Hal-hal yang oleh karenanya Wajib Berwudhu

Adapun hal-hal yang oleh karenanya wajib berwudhu’, ialah: 

1. Shalat

Firman Allah Ta’ala: 

 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (Q.S. al-Maidah: 6) 

Rasulullah SAW bersabda: 

لاَ يَقْبَلُ اللهَ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَااَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ(رواه البخارى 135 ومسلم 225

Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kamu sekalian apabila ia berhadats, sehingga berwudhu’. (H.R. al-Bukhari: 135), dan Muslim: 225). 

Sedang menurut Muslim (224):

 لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ بِغَيْرِ طَهُوْرٍ 

Shalat tidak diterima danpa bersuci. 

2. Tahawaf di sekeliling Ka’bah. 

Karena, thawaf itu seperti halnya shalat, wajib dilakukan dalam keadaan suci. Sabda Rasulullah SAW:

 اَلطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصََّلاَةِ، اِلاَّ انّكم تَتَكَلَّمُوْنَ فِيْهِ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيْهِ فلا يَتَكَلَّمَنَّ اِلاَّ بِخَيْرٍ(رواه الترمذى 960 والحاكم 1/459 وصححه) 

Thawaf di sekeliling ka’bah itu seperti halnya shalat, hanya saja, kamu boleh berbicara ketika itu. Oleh karena itu, barangsiapa berbicara ketika berthawaf, maka jangan sekali-kali berbicara melainkan dengan pembicaraan yang baik. (H.R. at-Tirmidzi: 960, dan al-Hakim: 1/459, dan hadits ini disahkan olehnya). 

3. Menyentuh dan membawa mushhaf. 

Allah Ta’ala berfirman: Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Q.S. al-Waaqi’ah: 79) 

Dan sabda Rasulullah SAW:

 لاَيَمَسُّ الْقُرْاَنَ اِلاَّ طَاهُرٌ 

Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang-orang yang suci (H.R. ad-Daruquthi: 1/459).