayatkan:

 اَنَّهُ صَلَّى ﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الصبْحَ ٬فَرََاى رَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّ يَامَعَهُ فَقَالَ׃ مَامَنَعَكُمَا اَنْ تُصَلِّ يَامَعَنَا؟ فَقَالَ׃ يارَسُولَاﷲ، اِنَّاكُنّ قَدْ صَلَّيْنَ، فِى رِحَالِنَا، قَالَ فَلا تَفْعَلاَ، اِذَا صَلَّيْتُمَا فِى رِحَالِكُمَا ثُمَّ اَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ، فَصَل يَامَعَهُمْ، فَاِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ 

Bahwasanya Nabi SAW melakukan shalat Shubuh, lalu dilihatnya dua orang lelaki tidak ikut shalat bersama beliau, maka beliau bertanya: “Kenapa kalian tidak ikut shalat bersama kami?” Mereka menjawab: “Ya Rasul Allah, sesungguhnya kami sudah shalat di rumah kami”. Kata nabi: “Jangan kamu lakukan (lagi). Apabila kamu sudah shalat di rumahmu, kemudian kamu datang ke masjid (melihat) orang berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu sunnah bagimu.” Adapun kalau shalat yang pertama tidak terdapat padanya, kekurangan maupun kelalaian, sedang shalat yang kedua tidak lebih sempurna daripadanya yang pertama, maka tidak disunnatkan i’adah. 

QADHA’ 

Adapun qadha’, yang dimaksud ialah melakukan shalat yang terlewat sesudah lewatnya waktu yang semestinya, atau sesudah waktunya tinggal sedikit sehingga tidak cukup untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Tetapi, kalau cukup untuk satu rakaat, berarti shalat itu masih tunai (adaa’), sebagaimana telah kami jelaskan di atas. 

Kebanyakan ulama (Jumhur) dari bebagai madzhab sependapat, bahwa orang yang meninggalkan shalat, berkewajiban mengqadha’nya, baik meninggalkannya itu karena lupa ataupun sengaja, dengan perbedaan sebagai berikut: 

Apabila meninggalkan shalat karena uzur, seperti lupa atau tidur, maka dia tidak berdosa, dan tidak wajib mengqadha’nya dengan seketika. Tetapi apabila meninggalkannya tanpa uzur –yakni dengan sengaja-, maka disamping berdosa, dia juga wajib segera mengqadha’nya pada kesempatan pertama yang dia peroleh. 

Adapun dalil yang menunjukkan wajibnya mengqadha’ shalat yang ertinggal, ialah sabda Nabi SAW:

 مَنْنَامَ عَنْ صَلاَةٍ اَوْنَسِيََ هَا فَلْيُصَلِّهَا اِذَا ذَكَرَهَا ٬لاَكَفَّارَةَ كَهَا اِلاّ ذَلِكَ 

Barangsiapa tidur atau lupa hingga tidak melakukan shalat, maka hendaklah ia melakukannya pada saat mengingatnya. Tidak ada penebus bagi shalat itu, selain itu saja. (H.R. al-Bukhari: 572, dan Muslim: 684, dan lainnya. 

Sabda Nabi, “La kaffarata laha illa dzalika”, menunjukkan keharusan mengqadha’ shalat-shalat fardhu’ yang terlewat, berapapun banyaknya, atau sudah lama berselang.