Adapun hal-hal yang oleh karenanya wajib berwudhu’, ialah:
1. Shalat
Firman Allah Ta’ala:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (Q.S. al-Maidah: 6)
Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهَ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَااَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ(رواه البخارى 135 ومسلم 225
Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kamu sekalian apabila ia berhadats, sehingga berwudhu’. (H.R. al-Bukhari: 135), dan Muslim: 225).
Sedang menurut Muslim (224):
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ بِغَيْرِ طَهُوْرٍ
Shalat tidak diterima danpa bersuci.
2. Tahawaf di sekeliling Ka’bah.
Karena, thawaf itu seperti halnya shalat, wajib dilakukan dalam keadaan suci. Sabda Rasulullah SAW:
اَلطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصََّلاَةِ، اِلاَّ انّكم تَتَكَلَّمُوْنَ فِيْهِ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيْهِ فلا يَتَكَلَّمَنَّ اِلاَّ بِخَيْرٍ(رواه الترمذى 960 والحاكم 1/459 وصححه)
Thawaf di sekeliling ka’bah itu seperti halnya shalat, hanya saja, kamu boleh berbicara ketika itu. Oleh karena itu, barangsiapa berbicara ketika berthawaf, maka jangan sekali-kali berbicara melainkan dengan pembicaraan yang baik. (H.R. at-Tirmidzi: 960, dan al-Hakim: 1/459, dan hadits ini disahkan olehnya).
3. Menyentuh dan membawa mushhaf.
Allah Ta’ala berfirman:
Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Q.S. al-Waaqi’ah: 79)
Dan sabda Rasulullah SAW:
لاَيَمَسُّ الْقُرْاَنَ اِلاَّ طَاهُرٌ
Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang-orang yang suci (H.R. ad-Daruquthi: 1/459).