Zakat Bukanlah Pajak Negara

Barangkali, sebagian kaum muslimin berpendapat bahwa zakat termasuk beban yang memberatkan kaum muslimin, karena di samping zakat, mereka harus membayar pajak negara. Oleh karena itu, mereka berpandangan bahwa pajak negara bisa difungsikan sebagai pengganti zakat. 

Untuk menjawab anggapan mereka, kami sampaikan bahwa zakat berbeda dengan pajak. pajak digunakan oleh negara untuk merawat sarana-sarana umum dan membayar gaji para pegawai, walaupun sebagian kecil dari pajak tersebut dapat dimanfaatkan oleh rakyat. 

Lembaga penelitian Islam telah menentukan keputusan di Cairo bahwa pajak adalah bukan zakat. Zakat mempunyai perbelanjaan tersendiri, yang biasa disebut sebagai baitul mal. Baitul mal ini berpisah dari kas negara. Tentang perbelanjaan zakat ini akan kami terangkan pada pembahasan yang akan datang. 

Dalam perbendaharaan negara, anggaran perbelanjaan terbagi menjadi empat bagian : 
  1. Baitul mal dari hasil ghanimah (rampasan perang). 
  2. Baitul mal dari hasil Jizyah dan Kharraj 
  3. Baitul mal zakat 
  4. Baitul mal dari harta yang tak berempu (harta yang hilang). Bagi fakir miskin berhak mengambil bagiannya dari baitul mal ghanimah, kharraj dan jizyah, zakat dan harta tak berempu. 

Perlu untuk dicatat, bahwa jumlah total yang dibayar oleh kaum muslimin dari zakat dan pajak pemerintah, masih terbilang sedikit apabila kita bandingkan dengan harta yang dibayar oleh masyarakat sosialis dan kapitalis berupa pajak-pajak negara. Selain itu, perlu pula dicatat, pajak adalah merupakan jaminan sosial bagi kaum hartawan jika mereka mendadak menjadi miskin. Apabila seorang hartawan membayar zakat berarti telah menjamin kehidupan kaum fakir miskin, dan secara tidak langsung menjamin kehidupannya dan anak cucunya, apabila pada suatu saat tertimpa musibah sehingga menjadi miskin.