Di dalam menanggapi berbagai kebutuhan biologis ini, Islam mempunyai pandangan yang realistis. Karenanya, Islam memerintahkan agar masalah perkawinan dapat dipermudah, terutama sekali masalah prosedur, dan memberikan pertolongan kepada orang-orang yang tidak mampu menanggung biaya pernikahan. Apabila perkawinan itu dimulai dari keadaan yang serba kekurangan, maka Allah akan menjamin kehidupan yang layak dan mulia, selama perkawinan itu diniatkan untuk memelihara dirinya.
Allah berfirman yang ditujukan kepada orang tua yang bertanggung jawab terhadap perkawinan putra-putrinya :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan, jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya”. (Q.S. 24 : 32).
Kemudian, ayat lainnya juga menerangkan kepada para orang tua yang tidak mempunyai kesanggupan menanggung nafkah istri, agar sebaiknya melaksanakan ‘iffah (menjaga kehormatan) hingga Allah memberikan kemurahan-Nya untuk sebuah perkawinan.
Allah berfirman :
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (Q.S. 24 : 33).
Demikianlah Allah menjanjikan kepada orang-orang yang berkeinginan melaksanakan kawin, padahal keadaannya kurang memungkinkan. Allah akan memberinya kecukupan yang dapat menopang pelaksanaan niatnya. Begitu pula Allah mengajak kepada para jejaka untuk berlaku iffah sampai Allah memberikan kemudahan bagi mereka.
Kesimpulannya, ayat tersebut telah memberikan dorongan kepada orang-orang yang belum melangsungkan pernikahan untuk berlaku iffah ini mengandung nilai-nilai positif bagi siapa saja yang berkepentingan.
Rasulullah menjelaskan melalui sabdanya, bahwa puasa adalah sarana bagi para pemuda di dalam rangka menahan diri :
ياممعشر الشباب من استطع منكم الباءة فليتزوّج، فانّه اغضّ للبصر واحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصّوم فانّه له وجاء (رواه البخارومسلم)
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah mampu melaksanakan perkawinan, maka segeralah, karena perkawinan akan menenangkan pandangan mata dan lebih memelihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka sebaiknya ia melakukan puasa, karena puasa dapat memadamkan nafsu birahinya (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)”.
Posting Komentar untuk "Menjaga Kehormatan di Dalam Islam"