Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kaum muslimin agar berpegang teguh pada hukum-hukum Fiqih Islam, dan mewajibkan mereka senantiasa melaksanakannnya dalam segal aspek kegiatan hidup dan pergaulan mereka.
Dan hukum-hukum dalam Fiqih Islam itu seluruhnya berdasarkan nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Sedang ijma’ dan qiyas pun pada hakekatnya kembali pula kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Jadi, apabila kaum muslimin mengizinkan ditinggalkannya hukum-hukum dalam Fiqih Islam, berarti mereka mengizinkan ditinggalkannya al-Qur’an dan as-Sunnah, dan dengan demikian berarti mereka tidak lagi melaksanakan agama Islam secara keseluruhan, dan tidak ada lagi gunanya mereka disebut muslim atau mengaku beriman. Karena iman yang sebebnarnya ialah, membenarkan Allah, dan membenarkan apa yang telah Dia turunkan dalam Kitab-Nya dan dalam Sunnah Nabinya SAW. sedang arti Islam yang sebenarnya ialah ta’at dan patuh kepada apa saja yang telah dibawa oleh Rasulullah SAW dari Tuhannya ‘Azza Wa Jalla, dengan penuh ketundukan dan tanpa terpaksa.
Hukum-hukum dalam Fiqih Islam bersifat permanen, tidak mengenal perubahan ataupun pergantian, sekalipun zaman berubah dan berganti, dan dengan alasan apapun tidak boleh ditinggalkan.
Adapun dalil-dalil yang mewajibkan senantiasa melaksanakan Fiqih dan berpegang teguh pada hukum-hukumnya, banyak sekali terdapat dalam al-Kitab maupun as-Sunnah.
Dalam al-Kitab kita baca firman Allah SWT:
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).(Q.S. al-A’raf: 3).
Dan firman Allah Ta’ala pula:
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (Q.S. An-Nisa 65)
Dan juga firman Allah Ta’ala:
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. (Q.S. Al-Hasyr: 7).
Dan lagi firman Allah Ta’ala:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat. (Q.S. An-Nisa: 105)
Berdasarkan nash-nash yang menyuruh mengikuti apa yang telah diturunkan oleh Allah Ta’ala, dan agar Rasul SAW dan Sunnahnya dijadikan hakim dalam segala kasus yang timbuk dari pergaulan di antara sesama manusia, dan nash-nash yang melarang menyalahi Allah dan Rasulnya, dianggap telah sesat sejauh-jauhnya.
Allah Ta’ala berfirman:
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata. (Q.S. Al-Ahzab: 36)
Sedang dalam as-Sunnah terdapatlah hadits-hadits yang banyak, di antaranya apa yang telah diriwayatkan oleh al-Bukhari (2797) dan Muslim (1835), dan Abu Hurairah RA, dia berkata: Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ اَطَاعَنِىْ فَقَدْ اَطَاعَ اللهَ وَمَنْ عَصَانِىْ فَقَدْ عَصَى اللهَ.
Barangsiapa taat kepadaku berarti ia taat kepada Allah, dan barangsiapa durhaka kepadaku berarti ai durhaka kepada Allah.
وَالَّذِىْ نَفْسِىْ بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ اَحَدُكُمْ حَتََّى يَكُوْنَ هَوَيهُ تَبَعًالِمَا جِئْتُ بِهِ(ذَكَرَهُ اْلاِمَامُ النَّوَوِىُّ فِى مَتْنِ اْلاَرْبَعِيْنَ النَّوَوِيَّةِ:41، وَقاَلَ حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ)
Demi Allah yang jiwa ada pada kekuasaan-Nya, tidaklah beriman seorang dari kamu sekalian sehingga hawa nafsunya tunduk kepada agama yang telah aku bawa. (Hadits ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam matan al-Arba’in An-Nawawiyah: 41, dan dia nyatakan hadits shahih).
Dan sabda beliau pula:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى(رواه ابوداود 4607 والتّرمذى 2678
Pegang teguhlah olehmu sekalian Sunnahku. (H.R. Abu Dawud: 4607, dan At-Tirmidzi: 2678).
Dan sabda beliau SAW pula:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا اِنْ اَخَذْتُمْ بِهِ لَنْ تََضِلُّوْا بَعْدِىْ، كِتَابَ للهِ وَسُنَّتِىْ(انظر: مسلم 1218 وابو داود 1905 والموطا 2899
Aku meninggalkan sesuatu padamu, yang apabila kamu mengambilnya, maka kamu takkan sesat: Kitab Allah dan Sunnahku. (Lihat: Muslim: 1218, dan Abu Dawud: 1905, dan al-Muwaththa’: 2 899).
Dalil-dalil al-Qur’an dan s-Sunnah tersebut di atas cukup tegas dan mewajibkan, agar orang mengikuti hukum-hukum yang telah disyari’atkan Allah ‘Azza Wajalla kepada hamba-hamba-Nya, baik yang terdapat dalam Kitab-Nya maupun yang lewat lidah Nabi-Nya SAW.
Allah SWT berfirman:
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (Q.S. An-Nur: 63).