Tidak perlu diragukan, bhwa kehidupan manusia ini mempunyai banyak segi, dan bahwa kebahagiaan manusia terletak pada terpeliharanya segi-segi tersebut seluruhnya, dengan cara diatur dan diberi undang-undang. Dan oleh karena Fiqih Islam ini berupa hukum-hukum yang disyari’atkan Allah untuk hamba-hamba-Nya, demi memlihara kemaslahatan-kemaslahatan mereka, maka Fiqih Islam sangat memperhatikan segala segi kehidupan ini, dan dengan hukum-hukumnya mengatur segala keperluan manusia. Dan untuk lebih jelasnya, perhatikan keterangan berikut iini:
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab Fiqih yang memuat hukum-hukum syari’at, yang disimpulkan dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, serta ijma’ ulama kaum muslimin dan ijtihad-ijtihad mereka, niscaya kita dapati hukum-hukum itu terbagi menjadi tujuh kelompok, yang keseluruhannya merupakan undang-undang umum bagi kehidupan manusia, baik sebagai individu maupaun masyarakat:
Kelompok pertama, berupa hukum-hukum yang berkaitan dengan peribadatan kepada Allah, seperti wudlu, shalat, puasa, zakat, haji dan lain-lain. Hukum-hukum itu disebut al-‘Ibadat.
Kelompok kedua, berupa hukum-hukum yang berkaitan dengan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, nasab, menyusukan anak, nafkah, waris dan lain-lain. Hukum-hukum ini disebut al-Ahwal asy-Syakhshiyah.
Kelompok ketiga, berupa hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan manusia dan pergaulan hidup sesama mereka, seperti jual-beli, gadai, sewa-menyewa, pernyataan-pernyataan, surat-surat tanda bukti, keputusan dan lain-lain. Hukum-hukum ini disebut Mu’amalat.
Kelompok keempat, berupa hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemerintah, seperti menegakkan keadilan, menolak kezaliman dan melaksanakan hukum-hukum, dan juga tentang kewajiban-kewajiban rakyat, seperti mentaati perintah dalam hal selain kemaksiatan, dan lain-lain. Hukum-hukum ini disebut al-Ahkam as-Sulthaniyah atau as-Siyasat asy-Syar’iyah.
Kelompok kelima, berupa hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap kaum pendurhaka, dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, seperti hukuman atas membunuh, pencuri, peminum khamar, dan lain-lain. Hukum-hukum ini disebut al-‘Uqubat.
Kelompok keenam, berupa hukum-hukum yang mengatur hubungan antara negara Islam dengan negara-negara lain, seperti perang, damai, dan lain-lain. Hukum-hukum ini disebut al-‘Uqubat.
Dan kelompok ketujuh, berupa hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlaq dan tingkah laku, sifat-sifat terpuji dan sifat-sifat buruk, dan lain-lain. Hukum-hukum ini disebut al-Adab wal Akhlaq.
Demikianlah, ternyata Fiqih Islam dengan hukum-hukumnya, mencakup segala keperluan manusia, dan memperhatikan segala aspek kehidupan individu maupun masyarakat.