Sunnah-sunnah Ketika Thawaf

Di atas telah Anda ketahui kewajiban-kewajiban yang berkenaan dengan thawaf ini dan syarat-syarat sahnya. Dan sekarang marilah kita pelajari sunnah-sunnahnya, yang ringkasnya adalah sebagai berikut: 

1. Thawaf dilakukan dengan berjalan kaki, baik bagi lelaki maupun perempuan, kecuali karena sakit atau lainnya, maka tidaklah makruh thawaf dilakukan dengan berkendaraan. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan:

 اَنَّ سَلْمَى قَدِمَتْ مَرِيْضَةً ٬ فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ׃ طُوْفِىْ وَرَاءَ النَّاسِ وَ اَنْتِ رَاكِبَةٌ٠ 

Artinya: "Bahwa Ummu Sulma datang (ke Mekah) dalam keadaan sakit, maka Rasulullah SA W berkata kepadanya: "Berthawaflah kamu di belakang orang-orang dengan berkendaraan. " 

2. Bersalaman dengan Hajar Aswad ketika memulai thawaf lalu tangannya dicium, atau mencium langsung Hajar Aswad itu dengan menempelkan dahi padanya. 

Karena begitulah kebiasaan Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Tetapi, kalau mengusapkan tangan pada batu itu tak mungkin karena penuh sesaknya orang-orang yang berthawaf atau karena alasan lain, maka boleh dengan mengacungkan tangan kepadanya dari jauh lalu dicium, sambil bertakbir dan bertahlil. Tetapi sunnah ini khusus bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan tidaklah disunnatkan bersalaman maupun mencium Hajar Aswad, kecuali bila tempat thawaf cukup longgar. Sedang bila tempatnya penuh-sesak, sehingga dengan menyalami atau mencium Hajar Aswad akan mengganggu orang lain, maka kesunnahannya tidak berlaku lagi bagi laki-laki sekalipun, bahkan bisa jadi makruh atau haram, bergantung tinggi-rendahnya gangguan terhadap orang lain yang diakibatkannya. Hal itu, karena menurut riwayat asy-Syafi'i dan Ahmad, dari Umar RA, bahwa Nabi SAW bersabda kepadanya:

 يَاعُمَرُ ٬ اِنَّكَ رَجُلٌ قَوِىٌّ ٬ لاَتُزَاحِمْ عَلَى الْحَجَرِ ٬ فَتُؤْذِىَ الضَّعِيْفَ ٠ اِنْ وَجَدْتَ خَلْوَةً ٬وَ اِلاَّ فَهَلِّلْ وَكَبِّرْ٠ 

Artinya: "Hai Umar, sesungguhnya kamu ini laki-laki kuat. Janganlah kamu mendesak-desak untuk mendekati Hajar Aswad, sehingga kamu menyakiti orang yang lemah. Bila kamu dapatkan kesenggangan, (dekatilah batu itu), tapi kalau tidak maka bacalah tahlil dan takbir." 

3. Mengulangi bersalaman atau mencium Hajar Aswad pada setiap putaran thawaf, dengan syarat-syarat seperti tersebut di atas. Dan di sunnatkan pula bersalaman lagi dengan batu hitam itu sesudah selesai thawaf dan sesudah Shalat Thawaf. 

4. Para permulaan thawaf membaca:

 بِسْمِ اﷲِ وَ اﷲُ اَكْبَرُ ٬ اَللَّهُمَّ اِيْمَانًا بِكَ ٬ وَتَصْدِيْقًا بِكِتَابِكَ ٬ وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ ٬ وَاِتَّبَاعًا لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ٠ 

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, (aku melakukan ini) karena beriman kepada-Mu, membenarkan Kitab-Mu, menunaikan janjiMu, dan mengikuti sunnah Nabi-Mu, Muhammad S A W." 

Karena demikianlah menurut kesepakatan para imam terdahulu (Salaf). Dan disunnatkan pula ketika sampai di depan pintu Ka'bah, membaca:

 اَللَّهُمَّ اِنَّ الْبَيْتَ بَيْتُكَ ٬ وَالْحَرَمَ حَرَمُكَ ٬ وَالاَمْنَ اَمَنُكَ ٬ وَهَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ بِكَ مِنَ النَّارِ٠ 

Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya rumah ini adalah rumah-Mu, dan tanah haram ini adalah tanah haram-Mu, dan keamanan ini adalah keamanan-Mu. Dan ini adalah tempat orang memohon perlindungan kepada-Mu dari neraka." 

Dan ketika sampai pada rukun (sudut) 'Iraqi, membaca:

 اَللَّهُمَّ اِنِّى اَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّكِّ وَالشِّرْكِ ٬ وَالنِّفَاقِ وَا لشِّقَاقِ ٬ وَسُوْءِ الاَخْلاَقِ ٬ وَسُوْءِ الْمَنْظَرِ فِى الاَهْلِ وَالْمَالِ وَالْوَلَدِ ٠ 

Artinya: "Ya Allah, naungilah aku dalam naungan-Mu di hari tidak ada naungan selain naungan-Mu, dan berilah aku minum dengan piala Nabi-Mu Muhammad SA W, minuman segar yang sesudah itu aku takkan haus lagi, Ya Tuhan Pemilik segala keagungan dan kemuliaan.” 

Dan ketika sampai di antara rukun Syami dan Yamani, berdoa:

 اَللَّهُمَّ اَظِلَّتِىْ فِى ظِلِّكَ يَوْمَ لاَظِلَّ اِلاَّ ظِلُّكَ ٬ وَاسْقِنِىْ بِكَأسِ نَِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرَابًا هَنِيْئًا لاَ اَظْمَأُ بَعْدَهُ يَاذَا الْجَلاَلِ وَالاِكْرَامِ ٠ 
Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keragan, syirik, nifaq, perpecahan, akhlak buruk dan pemandangan yang buruk pada keluarga, harta dan anak-anak. " 

Dan ketika sampai di bawah talang Ka'bah, berdoa:

 اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا ٬ وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا ٬ وَسَعْيًا مَشْكُوْرًا ٬ وَعَمَلاً مَقْبُوْلاً ٬ وَتِجَارَةً لَنْ تَبُوْرَ ٬ يَاعَزِيْزُ يَاغَفُوْرُ٠ 

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah haji ini haji yang mabrur (diterima), dosa yang diampuni, sa'yi yang dipuji, amal yang diterima dan perdagangan vang takkan merugi Ya Tuhan Yang Maha perkasa, Ya Tuhan ) ang Maha Pengampun." 

Sedang ketika sampai di antara dua rukun Yamani, berdoa:

 اَللَّهُمَّ آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِى الآحِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ٠ 

Artinya : "Ya Allah, berilah kami di dunia ini kebaikan, dan di akhirat kebal kun (pula), dap peliharalah kami dari siksa neraka. " 

Atau boleh juga doa-doa lainnya, mana saja yang disukai, dengan catatan, doa ma'tsur yang berasal dari Rasulullah SAW ketika berthawaf adalah lebih utama daripada bacaan al-Qur'an, ilun bacaan al-Qur'an adalah lebih utama daripada doa-doa yang lidnk ma'tsur. 

5. Berjalan cepat dengan langkah-langkah pendek pada tiga putaran yang pertama, dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya, apabila sesudah thawaf akan dilanjutkan dengan sa'yi. Tapi kalau tidak, umpamanya karena sudah melakukan sa'yi sesudah thawaf sebelumnya, maka tidak lagi disunnatkan berjalan cepat. Dnn ketika berjalan cepat, disunnatkan meletakkan bagian tengah selendang di bawah ketiak kanan, sedang kedua ujungnya ditutupkan pada pundak kiri, yakni cara berpakaian yang disebut "Idhthiba". Karena berita yang sah dari Rasulullah SAW, bahwa ketika belmu memasuki kota Mekah untuk melakukan 'Umratul Qadha' belmu mengenakan pakaian seperti itu, dan menyuruh sahabat-sahabatnya menirunya, seraya bersabda:

 رَحِمَ اﷲُ امْرَءًا اَرَاهُمُ الْيَوْمَ مِنْ نَفْسِهِ قُوَّةً٠ 

Artinya: "Allah merahmati orang yang hari ini memperlihatkan kepada mereka (orang-orang kafir) kekuatan dirinya. " 

6. Sesudah thawaf melakukan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. 

Pada rakaat pertama membaca, "Qul ya ayyuhal kafirun". dan pada rakaat kedua membaca, 'Qul Huwallahu Ahad". Karena menurut hadits shahih riwayat Muslim, bahwa Nabi SAW melakukan itu dan menganjurkan orang melakukannya, seraya membacakan firman Allah Ta'ala:

Artinya: "Dan jadikanlah sebagian dari maqam Ibrahimi) tempat shalat." (Q.S. al-Baqarah 2:125)