Keempat macam air tersebut pada artikel sebelumnya tidak seluruhnya bisa untuk bersuci – yakni untuk menghilangkan hadats dan najis – sebagaimana anda tahu. Tetapi, hanya jenis yang pertama dan kedua sajalah yang bisa untuk bersuci, dengan catatan bahwa air jenis kedua makruh digunakan pada tubuh.
Adapun air jenis ketiga tidak dapat untuk bersuci, sekalipun air itu sendiri sebenarnya suci, dalam arti bisa digunakan untuk selain bersuci, seperti diminum, untuk memasak dan lain-lain.
Sedang air jenis keempat, yaitu air terkena najis, tidaklah bisa digunakan untuk apa pun.