Apa bedanya antara mani, madzi, dan wadi? Mana yang mewajibkan mandi jubub apabila keluar?
Mani adalah air kental yang keluar memancar pada saat syahwatnya memuncak. Dan hukum airnya adalah suci, akan tetapi disunnahkan untuk mencucinya apabila basah dan mengeriknya apabila kering. Dan ciri-cirinya yang khusus dia berinteraksi dengan udara. Oleh karena itu disunnahkan untuk bersegera membersihkannya dengan air dingin sampai tidak meninggalkan bekas pada kain. Apabila seseorang mengeluarkan cairan dengan sifat-sifat atau ciri-ciri yang disebutkan di atas, maka wajib atasnya melakukan mandi besar (mandi junub).
Sedangkan Madzi adalah air putih lengket yang keluar pada saat memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas atau pada saat bersenda-gurau. Hukumnya adalah najis. Maka, apabila air ini mengenai badan, wajib mencucinya. Dan apabila mengenai baju, maka cukup menyiram tempatnya dengan air. Keluarnya madzi pada seseorang tidak mewajibkan dirinya mandi besar, akan tetapi wajib membasuh kemaluannya dan kemudian berwudhu apabila hendak melakukan shalat.
Pengertian Wadi adalah air putih yang biasanya keluar setelah buang air kencing. Hukumnya adalah najis. Apabila keluar, tidak menyebabkan mandi junub, akan tetapi wajib mencuci kemaluannya dan kemudian berwudlu seperti shalat biasa.
Apa hukumnya apabila keluarnya mani itu karena sedang sakit dan bukan karena merasa syahwat atau air mani itu keluar dari seorang pemuda akibat kencing?
Apabila keluarnya mani itu dengan sifat-sifat yang jelas dalam pertanyaan di atas, maka tidak wajib baginya melakukan mandi junub. Ada baiknya bagi kita mengingat jawaban hibrul ummat Abdullah bin Abbas" tentang pertanyaan ini. Mujahid berkata, "Ketika kita, shahabat-shahabat Ibnu Abbas sedang berkumpul di dalam masjid, Thawus, Said bin Jabir dan Ikrimah, sedangkan Ibnu Abbas sedang melakukan shalat pada saat itu, seorang laki-laki berdiri dihadapan kami dan bertanya: Siapakah di antara kalian yang menjadi mufti? Maka kami menjawab: Bertanyalah. Maka dia bertanya: Sesungguhnya, ketika saya sedang kencing diikuti air yang kental? Kami menjawab: Air yang bisa menjadi seorang anak? Dia menjawab: Ya. Maka kami pun berkata: Kamu wajib mandi. Maka laki-laki itu berkata: Hanya kepada Allah dan hanya untuk Allah-lah semuanya itu akan kembali. Mujahid berkata, maka Ibnu Abbas menyegerakan shalatnya, kemudian berkata kepada Ikrimah: Hadapkanlah laki-laki itu kepadaku. Maka laki-laki itu menghadap kepada kami dan berkata: Apakah kalian mengetahui apa yang telah kalian fatwakan kepada laki-laki ini berasal dari kitab Allah. Kami menjawab: Tidak. Kemudian Ibnu Abbas bertanya lagi: Apakah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami menjawab, "Tidak." Ibnu Abbas betanya lagi: Dari shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami menjawab: Tidak. Ibnu Abbas bertanya lagi: Lalu dari siapa? Kami menjawab: Dari pendapat kami sendiri. Kemudian Ibnu Abbas berkata, oleh karena itulah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Seorang yang faqih (ahli fiqh) itu lebih ditakuti oleh syaithan daripada seribu orang yang ahli beribadah. Mujahid berkata: Maka datanglah laki- laki itu menghadap Ibnu Abbas dan bertanya: Apakah kamu mengetahui apabila hal itu berasal darimu, apakah di dalam hatimu itu terdapat syahwat? laki-laki itu menjawab: Tidak. Ibnu Abbas betanya lagi: Apakah pada tubuhnya terdapat penutup? Dia menjawab: Tidak. Kemudian Ibnu Abbas berkata: Tidak lain air itu hanya cukup disiram, dan kamu boleh berwudhu.
Apa hukumnya bagi seorang pemuda yang bermimpi akan tetapi dia tidak menemukan bekas mani di kainnya?
Dia tidak wajib mandi besar, kecuali apabila air mani itu keluar dari dirinya.
Apa hukumnya bagi seorang pemuda yang melihat mani di pakaiannya sedangkan dia tidak ingat mimpinya?
Mani adalah air kental yang keluar memancar pada saat syahwatnya memuncak. Dan hukum airnya adalah suci, akan tetapi disunnahkan untuk mencucinya apabila basah dan mengeriknya apabila kering. Dan ciri-cirinya yang khusus dia berinteraksi dengan udara. Oleh karena itu disunnahkan untuk bersegera membersihkannya dengan air dingin sampai tidak meninggalkan bekas pada kain. Apabila seseorang mengeluarkan cairan dengan sifat-sifat atau ciri-ciri yang disebutkan di atas, maka wajib atasnya melakukan mandi besar (mandi junub).
Sedangkan Madzi adalah air putih lengket yang keluar pada saat memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas atau pada saat bersenda-gurau. Hukumnya adalah najis. Maka, apabila air ini mengenai badan, wajib mencucinya. Dan apabila mengenai baju, maka cukup menyiram tempatnya dengan air. Keluarnya madzi pada seseorang tidak mewajibkan dirinya mandi besar, akan tetapi wajib membasuh kemaluannya dan kemudian berwudhu apabila hendak melakukan shalat.
Pengertian Wadi adalah air putih yang biasanya keluar setelah buang air kencing. Hukumnya adalah najis. Apabila keluar, tidak menyebabkan mandi junub, akan tetapi wajib mencuci kemaluannya dan kemudian berwudlu seperti shalat biasa.
Apa hukumnya apabila keluarnya mani itu karena sedang sakit dan bukan karena merasa syahwat atau air mani itu keluar dari seorang pemuda akibat kencing?
Apabila keluarnya mani itu dengan sifat-sifat yang jelas dalam pertanyaan di atas, maka tidak wajib baginya melakukan mandi junub. Ada baiknya bagi kita mengingat jawaban hibrul ummat Abdullah bin Abbas" tentang pertanyaan ini. Mujahid berkata, "Ketika kita, shahabat-shahabat Ibnu Abbas sedang berkumpul di dalam masjid, Thawus, Said bin Jabir dan Ikrimah, sedangkan Ibnu Abbas sedang melakukan shalat pada saat itu, seorang laki-laki berdiri dihadapan kami dan bertanya: Siapakah di antara kalian yang menjadi mufti? Maka kami menjawab: Bertanyalah. Maka dia bertanya: Sesungguhnya, ketika saya sedang kencing diikuti air yang kental? Kami menjawab: Air yang bisa menjadi seorang anak? Dia menjawab: Ya. Maka kami pun berkata: Kamu wajib mandi. Maka laki-laki itu berkata: Hanya kepada Allah dan hanya untuk Allah-lah semuanya itu akan kembali. Mujahid berkata, maka Ibnu Abbas menyegerakan shalatnya, kemudian berkata kepada Ikrimah: Hadapkanlah laki-laki itu kepadaku. Maka laki-laki itu menghadap kepada kami dan berkata: Apakah kalian mengetahui apa yang telah kalian fatwakan kepada laki-laki ini berasal dari kitab Allah. Kami menjawab: Tidak. Kemudian Ibnu Abbas bertanya lagi: Apakah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami menjawab, "Tidak." Ibnu Abbas betanya lagi: Dari shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami menjawab: Tidak. Ibnu Abbas bertanya lagi: Lalu dari siapa? Kami menjawab: Dari pendapat kami sendiri. Kemudian Ibnu Abbas berkata, oleh karena itulah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Seorang yang faqih (ahli fiqh) itu lebih ditakuti oleh syaithan daripada seribu orang yang ahli beribadah. Mujahid berkata: Maka datanglah laki- laki itu menghadap Ibnu Abbas dan bertanya: Apakah kamu mengetahui apabila hal itu berasal darimu, apakah di dalam hatimu itu terdapat syahwat? laki-laki itu menjawab: Tidak. Ibnu Abbas betanya lagi: Apakah pada tubuhnya terdapat penutup? Dia menjawab: Tidak. Kemudian Ibnu Abbas berkata: Tidak lain air itu hanya cukup disiram, dan kamu boleh berwudhu.
Apa hukumnya bagi seorang pemuda yang bermimpi akan tetapi dia tidak menemukan bekas mani di kainnya?
Dia tidak wajib mandi besar, kecuali apabila air mani itu keluar dari dirinya.
Apa hukumnya bagi seorang pemuda yang melihat mani di pakaiannya sedangkan dia tidak ingat mimpinya?
Wajib baginya melakukan mandi junub. Sayyidah 'Aisyah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah (ada mani pada pakaiannya), akan tetapi dia tidak ingat mimpinya? Kemudian Rasulullah bersabda: Wajib baginya mandi junub. Sedangkan tentang laki-laki yang berpendapat bahwa dia telah bermimpi, akan tetapi dia tidak mendapatkan tanda basah, maka beliau menjawab:Tidak wajib baginya melakukan mandi junub.
Posting Komentar untuk "Pengetahuan Seputar Hukum Mani, Madzi dan Wadi"